JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil meringkus seorang pria berinisial M (58), yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ikan keliling. M ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Sukabumi pada awal Juni 2026.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait tindakan asusila yang menimpa korban berinisial R (18). Aksi bejat pelaku diketahui telah berlangsung berulang kali sejak korban masih berstatus sebagai anak di bawah umur, dengan memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi.
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, memaparkan bahwa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima aduan dari warga. Polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (11/6/2026).
“Polres Sukabumi berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual. Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menetapkan serta mengamankan tersangka,” ujar Iptu Ilham pada Kamis (11/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tindakan menyimpang ini diduga bermula dari kedekatan yang terjalin antara pelaku dan korban. Sebagai pedagang ikan keliling yang kerap beroperasi di lingkungan tempat tinggal R, tersangka M sering bertamu ke rumah korban sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, menjelaskan bahwa tersangka secara sengaja menyalahgunakan kepercayaan tersebut. Ia memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang tidak berpenghuni untuk melancarkan aksi pencabulan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat rumah dalam keadaan sepi,” kata Iptu Dudi.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa perbuatan tidak senonoh ini tidak hanya terjadi satu kali, melainkan telah berlanjut dalam periode waktu yang cukup panjang sebelum akhirnya korban memberanikan diri untuk melapor.
“Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut diduga berlanjut dalam kurun waktu yang cukup lama hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, tersangka M telah resmi ditahan di Markas Polres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, memeriksa keterangan para saksi, serta mengantongi hasil visum korban guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menyikapi maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Polres Sukabumi mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Pihak kepolisian meminta warga tidak takut untuk melapor jika melihat atau mengalami tindakan serupa.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana terhadap perempuan dan anak,” tegas Iptu Dudi.(*)















