Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 29 Agu 2025 19:44 WIB

Nodai Dunia Pendidikan, Guru Seni di Sukabumi Tega Cabuli Siswi dan Rekam Aksinya untuk Koleksi Pribadi


					ILUSTRASI. Seorang guru seni di salah satu madrasah di Kecamatan Lengkong, Sukabumi, ditangkap polisi karena mencabuli dan merekam perbuatan asusilanya terhadap seorang siswi. Aksi bejat tersebut dilakukan di lingkungan sekolah. Perbesar

ILUSTRASI. Seorang guru seni di salah satu madrasah di Kecamatan Lengkong, Sukabumi, ditangkap polisi karena mencabuli dan merekam perbuatan asusilanya terhadap seorang siswi. Aksi bejat tersebut dilakukan di lingkungan sekolah.

JENTERANEWS.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi kembali tercoreng oleh ulah seorang oknum tenaga pendidik. Seorang guru seni berinisial DS (37), yang mengajar di sebuah madrasah di wilayah Kecamatan Lengkong, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi setelah perbuatan bejatnya terhadap seorang siswi terbongkar.

Pelaku tidak hanya melakukan pencabulan, tetapi juga mengabadikan tindakan asusilanya melalui kamera ponsel, yang diakuinya sebagai koleksi pribadi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, mengonfirmasi bahwa rekaman video asusila tersebut tidak disebarkan ke publik. Menurutnya, video itu sengaja disimpan oleh tersangka untuk kepuasan pribadi.

“Tersangka merekam hanya untuk dikoleksi sendiri, tidak ditemukan penyebaran,” jelas Hartono saat dikonfirmasi pada Kamis (28/8/2025).

Aksi tercela ini terungkap telah berlangsung sejak tahun 2022. Tersangka memanfaatkan ruang seni sekolah sebagai lokasi untuk melancarkan perbuatannya di saat kondisi sepi. Hartono menjelaskan bahwa tersangka menyalahgunakan hubungan antara guru dan murid untuk memanipulasi korban, yang saat itu masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah (MTs).

“Hubungan guru dengan murid dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya. Korban dibujuk rayu dengan iming-iming hadiah agar tidak menolak, bahkan pernah dijanjikan cincin,” tutur Hartono.

Saat ini, korban telah berada di bawah perlindungan penuh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. Untuk memulihkan kondisi psikisnya, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis intensif guna mengatasi trauma mendalam yang dialaminya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk pakaian milik korban, hasil visum et repertum, serta rekaman video yang tersimpan di dalam ponselnya. DS kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga dari ancaman pidana pokok karena statusnya sebagai tenaga pendidik yang seharusnya melindungi korban.

Iptu Hartono menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi khusus bagi pihaknya dan proses hukum akan dijalankan secara maksimal.

“Kasus ini menjadi atensi kami. Proses hukum akan dijalankan maksimal agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(*)


Reporter: Joko S

Redaktur: Hamjah


Artikel ini telah dibaca 75 kali

Baca Lainnya

Pemkab Sukabumi Akselerasi Pemulihan Pasca-Kebakaran di Kampung Adat Ciptamulya

28 Juli 2026 - 06:38 WIB

Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas (tengah), menyerahkan bantuan secara simbolis kepada tokoh adat Kasepuhan saat meninjau lokasi pasca-kebakaran di Kampung Adat Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Senin (27/7/2026) malam. Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemkab Sukabumi dalam mempercepat pemulihan dan memastikan kebutuhan dasar penyintas terpenuhi.

Marak Kebakaran di Kabupaten Sukabumi: Lima Peristiwa Melanda Pemukiman dan Lahan dalam Sehari

27 Juli 2026 - 22:00 WIB

Perdana, Wakil Bupati Sukabumi Lepas Keberangkatan 43 Jemaah Umrah Program Muhibah Ramadan

27 Juli 2026 - 21:34 WIB

PELEPASAN JEMAAH UMRAH — Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas (berseragam dinas), secara simbolis menyalami dan melepas salah satu perwakilan jemaah umrah pada acara pelepasan di Pondok Pesantren Assalam Putri, Kecamatan Warungkiara, Senin (27/7/2026). Sebanyak 43 jemaah yang terdiri dari marbot, guru ngaji, dan kaum dhuafa ini diberangkatkan ke Tanah Suci sebagai pemenang program apresiasi Muhibah Ramadan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Sinergitas Wujudkan Pemerataan Pembangunan, Wabup Sukabumi dan Dandim 0607 Resmikan Jembatan Garuda di Cibadak

27 Juli 2026 - 21:27 WIB

Bupati Sukabumi H. Andreas (seragam coklat) dan Dandim 0607 Letkol Inf Beny Syafri (seragam loreng TNI) secara simbolis menggunting pita tanda dioperasikannya Jembatan Garuda di Kampung Cipanas, Kelurahan Cibadak, Senin (27/7). Jembatan gantung ini diharapkan menjadi urat nadi perekonomian dan mempermudah aksesibilitas masyarakat.

Bocah 12 Tahun Disiram Air Panas di Pagi Hari!

27 Juli 2026 - 21:15 WIB

Tim gabungan yang terdiri dari Petugas Penanggulangan Bencana Kecamatan (P2BK) Waluran, Tagana, Perangkat Desa Caringinnunggal, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Satpol PP saat memberikan koordinasi dan arahan kepada pihak keluarga korban di Kampung Bojonglame, Desa Caringinnunggal, Kecamatan Waluran, Sukabumi. Mediasi di rumah kejadian ini dilakukan menyusul insiden tragis penyiraman air panas oleh seorang warga dengan gangguan jiwa (ODGJ) kepada anak berusia 12 tahun pada Senin (27/7/2026) pagi.

Bupati Sukabumi Tegaskan LKKS Sebagai Mitra Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial

27 Juli 2026 - 21:04 WIB

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, memberikan sambutan dan arahan saat pelantikan pengurus Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Sukabumi periode 2026–2029 di Pendopo Sukabumi. Bupati menekankan peran strategis LKKS sebagai mitra pemerintah.
Trending di Sukabumi