Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 29 Agu 2025 19:44 WIB

Nodai Dunia Pendidikan, Guru Seni di Sukabumi Tega Cabuli Siswi dan Rekam Aksinya untuk Koleksi Pribadi


					ILUSTRASI. Seorang guru seni di salah satu madrasah di Kecamatan Lengkong, Sukabumi, ditangkap polisi karena mencabuli dan merekam perbuatan asusilanya terhadap seorang siswi. Aksi bejat tersebut dilakukan di lingkungan sekolah. Perbesar

ILUSTRASI. Seorang guru seni di salah satu madrasah di Kecamatan Lengkong, Sukabumi, ditangkap polisi karena mencabuli dan merekam perbuatan asusilanya terhadap seorang siswi. Aksi bejat tersebut dilakukan di lingkungan sekolah.

JENTERANEWS.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi kembali tercoreng oleh ulah seorang oknum tenaga pendidik. Seorang guru seni berinisial DS (37), yang mengajar di sebuah madrasah di wilayah Kecamatan Lengkong, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi setelah perbuatan bejatnya terhadap seorang siswi terbongkar.

Pelaku tidak hanya melakukan pencabulan, tetapi juga mengabadikan tindakan asusilanya melalui kamera ponsel, yang diakuinya sebagai koleksi pribadi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, mengonfirmasi bahwa rekaman video asusila tersebut tidak disebarkan ke publik. Menurutnya, video itu sengaja disimpan oleh tersangka untuk kepuasan pribadi.

“Tersangka merekam hanya untuk dikoleksi sendiri, tidak ditemukan penyebaran,” jelas Hartono saat dikonfirmasi pada Kamis (28/8/2025).

Aksi tercela ini terungkap telah berlangsung sejak tahun 2022. Tersangka memanfaatkan ruang seni sekolah sebagai lokasi untuk melancarkan perbuatannya di saat kondisi sepi. Hartono menjelaskan bahwa tersangka menyalahgunakan hubungan antara guru dan murid untuk memanipulasi korban, yang saat itu masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah (MTs).

“Hubungan guru dengan murid dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya. Korban dibujuk rayu dengan iming-iming hadiah agar tidak menolak, bahkan pernah dijanjikan cincin,” tutur Hartono.

Saat ini, korban telah berada di bawah perlindungan penuh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. Untuk memulihkan kondisi psikisnya, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis intensif guna mengatasi trauma mendalam yang dialaminya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk pakaian milik korban, hasil visum et repertum, serta rekaman video yang tersimpan di dalam ponselnya. DS kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga dari ancaman pidana pokok karena statusnya sebagai tenaga pendidik yang seharusnya melindungi korban.

Iptu Hartono menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi khusus bagi pihaknya dan proses hukum akan dijalankan secara maksimal.

“Kasus ini menjadi atensi kami. Proses hukum akan dijalankan maksimal agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(*)


Reporter: Joko S

Redaktur: Hamjah


Artikel ini telah dibaca 74 kali

Baca Lainnya

Warga Sukabumi Digegerkan Penemuan Jasad Bayi Laki-Laki di Aliran Anak Sungai Cipelang

16 Juli 2026 - 19:56 WIB

Petugas kepolisian saat melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) pascapenemuan jasad bayi laki-laki di aliran anak Sungai Cipelang, Jalan Benteng Kidul, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Kamis (16/7/2026).

Diduga Akibat Aktivitas Pembakaran Lahan, Kebun Bambu di Nyalindung Sukabumi Hangus Terbakar

16 Juli 2026 - 14:46 WIB

Petugas gabungan, termasuk personel Pemadam Kebakaran Sukaraja dan P2BK Nyalindung, berupaya memadamkan sisa-sisa api yang melahap lahan kebun bambu di area PT Bintonik, Kampung Caringin, Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis siang, 16 Juli 2026. Kebakaran yang diduga dipicu oleh aktivitas pembakaran lahan oleh warga ini berhasil dikendalikan setelah pengerahan satu unit armada pemadam.

Siasat Keji Delon Kelabui Publik: Bunuh Eka Yani, Curi Hartanya, Lalu Viralkan Video Penemuan Kerangka Korban di Sukabumi

16 Juli 2026 - 12:22 WIB

profil Facebook 'Delon Jampank' milik tersangka H alias Delon (atas), dan cuplikan video penemuan kerangka Eka Yani (33) yang sengaja diunggah ulang ke akun tersebut demi mengelabui publik di Sagaranten, Sukabumi.

Terjerat Sindikat Judi Online, 30 ASN UPTD Sukabumi Terancam Sanksi Tegas di Tengah Sorotan Publik

16 Juli 2026 - 11:21 WIB

Akhir Pelarian Delon: Pembunuh Sadis yang Lucuti Harta dan Buang Korbannya Begitu Saja di Kebun Jati Sagaranten

16 Juli 2026 - 00:03 WIB

TERTANGKAP: Pria berinisial H alias Delon (42), yang diduga kuat sebagai eksekutor utama di balik pembunuhan berencana terhadap E M (33) di Sagaranten, Sukabumi, terlihat diamankan di kantor polisi. Tangannya terikat dengan borgol plastik kuning dalam foto yang dirilis segera setelah penangkapannya pada Rabu (15/7/2026). Wajah tersangka disensor untuk kepentingan penyidikan.

Misteri Kerangka Manusia di Sagaranten Terungkap: Korban Teridentifikasi, Terduga Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

15 Juli 2026 - 23:48 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Identitas Kerangka 'Mr. X' di Sukabumi, Terduga Pelaku Langsung Diringkus
Trending di Sukabumi