JENTERANEWS.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi kembali tercoreng oleh ulah seorang oknum tenaga pendidik. Seorang guru seni berinisial DS (37), yang mengajar di sebuah madrasah di wilayah Kecamatan Lengkong, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi setelah perbuatan bejatnya terhadap seorang siswi terbongkar.
Pelaku tidak hanya melakukan pencabulan, tetapi juga mengabadikan tindakan asusilanya melalui kamera ponsel, yang diakuinya sebagai koleksi pribadi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, mengonfirmasi bahwa rekaman video asusila tersebut tidak disebarkan ke publik. Menurutnya, video itu sengaja disimpan oleh tersangka untuk kepuasan pribadi.
“Tersangka merekam hanya untuk dikoleksi sendiri, tidak ditemukan penyebaran,” jelas Hartono saat dikonfirmasi pada Kamis (28/8/2025).
Aksi tercela ini terungkap telah berlangsung sejak tahun 2022. Tersangka memanfaatkan ruang seni sekolah sebagai lokasi untuk melancarkan perbuatannya di saat kondisi sepi. Hartono menjelaskan bahwa tersangka menyalahgunakan hubungan antara guru dan murid untuk memanipulasi korban, yang saat itu masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah (MTs).
“Hubungan guru dengan murid dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya. Korban dibujuk rayu dengan iming-iming hadiah agar tidak menolak, bahkan pernah dijanjikan cincin,” tutur Hartono.
Saat ini, korban telah berada di bawah perlindungan penuh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. Untuk memulihkan kondisi psikisnya, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis intensif guna mengatasi trauma mendalam yang dialaminya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk pakaian milik korban, hasil visum et repertum, serta rekaman video yang tersimpan di dalam ponselnya. DS kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga dari ancaman pidana pokok karena statusnya sebagai tenaga pendidik yang seharusnya melindungi korban.
Iptu Hartono menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi khusus bagi pihaknya dan proses hukum akan dijalankan secara maksimal.
“Kasus ini menjadi atensi kami. Proses hukum akan dijalankan maksimal agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(*)
Reporter: Joko S
Redaktur: Hamjah















