Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 29 Agu 2025 19:44 WIB

Nodai Dunia Pendidikan, Guru Seni di Sukabumi Tega Cabuli Siswi dan Rekam Aksinya untuk Koleksi Pribadi


					ILUSTRASI. Seorang guru seni di salah satu madrasah di Kecamatan Lengkong, Sukabumi, ditangkap polisi karena mencabuli dan merekam perbuatan asusilanya terhadap seorang siswi. Aksi bejat tersebut dilakukan di lingkungan sekolah. Perbesar

ILUSTRASI. Seorang guru seni di salah satu madrasah di Kecamatan Lengkong, Sukabumi, ditangkap polisi karena mencabuli dan merekam perbuatan asusilanya terhadap seorang siswi. Aksi bejat tersebut dilakukan di lingkungan sekolah.

JENTERANEWS.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi kembali tercoreng oleh ulah seorang oknum tenaga pendidik. Seorang guru seni berinisial DS (37), yang mengajar di sebuah madrasah di wilayah Kecamatan Lengkong, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi setelah perbuatan bejatnya terhadap seorang siswi terbongkar.

Pelaku tidak hanya melakukan pencabulan, tetapi juga mengabadikan tindakan asusilanya melalui kamera ponsel, yang diakuinya sebagai koleksi pribadi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, mengonfirmasi bahwa rekaman video asusila tersebut tidak disebarkan ke publik. Menurutnya, video itu sengaja disimpan oleh tersangka untuk kepuasan pribadi.

“Tersangka merekam hanya untuk dikoleksi sendiri, tidak ditemukan penyebaran,” jelas Hartono saat dikonfirmasi pada Kamis (28/8/2025).

Aksi tercela ini terungkap telah berlangsung sejak tahun 2022. Tersangka memanfaatkan ruang seni sekolah sebagai lokasi untuk melancarkan perbuatannya di saat kondisi sepi. Hartono menjelaskan bahwa tersangka menyalahgunakan hubungan antara guru dan murid untuk memanipulasi korban, yang saat itu masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah (MTs).

“Hubungan guru dengan murid dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya. Korban dibujuk rayu dengan iming-iming hadiah agar tidak menolak, bahkan pernah dijanjikan cincin,” tutur Hartono.

Saat ini, korban telah berada di bawah perlindungan penuh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. Untuk memulihkan kondisi psikisnya, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis intensif guna mengatasi trauma mendalam yang dialaminya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk pakaian milik korban, hasil visum et repertum, serta rekaman video yang tersimpan di dalam ponselnya. DS kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga dari ancaman pidana pokok karena statusnya sebagai tenaga pendidik yang seharusnya melindungi korban.

Iptu Hartono menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi khusus bagi pihaknya dan proses hukum akan dijalankan secara maksimal.

“Kasus ini menjadi atensi kami. Proses hukum akan dijalankan maksimal agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(*)


Reporter: Joko S

Redaktur: Hamjah


Artikel ini telah dibaca 66 kali

Baca Lainnya

Hujan Deras Terjang Sukabumi, TPT dan MCK Masjid Alpurqon Gunungguruh Hancur Digerus Longsor

9 Maret 2026 - 19:55 WIB

Kondisi mengenaskan di lokasi longsor yang menghancurkan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan MCK Masjid Alpurqon di Kampung Kubang Jaya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Sukabumi. Terlihat puing-puing material bangunan yang hancur total memenuhi kaki tebing yang longsor.

Wabup Sukabumi Instruksikan Seluruh Lini Siaga Penuh dalam Operasi Ketupat Lodaya 2026

9 Maret 2026 - 19:39 WIB

Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lodaya 2026 di Aula Rekonfu, Polres Sukabumi Kota, Senin (09/03/2026).

Jelang Idulfitri 1447 H, Bupati Sukabumi Instruksikan Kesiapsiagaan Penuh dan Pantau Harga Bahan Pokok

9 Maret 2026 - 19:29 WIB

Bupati Sukabumi H. Asep Japar (tengah) didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman (kanan) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi (kiri) menunjukkan naskah Perjanjian Kerja Sama (MoU) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)

Sukses Digelar Sepekan, Bazar Kuliner Ramadan Sukabumi Catat Omzet Rp211 Juta, Wabup: Bukti Geliat Positif Ekonomi UMKM

8 Maret 2026 - 20:20 WIB

Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas (tengah, berkemeja batik), berfoto bersama sejumlah pelaku UMKM dan jajaran pejabat daerah usai penyerahan hadiah pada penutupan Bazar Cullinary Ramadhan 1447 Hijriah di Lapang STISIP Widyapuri Mandiri, Cisaat, Minggu (8/3/2026).

Bantah Narasi Keliru, Seskab Teddy Tegaskan Program Makan Bergizi Tak Gerus Anggaran Pendidikan

8 Maret 2026 - 19:51 WIB

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers guna meluruskan narasi yang keliru terkait program makan bergizi gratis.

Tembus 61 Juta Penerima, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Indonesia Tempati Peringkat Kedua Terbesar di Dunia

8 Maret 2026 - 19:20 WIB

Trending di Sukabumi