JENTERANEWS.com— Nasib naas menimpa Sandi Nurmasyah, seorang anak berusia 12 tahun warga Kampung Bojonglame RT 03/RW 01, Desa Caringinnunggal, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi. Bocah tersebut menjadi korban penyiraman air panas oleh saudaranya sendiri yang mengalami Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) pada Senin (27/7/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Korban yang merupakan putra dari pasangan Rudi Alpansah dan Yulianti ini tersiram air panas saat pelaku, Nuraeni (Eni), mengalami kekambuhan gangguan jiwa secara mendadak.
Berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi melalui Petugas Penanggulangan Bencana Kecamatan (P2BK) Waluran, riwayat gangguan jiwa pelaku bermula setelah ia kembali bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Arab Saudi. Sejak kepulangannya, Nuraeni mengalami depresi berat hingga sering emosional dan menganiaya ibunya sendiri saat penyakitnya kumat.
Pihak keluarga sebelumnya sempat melakukan tindakan pemasungan dan membawa pelaku untuk berobat ke Palamarta. Namun, penanganan medis terputus lantaran keterbatasan biaya. Keluarga mengaku hanya bisa melaporkan ke pihak Puskesmas setempat tanpa bisa memberikan perawatan khusus bagi pelaku.
Mendapat informasi mengenai kejadian tersebut, tim gabungan yang terdiri dari P2BK Waluran, Pemerintah Desa Caringinnunggal, Tagana, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, relawan, dan tenaga medis Puskesmas Waluran langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penanganan darurat.
Petugas kesehatan di lokasi bergerak cepat meredam situasi dengan menyuntikkan obat penenang kepada pelaku guna mencegah tindakan yang dapat membahayakan warga sekitar. Selain pemberian suntikan, tenaga medis juga membekali pihak keluarga dengan obat-obatan serta arahan mengenai prosedur penanganan awal jika timbul gejala serupa.
Saat ini kondisi di lokasi kejadian telah terkendali. Pihak keluarga dan warga berharap ada perhatian serta bantuan fasilitas penanganan medis secara berkelanjutan dari dinas terkait agar pelaku dapat dirawat secara layak dan tidak kembali membahayakan lingkungan sekitar.(*Dik*)















