Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 5 Sep 2025 17:29 WIB

Anggota BPD Desa Curugluhur Diduga Rangkap Jabatan Pengurus Kelompok Tani


					Konflik Rangkap Jabatan: Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan bendahara Kelompok Tani (Poktan) terlibat dalam perdebatan hukum dan etika. Keduanya memiliki pemahaman yang berbeda tentang boleh atau tidaknya seorang anggota BPD merangkap jabatan sebagai pengurus Poktan. Perbesar

Konflik Rangkap Jabatan: Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan bendahara Kelompok Tani (Poktan) terlibat dalam perdebatan hukum dan etika. Keduanya memiliki pemahaman yang berbeda tentang boleh atau tidaknya seorang anggota BPD merangkap jabatan sebagai pengurus Poktan.

JENTERANEWS.com – Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Curugluhur, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Ojen, diduga merangkap jabatan sebagai bendahara Kelompok Tani (Poktan) Nagrog 1. Hal ini memicu perdebatan mengenai legalitas dan etika rangkap jabatan bagi anggota BPD.

Saat dikonfirmasi, Ojen mengakui telah menjadi anggota BPD Desa Curugluhur dan bendahara Poktan Nagrog 1 selama kurang lebih delapan tahun. Ia mengaku tidak mengetahui adanya larangan tersebut, dan bahkan mengklaim telah menanyakan kepada PPL UPTD Pertanian wilayah 7, Ruli, yang disebutnya memperbolehkan anggota BPD menjadi pengurus Poktan.

Di sisi lain, Ketua BPD Desa Curugluhur, Herlan, menegaskan bahwa anggota BPD dilarang menjadi pelaksana kegiatan desa, termasuk menjadi pengurus Poktan. Herlan menjelaskan bahwa fungsi utama BPD adalah mengawasi kinerja kepala desa dan kegiatan desa. Jika anggota BPD terlibat dalam kepengurusan Poktan, dikhawatirkan akan terjadi benturan kepentingan yang dapat mengganggu kinerja pengawasan BPD.

Herlan merujuk pada beberapa landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Ia juga menambahkan bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 menyatakan bahwa pengurus Poktan tidak boleh berasal dari unsur PNS atau perangkat desa, yang menurutnya berlaku umum untuk larangan rangkap jabatan bagi pejabat publik seperti anggota BPD.

Herlan mengaku sudah mengingatkan Ojen tentang larangan tersebut, namun Ojen tidak mengindahkan peringatan itu.

Kontras dengan pernyataan Herlan, Kepala Bidang Prasarana dan Penanggulangan Bencana Pertanian (BP2BP) Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Gilar M. Akmal, memberikan pandangan berbeda. Melalui pesan WhatsApp, Gilar menyampaikan bahwa tidak ada larangan bagi anggota BPD untuk menjadi pengurus Poktan karena BPD bukan merupakan perangkat desa.

Gilar merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara spesifik membedakan antara perangkat desa (Pasal 26-30) dan BPD (Pasal 55-65). Ia juga mengutip Bab 2 Peraturan Poktan yang mengatur syarat pengurus Poktan. Disebutkan bahwa pengurus Poktan tidak boleh berstatus sebagai aparat/PNS/pamong desa, namun tidak menyebutkan larangan bagi anggota BPD.

Kesimpulan dari pernyataan Gilar M. Akmal adalah bahwa anggota BPD diperbolehkan menjadi pengurus Poktan, karena mereka tidak termasuk dalam kategori yang dilarang oleh peraturan. Perbedaan pandangan ini menimbulkan kebingungan dan memicu pertanyaan tentang dasar hukum yang sebenarnya mengatur rangkap jabatan bagi anggota BPD.(*)


Reporter: Oto Iskandar 

Redaktur: Hamjah


Artikel ini telah dibaca 328 kali

Baca Lainnya

Seorang PNS di Gunungguruh Sukabumi Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Mengakhiri Hidup Akibat Depresi

30 April 2026 - 18:57 WIB

Buka Rakercab Pramuka 2026, Bupati Sukabumi Puji Dedikasi Kepanduan dalam Misi Kemanusiaan

30 April 2026 - 17:25 WIB

Bupati Sukabumi H. Asep Japar (tengah) menerima dokumen dari Ketua Kwarcab H. Ade Suryaman pada pembukaan Rakercab Gerakan Pramuka Kabupaten Sukabumi 2026 di Warungkiara, Kamis (30/4/2026).

Desa Sinarbentang Sukabumi Lantik Kaur Kesra Baru, Kades Sugandi Tekankan Pelayanan Optimal

30 April 2026 - 17:10 WIB

Melinda Nopia Nengsih, S.Pi. (kiri) saat menjalani prosesi pengambilan sumpah jabatan sebagai Kaur Kesra oleh Kepala Desa Sinarbentang, Sugandi, pada Kamis (30/4/2026).

Kejari Sukabumi Tahan Delapan Pegawai Bank Pelat Merah Terkait Korupsi Kredit Fiktif Rp2,66 Miliar

30 April 2026 - 13:07 WIB

Sejumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif senilai Rp2,66 miliar mengenakan rompi tahanan oranye dengan pengawalan petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Kedelapan oknum pegawai bank pelat merah tersebut ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari ke depan.

Peringatan May Day 2026: Polres Sukabumi Siap Kawal 3.000 Buruh ke Jakarta, Pastikan Keselamatan dan Kondusivitas Wilayah

30 April 2026 - 10:39 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, memberikan arahan terkait pengawalan 3.000 buruh ke Jakarta jelang peringatan May Day 2026.

Buntut Kematian Tragis Bocah NS: Ayah Kandung Susul Ibu Tiri ke Balik Jeruji Besi Atas Dugaan Penelantaran

30 April 2026 - 09:32 WIB

Trending di Sukabumi