JENTERANEWS.com – Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Curugluhur, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Ojen, diduga merangkap jabatan sebagai bendahara Kelompok Tani (Poktan) Nagrog 1. Hal ini memicu perdebatan mengenai legalitas dan etika rangkap jabatan bagi anggota BPD.
Saat dikonfirmasi, Ojen mengakui telah menjadi anggota BPD Desa Curugluhur dan bendahara Poktan Nagrog 1 selama kurang lebih delapan tahun. Ia mengaku tidak mengetahui adanya larangan tersebut, dan bahkan mengklaim telah menanyakan kepada PPL UPTD Pertanian wilayah 7, Ruli, yang disebutnya memperbolehkan anggota BPD menjadi pengurus Poktan.
Di sisi lain, Ketua BPD Desa Curugluhur, Herlan, menegaskan bahwa anggota BPD dilarang menjadi pelaksana kegiatan desa, termasuk menjadi pengurus Poktan. Herlan menjelaskan bahwa fungsi utama BPD adalah mengawasi kinerja kepala desa dan kegiatan desa. Jika anggota BPD terlibat dalam kepengurusan Poktan, dikhawatirkan akan terjadi benturan kepentingan yang dapat mengganggu kinerja pengawasan BPD.
Herlan merujuk pada beberapa landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Ia juga menambahkan bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 menyatakan bahwa pengurus Poktan tidak boleh berasal dari unsur PNS atau perangkat desa, yang menurutnya berlaku umum untuk larangan rangkap jabatan bagi pejabat publik seperti anggota BPD.
Herlan mengaku sudah mengingatkan Ojen tentang larangan tersebut, namun Ojen tidak mengindahkan peringatan itu.
Kontras dengan pernyataan Herlan, Kepala Bidang Prasarana dan Penanggulangan Bencana Pertanian (BP2BP) Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Gilar M. Akmal, memberikan pandangan berbeda. Melalui pesan WhatsApp, Gilar menyampaikan bahwa tidak ada larangan bagi anggota BPD untuk menjadi pengurus Poktan karena BPD bukan merupakan perangkat desa.
Gilar merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara spesifik membedakan antara perangkat desa (Pasal 26-30) dan BPD (Pasal 55-65). Ia juga mengutip Bab 2 Peraturan Poktan yang mengatur syarat pengurus Poktan. Disebutkan bahwa pengurus Poktan tidak boleh berstatus sebagai aparat/PNS/pamong desa, namun tidak menyebutkan larangan bagi anggota BPD.
Kesimpulan dari pernyataan Gilar M. Akmal adalah bahwa anggota BPD diperbolehkan menjadi pengurus Poktan, karena mereka tidak termasuk dalam kategori yang dilarang oleh peraturan. Perbedaan pandangan ini menimbulkan kebingungan dan memicu pertanyaan tentang dasar hukum yang sebenarnya mengatur rangkap jabatan bagi anggota BPD.(*)
Reporter: Oto Iskandar
Redaktur: Hamjah















