Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 5 Sep 2025 17:29 WIB

Anggota BPD Desa Curugluhur Diduga Rangkap Jabatan Pengurus Kelompok Tani


					Konflik Rangkap Jabatan: Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan bendahara Kelompok Tani (Poktan) terlibat dalam perdebatan hukum dan etika. Keduanya memiliki pemahaman yang berbeda tentang boleh atau tidaknya seorang anggota BPD merangkap jabatan sebagai pengurus Poktan. Perbesar

Konflik Rangkap Jabatan: Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan bendahara Kelompok Tani (Poktan) terlibat dalam perdebatan hukum dan etika. Keduanya memiliki pemahaman yang berbeda tentang boleh atau tidaknya seorang anggota BPD merangkap jabatan sebagai pengurus Poktan.

JENTERANEWS.com – Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Curugluhur, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Ojen, diduga merangkap jabatan sebagai bendahara Kelompok Tani (Poktan) Nagrog 1. Hal ini memicu perdebatan mengenai legalitas dan etika rangkap jabatan bagi anggota BPD.

Saat dikonfirmasi, Ojen mengakui telah menjadi anggota BPD Desa Curugluhur dan bendahara Poktan Nagrog 1 selama kurang lebih delapan tahun. Ia mengaku tidak mengetahui adanya larangan tersebut, dan bahkan mengklaim telah menanyakan kepada PPL UPTD Pertanian wilayah 7, Ruli, yang disebutnya memperbolehkan anggota BPD menjadi pengurus Poktan.

Di sisi lain, Ketua BPD Desa Curugluhur, Herlan, menegaskan bahwa anggota BPD dilarang menjadi pelaksana kegiatan desa, termasuk menjadi pengurus Poktan. Herlan menjelaskan bahwa fungsi utama BPD adalah mengawasi kinerja kepala desa dan kegiatan desa. Jika anggota BPD terlibat dalam kepengurusan Poktan, dikhawatirkan akan terjadi benturan kepentingan yang dapat mengganggu kinerja pengawasan BPD.

Herlan merujuk pada beberapa landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Ia juga menambahkan bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 menyatakan bahwa pengurus Poktan tidak boleh berasal dari unsur PNS atau perangkat desa, yang menurutnya berlaku umum untuk larangan rangkap jabatan bagi pejabat publik seperti anggota BPD.

Herlan mengaku sudah mengingatkan Ojen tentang larangan tersebut, namun Ojen tidak mengindahkan peringatan itu.

Kontras dengan pernyataan Herlan, Kepala Bidang Prasarana dan Penanggulangan Bencana Pertanian (BP2BP) Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Gilar M. Akmal, memberikan pandangan berbeda. Melalui pesan WhatsApp, Gilar menyampaikan bahwa tidak ada larangan bagi anggota BPD untuk menjadi pengurus Poktan karena BPD bukan merupakan perangkat desa.

Gilar merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara spesifik membedakan antara perangkat desa (Pasal 26-30) dan BPD (Pasal 55-65). Ia juga mengutip Bab 2 Peraturan Poktan yang mengatur syarat pengurus Poktan. Disebutkan bahwa pengurus Poktan tidak boleh berstatus sebagai aparat/PNS/pamong desa, namun tidak menyebutkan larangan bagi anggota BPD.

Kesimpulan dari pernyataan Gilar M. Akmal adalah bahwa anggota BPD diperbolehkan menjadi pengurus Poktan, karena mereka tidak termasuk dalam kategori yang dilarang oleh peraturan. Perbedaan pandangan ini menimbulkan kebingungan dan memicu pertanyaan tentang dasar hukum yang sebenarnya mengatur rangkap jabatan bagi anggota BPD.(*)


Reporter: Oto Iskandar 

Redaktur: Hamjah


Artikel ini telah dibaca 317 kali

Baca Lainnya

Soroti Dampak Proyek Tol Bocimi, DPRD Kabupaten Sukabumi Desak Kontraktor Tertib SOP Pengangkutan Tanah

13 April 2026 - 19:14 WIB

Aktivitas pengangkutan material tanah di area terbuka proyek Tol Bocimi di bawah jembatan overpass yang sedang dibangun. Lokasi seperti inilah yang menjadi fokus pengawasan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, yang mengingatkan pelaksana proyek untuk disiplin menerapkan SOP, terutama dalam mencegah ceceran tanah yang dapat membahayakan pengguna jalan.

Karya Bakti TNI Sinarbentang: Pembangunan Jalan Sepanjang 750 Meter Resmi Berjalan Hari Ini

13 April 2026 - 17:38 WIB

Personil TNI dan tokoh masyarakat Desa Sinarbentang berpose bersama di depan gedung Posko Bakti TNI, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Spanduk bertuliskan "POSKO BAKTI TNI KODIM 0622/KAB. SUKABUMI" menegaskan kolaborasi ini. Di latar depan, jalan kerikil yang akan segera diaspal sepanjang 750 meter sudah dalam proses pengerjaan, dengan bercak aspal basah mulai terlihat, menandai dimulainya proyek.

Banjir Bandang Terjang Resort di Cisolok Sukabumi, Tiga Mobil Wisatawan Terseret Arus

12 April 2026 - 17:29 WIB

Rangkaian Dokumentasi Banjir Bandang di Cisolok, Sukabumi

Antusiasme Membeludak, Ratusan Bobotoh Padati Graha PERSIB Demi Jersey Kolaborasi Eksklusif Bersama Weekend Offender

9 April 2026 - 18:27 WIB

Suasana para Bobotoh saat memadati PERSIB Store di Graha PERSIB, Kota Bandung, Kamis (9/4/2026). Mereka rela mengantre sejak pagi demi mendapatkan koleksi jersey edisi terbatas hasil kolaborasi PERSIB dan jenama streetwear Weekend Offender.

Puncak HPN 2026: Wabup Sukabumi Ajak Pers Kawal Pembangunan dan Tak Segan Beri Kritik

9 April 2026 - 18:18 WIB

Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas saat memberikan sambutan dan arahan kepada insan pers pada acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 Tingkat Kabupaten Sukabumi di Halaman Kantor PWI, Kompleks GOR Cisaat, Kamis (9/4/2026). Dalam sambutannya, ia mengajak pers untuk terus mengawal pembangunan daerah.

Mengenal Fenomena “Al-Iblas”: Bahaya Keputusasaan Psikologis dan Solusi Mengatasinya dalam Islam

9 April 2026 - 18:07 WIB

Trending di Sukabumi