JENTERANEWS.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi secara resmi mengumumkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungannya. Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 13334/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025, Pemerintah Kabupaten Sukabumi mendapatkan kuota alokasi sebanyak 8.190 orang.
Pengumuman ini menjadi angin segar bagi ribuan pencari kerja di wilayah tersebut. Rincian alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu ini mencakup tiga sektor utama, yaitu:
- Tenaga Guru sebanyak 2.772 orang.
- Tenaga Kesehatan sebanyak 1.322 orang.
- Tenaga Teknis sebanyak 4.096 orang.
Lampiran pengumuman tersebut merinci daftar nama-nama peserta yang lolos alokasi, termasuk penempatan di berbagai lokasi dan jabatan. Sebagai contoh, di lingkup Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, terdapat 19 posisi yang dialokasikan. Sementara itu, beberapa kecamatan juga mendapatkan alokasi, seperti Kecamatan Caringin dengan 6 posisi dan Kecamatan Ciambar dengan 5 posisi.
Para peserta yang masuk dalam daftar alokasi ini diwajibkan untuk membuat Surat Pernyataan Lima Poin. Pernyataan tersebut mencakup komitmen tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta, tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau anggota TNI/POLRI, tidak menjadi anggota partai politik, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dokumen pengumuman ini ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, SH., MM, menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikat Elektronik (BSRE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat layanan publik melalui rekrutmen PPPK secara transparan dan terukur.
Lampiran dapat di download disini















