JENTERANEWS.com – Upaya penyelesaian masalah melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) kembali diterapkan oleh jajaran Polsek Lengkong, Resor Sukabumi. Sebuah perselisihan yang melibatkan dugaan pencemaran nama baik terkait pelayanan kesehatan di Puskesmas Pabuaran, berhasil diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, pada Rabu (03/12/2025).
Mediasi yang semula dijadwalkan berlangsung di Markas Pos Polisi (Pospol) Pabuaran ini, akhirnya digeser ke Aula Puskesmas Pabuaran. Pemindahan lokasi dilakukan secara situasional mengingat keterbatasan ruang di Pospol, sementara antusiasme pihak yang hadir—termasuk saksi dan aparat desa—cukup tinggi. Ruang Puskesmas dinilai lebih representatif untuk menampung forum musyawarah tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan aduan Sdr. Eneng Ruri Mahardhika terhadap Sdr. Eris Darus Salam pada awal November lalu. Pemicunya adalah kesalahpahaman di mana Sdr. Eris diduga menyebarkan informasi (fitnah) bahwa pihak pelapor menolak memberikan pelayanan kepada pasien. Tuduhan yang dianggap tidak berdasar ini memicu ketegangan hingga berujung pada laporan polisi dengan sangkaan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Hadir sebagai fasilitator utama, Anggota Unit Reskrim Polsek Lengkong, Ananda Pratama, memimpin jalannya mediasi dengan pendekatan humanis. Dalam pembukaannya, Ananda menekankan pentingnya menjaga kondusivitas, terutama di lingkungan pelayanan publik vital seperti Puskesmas.
“Kami hadir di sini bukan untuk mencari siapa yang salah dan siapa yang benar semata, tetapi mencari solusi terbaik atau win-win solution. Mengingat ini adalah kesalahpahaman di lingkungan kerja dan pelayanan, jalur kekeluargaan adalah opsi paling bijak,” ujar Ananda di hadapan forum.
Turut hadir menyaksikan proses islah tersebut antara lain Aipda Eko (Anggota Pospol Pabuaran), Kepala Desa Pabuaran Dede, Kepala Tata Usaha Puskesmas Wafik, Koordinator Perawat Jono, serta Babinsa setempat. Kehadiran unsur Muspika lengkap ini menegaskan keseriusan pihak berwenang dalam meredam potensi konflik sosial di wilayahnya.
Suasana mediasi yang awalnya tegang perlahan mencair. Kepala Desa Pabuaran, Dede, dalam sambutannya memberikan pesan menohok namun bijak kepada kedua belah pihak. Ia mengingatkan agar persoalan internal tidak menjadi bola liar yang merusak citra desa maupun instansi.
“Namanya manusia, tempatnya salah dan khilaf. Hari ini mungkin menimpa saudara kita, besok bisa jadi kita. Namun, yang paling mahal adalah pelajaran setelahnya. Saya harap masalah ini berhenti di sini, jangan sampai menjadi konsumsi publik yang negatif di luar sana. Kita jaga nama baik Pabuaran bersama-sama,” tegas Kades Dede.
Hasil pertemuan tersebut menyepakati beberapa poin penting yang tertuang dalam Surat Pernyataan Damai bermaterai:
-
Pihak Terlapor (Eris) mengakui kekeliruannya dan meminta maaf secara terbuka kepada Pelapor (Eneng).
-
Pihak Pelapor menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat mencabut tuntutan hukum.
-
Kedua belah pihak berkomitmen menjalin kembali hubungan baik dan bersinergi dalam pelayanan masyarakat.
Kepala TU Puskesmas, Wafik, dan Koordinator Perawat, Jono, menyambut baik perdamaian ini. Menurut mereka, harmonisasi antar pegawai dan masyarakat sangat krusial agar pelayanan kesehatan di Puskesmas Pabuaran tidak terganggu oleh intrik personal.
Acara ditutup dengan penandatanganan berkas berita acara dan salam komando antara aparat kepolisian, TNI, serta jabat tangan hangat antara kedua pihak yang berselisih, menandai berakhirnya konflik secara resmi.(*)
Laporan: Aris Jampang.















