JENTERANEWS.com – Jagat maya kembali diguncang oleh kontroversi yang melibatkan tenaga pendidik. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, setelah serangkaian video yang memperlihatkan interaksi tidak wajar antara seorang guru Sekolah Dasar (SD) dengan siswi kelas VI viral di berbagai platform media sosial, khususnya TikTok.
Konten tersebut menuai kecaman luas dari warganet hingga pemerhati pendidikan karena dinilai melampaui batas etika profesional dan memicu dugaan praktik child grooming—upaya membangun hubungan emosional dengan anak untuk tujuan eksploitasi di kemudian hari.
Dalam video yang kini telah dihapus namun sempat tersebar luas tersebut, oknum guru berinisial R (35) terlihat melakukan tindakan yang dianggap tidak pantas dilakukan oleh seorang pendidik terhadap anak didiknya. Beberapa adegan yang menjadi sorotan meliputi momen sang guru menyuapi siswi di dalam kelas hingga menggenggam tangan siswi tersebut saat jam pulang sekolah.
Namun, elemen yang paling memicu respons keras publik adalah narasi atau caption yang menyertai unggahan tersebut. Salah satu video disertai tulisan provokatif: “Hari ini foto ijazah dulu yak, nanti kita foto bareng di KUA ya.”
Narasi tersebut dinilai menormalisasi hubungan romantis antara orang dewasa dan anak di bawah umur, serta mencederai citra institusi pendidikan sebagai ruang aman bagi anak.
Menanggapi kegaduhan yang terjadi, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi langsung mengambil langkah taktis. Pihak Disdik mengonfirmasi telah menerima laporan terkait viralnya konten tersebut dan kini tengah melakukan pendalaman kasus secara komprehensif.
“Kami sedang mendalami motif serta konteks perekaman dan unggahan video tersebut,” ujar perwakilan Disdik. Pihak dinas juga telah memanggil pihak sekolah untuk dimintai klarifikasi guna menentukan apakah tindakan tersebut melanggar kode etik guru dan standar perlindungan anak yang berlaku.
Di tengah derasnya arus kecaman, Ruslandi (35), guru yang bersangkutan, akhirnya angkat bicara. Melalui pernyataan klarifikasi, ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang timbul.
Ruslandi membantah adanya niat seksual atau upaya menjalin hubungan asmara. Ia berdalih bahwa tujuan awal pembuatan konten tersebut adalah untuk membantu membentuk karakter dan meningkatkan kepercayaan diri sang siswi yang menurutnya memiliki sifat pemalu.
“Saya mengakui ini adalah kesalahan penilaian. Saya tidak mengetahui batasan etika bermedia sosial secara mendalam, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur,” ungkap Ruslandi.
Ia juga menjelaskan bahwa video-video tersebut dibuat menyusul viralnya video awal siswa tersebut yang sempat mendapat atensi publik, dan menegaskan tidak ada motif keuntungan finansial di baliknya. Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan upaya meredam polemik, Ruslandi kini telah menutup akun media sosial miliknya.
Kasus di Sukabumi ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan Indonesia mengenai urgensi literasi digital dan etika bermedia sosial bagi para pengajar. Peristiwa ini membuka diskusi serius tentang batasan interaksi guru-murid di ruang digital dan pentingnya pemahaman mendalam mengenai konsep perlindungan anak.
Masyarakat kini menantikan tindak lanjut tegas dari dinas terkait untuk memastikan lingkungan sekolah tetap menjadi tempat yang aman, profesional, dan bebas dari segala bentuk eksploitasi maupun penyimpangan etika.(*)















