Menu

Mode Gelap

Laporan: Awang Ruswandi · 12 Feb 2026 13:10 WIB

Polres Sukabumi Kota Bongkar Praktik Penanaman Ganja, Oknum Relawan SPPG Ditetapkan Tersangka


					Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menunjukkan barang bukti foto tanaman ganja dalam pot yang berhasil diamankan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (12/2/2026). Perbesar

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menunjukkan barang bukti foto tanaman ganja dalam pot yang berhasil diamankan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (12/2/2026).

JENTERANEWS.com  – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar praktik budidaya tanaman ganja di wilayah hukumnya. Dalam operasi pengungkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Gunungguruh dan Kecamatan Warudoyong, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Salah satu tersangka diketahui berstatus sebagai oknum relawan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kepala Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana narkotika.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami segera menindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Hasilnya, kami mengamankan dua orang tersangka berinisial AG (23) dan AH (36) di wilayah Gunungguruh,” ujar AKP Tenda dalam keterangan persnya, Kamis (12/2/2026).

Dalam penggerebekan pertama di Kecamatan Gunungguruh, petugas menemukan barang bukti berupa empat pot tanaman ganja yang dipelihara secara mandiri oleh para pelaku di lokasi tertutup. Penemuan ini menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap jaringan di balik budidaya ilegal tersebut.

Dari hasil interogasi terhadap AG dan AH, petugas melakukan pengembangan penyelidikan yang mengarah ke wilayah Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong. Di lokasi tersebut, polisi berhasil meringkus satu tersangka lain berinisial MDS (41).

Fakta mengejutkan terungkap setelah pemeriksaan identitas dilakukan. Tersangka MDS tercatat bekerja sebagai karyawan atau relawan di salah satu perusahaan penyedia layanan SPPG.

“Betul, salah satu tersangka adalah karyawan dari salah satu perusahaan SPPG. Berdasarkan hasil pemeriksaan, peran MDS adalah sebagai penanam awal. Tanaman tersebut kemudian diserahkan kepada AG dan AH untuk dirawat,” jelas Tenda.

Guna kepentingan penyidikan dan pembuktian hukum, sampel tanaman yang disita telah diuji di Laboratorium Forensik (Labfor). Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa seluruh tanaman tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I jenis ganja.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami asal-usul bibit ganja yang dimiliki oleh para tersangka. Fokus penyidikan kini diarahkan untuk menelusuri pemasok benih serta kemungkinan adanya jaringan peredaran lain yang terlibat.

“Sumber bibit pohon ganja tersebut masih dalam tahap penelusuran anggota kami di lapangan. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait durasi penanaman dan keterkaitan dengan jaringan lainnya,” tegas Tenda.

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi Kota. Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis untuk memastikan efek jera.

Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026.

“Ancaman hukuman pidana penjara bagi para pelaku paling lama 20 tahun,” pungkas AKP Tenda.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa aparat kepolisian terus memperketat pengawasan terhadap segala bentuk produksi dan peredaran narkotika, termasuk modus penanaman skala rumahan yang tersembunyi.(*)


Artikel ini telah dibaca 82 kali

Baca Lainnya

Resmikan Praditya Adhiguna Global School, Bupati Asep Japar Dorong Lahirnya Generasi Unggul Berwawasan Global

13 Februari 2026 - 15:48 WIB

Bupati Sukabumi H. Asep Japar (batik) bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (putih) dan jajaran perwira TNI AL saat meninjau ruang kelas usai meresmikan Praditya Adhiguna Global School (PAGS) di Grand Cikareo Regency, Kota Sukabumi, Jumat (13/2/2026).

Jelang Ramadan 1447 H, Bupati Sukabumi Soroti Lonjakan Harga Ayam Akibat Tingginya Permintaan Program MBG

12 Februari 2026 - 17:23 WIB

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar (tengah), didampingi unsur Forkopimda berdialog dengan pedagang beras saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Semi Modern (PSM) Palabuhanratu, Kamis (12/2/2026). Sidak ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan pangan menjelang Ramadan 1447 H.

TMMD ke-127 Resmi Dibuka, Pemkab Sukabumi dan TNI Bersinergi Akselerasi Pembangunan Infrastruktur di Cikembar

10 Februari 2026 - 15:49 WIB

Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas meninjau kesiapan personel gabungan saat membuka secara resmi TMMD ke-127 di Desa Parakanlima. Sebanyak 150 personel akan dikerahkan selama 30 hari ke depan untuk membangun jalan dan infrastruktur lainnya sebagai bentuk kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Jerat Hukum Menanti Bapak Sambung di Sukabumi: Kelalaian Senapan Angin Terancam Pasal 474 KUHP Baru

10 Februari 2026 - 12:12 WIB

Terlapor S (35), bapak sambung korban, saat digiring anggota kepolisian menuju ruang Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Senin (9/2/2026). S menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus tewasnya SH (6) akibat peluru senapan angin.

Polres Sukabumi Kota Bongkar Peredaran Ribuan Obat Terlarang: Modus ‘Sistem Peta’ Terungkap di Cisaat

9 Februari 2026 - 21:46 WIB

Ribuan butir obat keras terbatas (OKT) jenis Tramadol dan Hexymer, serta berbagai jenis psikotropika dan satu unit telepon genggam yang berhasil disita Satnarkoba Polres Sukabumi Kota dari tangan tersangka MWAA (46) di Kecamatan Cisaat. Foto diambil saat rilis kasus, Senin (9/2).

Viral Dugaan ‘Child Grooming’: Guru SD di Sukabumi Dikecam Akibat Konten Romantisasi Siswi

7 Februari 2026 - 11:29 WIB

Ruslandi (kiri), oknum guru SD di Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, saat menjalani proses klarifikasi terkait konten videonya bersama seorang siswi yang viral dan menuai kecaman publik di media sosial.
Trending di Laporan: Awang Ruswandi