Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 24 Mar 2026 12:06 WIB

Taktik Unik Dedi Mulyadi: Sopir Angkot Cibadak ‘Digaji’ Rp600 Ribu Agar Libur Narik Saat Puncak Mudik


					masalah kemacetan yang coba diurai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kebijakan pemberian insentif sebesar Rp600 ribu kepada ribuan sopir angkot agar berhenti beroperasional sementara selama puncak arus mudik Idulfitri 1447 Hijriah, guna mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya. Perbesar

masalah kemacetan yang coba diurai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kebijakan pemberian insentif sebesar Rp600 ribu kepada ribuan sopir angkot agar berhenti beroperasional sementara selama puncak arus mudik Idulfitri 1447 Hijriah, guna mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya.

JENTERANEWS.com – Memasuki periode puncak arus mudik dan balik Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) di bawah arahan Gubernur Dedi Mulyadi mengeluarkan jurus tak biasa. Guna mengurai kepadatan lalu lintas yang kerap melumpuhkan kawasan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, ribuan sopir angkutan kota (angkot) diminta untuk memarkirkan kendaraannya dan berhenti beroperasi sementara.

Tak sekadar melarang, pemerintah telah menyiapkan kompensasi yang sepadan untuk mengganti hilangnya pendapatan para sopir selama periode tersebut.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Diding Abidin, memaparkan bahwa kebijakan strategis ini menyasar 1.120 sopir dari enam trayek berbeda yang jalurnya bersinggungan langsung dengan titik-titik rawan kemacetan di Cibadak.

Berikut adalah poin-poin utama dari kebijakan unik Pemprov Jabar tersebut:

  • Tiga Hari Masa Libur: Para sopir angkot diminta untuk tidak menarik penumpang selama tiga hari yang diprediksi menjadi puncak kepadatan kendaraan, yakni pada tanggal 23, 24, dan 29 Maret 2026.

  • Kompensasi Tunai: Sebagai ganti rugi, Pemprov Jabar mencairkan insentif sebesar Rp200 ribu per hari untuk setiap sopir. Dengan demikian, masing-masing pengemudi akan mengantongi total Rp600 ribu selama masa penghentian operasional.

  • Syarat Penerima: Kompensasi ini ditujukan secara spesifik hanya untuk sopir yang berstatus aktif. Terkait pembagian hasil dengan pemilik kendaraan, Dishub menyerahkan mekanismenya pada kesepakatan internal mereka.

“Ini bentuk perhatian pemerintah agar kebijakan ini tidak memberatkan mata pencaharian mereka,” ujar Diding, Senin (23/3/2026). Ia juga menambahkan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan dengan Dishub Kabupaten Sukabumi dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) agar penyaluran insentif ini tepat sasaran dan berjalan mulus.

Pendekatan Persuasif Bagi Pelanggar

Meski bersifat menguntungkan bagi para sopir, Dishub Jabar menyadari potensi adanya kecurangan di lapangan. Oleh karena itu, pengawasan ketat tetap akan diberlakukan.

Lantas, bagaimana nasib sopir yang nekat “kucing-kucingan” beroperasi meski sudah menerima uang kompensasi? Diding menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan humanis. Petugas di lapangan akan memberikan teguran secara persuasif bagi para pelanggar.

“Kalau sudah menerima kompensasi tapi masih beroperasi, tentu akan kami ingatkan. Ini demi kepentingan kelancaran lalu lintas bersama,” pungkasnya tegas.

Langkah inovatif ini diharapkan menjadi solusi efektif untuk mengurai “simpul mati” kemacetan di jalur Sukabumi, sehingga perjalanan para pemudik merayakan Lebaran tahun 1447 H ini bisa berjalan lebih lancar, aman, dan nyaman.(*)


Editor: Hamjah

Artikel ini telah dibaca 31 kali

Baca Lainnya

Seorang PNS di Gunungguruh Sukabumi Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Mengakhiri Hidup Akibat Depresi

30 April 2026 - 18:57 WIB

Buka Rakercab Pramuka 2026, Bupati Sukabumi Puji Dedikasi Kepanduan dalam Misi Kemanusiaan

30 April 2026 - 17:25 WIB

Bupati Sukabumi H. Asep Japar (tengah) menerima dokumen dari Ketua Kwarcab H. Ade Suryaman pada pembukaan Rakercab Gerakan Pramuka Kabupaten Sukabumi 2026 di Warungkiara, Kamis (30/4/2026).

Desa Sinarbentang Sukabumi Lantik Kaur Kesra Baru, Kades Sugandi Tekankan Pelayanan Optimal

30 April 2026 - 17:10 WIB

Melinda Nopia Nengsih, S.Pi. (kiri) saat menjalani prosesi pengambilan sumpah jabatan sebagai Kaur Kesra oleh Kepala Desa Sinarbentang, Sugandi, pada Kamis (30/4/2026).

Kejari Sukabumi Tahan Delapan Pegawai Bank Pelat Merah Terkait Korupsi Kredit Fiktif Rp2,66 Miliar

30 April 2026 - 13:07 WIB

Sejumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif senilai Rp2,66 miliar mengenakan rompi tahanan oranye dengan pengawalan petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Kedelapan oknum pegawai bank pelat merah tersebut ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari ke depan.

Peringatan May Day 2026: Polres Sukabumi Siap Kawal 3.000 Buruh ke Jakarta, Pastikan Keselamatan dan Kondusivitas Wilayah

30 April 2026 - 10:39 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, memberikan arahan terkait pengawalan 3.000 buruh ke Jakarta jelang peringatan May Day 2026.

Buntut Kematian Tragis Bocah NS: Ayah Kandung Susul Ibu Tiri ke Balik Jeruji Besi Atas Dugaan Penelantaran

30 April 2026 - 09:32 WIB

Trending di Sukabumi