JENTERANEWS.com — Gelombang protes dan kecaman keras datang dari kalangan insan pers di Kabupaten Sukabumi. Hal ini menyusul beredarnya sebuah unggahan di media sosial dari akun bernama @Rere Said Subakti yang dinilai telah melecehkan dan merendahkan marwah profesi jurnalis.
Polemik ini bermula ketika sejumlah wartawan tengah menyoroti dan memberitakan dugaan persoalan transparansi tiket masuk di kawasan objek wisata Ujunggenteng. Alih-alih merespons kritik dengan konstruktif, akun @Rere Said Subakti justru melontarkan sindiran tajam dengan melabeli para pewarta tersebut sebagai “wartawan bodrex”—sebuah stigma negatif yang kerap disematkan kepada oknum yang menyalahgunakan profesi kewartawanan.
Konten bernada provokatif tersebut tak pelak memicu reaksi keras. Perwakilan jurnalis Sukabumi menegaskan bahwa pernyataan itu tidak hanya melanggar etika komunikasi di ruang publik, tetapi juga berpotensi membunuh karakter dan merusak citra profesi jurnalistik secara keseluruhan.
Kalangan pers mengingatkan bahwa kritik terhadap kebijakan publik, termasuk sistem pengelolaan objek wisata, adalah bagian integral dari tugas jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh media sangat krusial untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas, terlebih pada sektor yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik dan pendapatan daerah.
Menyikapi unggahan tersebut, para jurnalis di Sukabumi tidak tinggal diam. Sejumlah perwakilan wartawan bahkan telah mendatangi Polsek Ciracap untuk berkonsolidasi dan mengkaji unsur pidana dari unggahan tersebut.
Mereka menegaskan akan menindaklanjuti persoalan ini dengan sangat serius. Upaya meminta klarifikasi secara terbuka dari pemilik akun menjadi langkah persuasif awal. Namun, apabila tidak ada itikad baik maupun permohonan maaf secara resmi, insan pers sepakat untuk menyeret kasus ini ke ranah hukum.
Secara regulasi, pernyataan yang memuat unsur penghinaan atau pencemaran nama baik di ruang digital memiliki implikasi hukum yang tegas. Tindakan tersebut dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal yang mengatur larangan distribusi konten bermuatan penghinaan. Selain itu, beleid dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik dan fitnah juga siap diterapkan.
Insan pers Sukabumi berharap insiden ini dapat segera diselesaikan secara jantan dan terbuka. Di sisi lain, mereka menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk pelecehan yang bertujuan membungkam kebebasan pers.
Peristiwa ini sekaligus menjadi alarm pengingat bagi masyarakat luas agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Menghargai kerja-kerja profesi lain, termasuk wartawan yang bertugas menyajikan informasi demi kepentingan publik, adalah bentuk kedewasaan dalam berdemokrasi dan bermasyarakat.(*)
Laporan: Mardi
Editor: Hamjah















