Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 26 Mar 2026 16:38 WIB

Buntut Sebutan “Wartawan Bodrex”, Insan Pers Sukabumi Siap Tempuh Jalur Hukum


					Sejumlah jurnalis Sukabumi tengah berkumpul dan melakukan konsolidasi di Polsek Ciracap guna merespons unggahan media sosial yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Perbesar

Sejumlah jurnalis Sukabumi tengah berkumpul dan melakukan konsolidasi di Polsek Ciracap guna merespons unggahan media sosial yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

JENTERANEWS.com  — Gelombang protes dan kecaman keras datang dari kalangan insan pers di Kabupaten Sukabumi. Hal ini menyusul beredarnya sebuah unggahan di media sosial dari akun bernama @Rere Said Subakti yang dinilai telah melecehkan dan merendahkan marwah profesi jurnalis.

Polemik ini bermula ketika sejumlah wartawan tengah menyoroti dan memberitakan dugaan persoalan transparansi tiket masuk di kawasan objek wisata Ujunggenteng. Alih-alih merespons kritik dengan konstruktif, akun @Rere Said Subakti justru melontarkan sindiran tajam dengan melabeli para pewarta tersebut sebagai “wartawan bodrex”—sebuah stigma negatif yang kerap disematkan kepada oknum yang menyalahgunakan profesi kewartawanan.

Konten bernada provokatif tersebut tak pelak memicu reaksi keras. Perwakilan jurnalis Sukabumi menegaskan bahwa pernyataan itu tidak hanya melanggar etika komunikasi di ruang publik, tetapi juga berpotensi membunuh karakter dan merusak citra profesi jurnalistik secara keseluruhan.

Kalangan pers mengingatkan bahwa kritik terhadap kebijakan publik, termasuk sistem pengelolaan objek wisata, adalah bagian integral dari tugas jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh media sangat krusial untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas, terlebih pada sektor yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik dan pendapatan daerah.

Menyikapi unggahan tersebut, para jurnalis di Sukabumi tidak tinggal diam. Sejumlah perwakilan wartawan bahkan telah mendatangi Polsek Ciracap untuk berkonsolidasi dan mengkaji unsur pidana dari unggahan tersebut.

Mereka menegaskan akan menindaklanjuti persoalan ini dengan sangat serius. Upaya meminta klarifikasi secara terbuka dari pemilik akun menjadi langkah persuasif awal. Namun, apabila tidak ada itikad baik maupun permohonan maaf secara resmi, insan pers sepakat untuk menyeret kasus ini ke ranah hukum.

Secara regulasi, pernyataan yang memuat unsur penghinaan atau pencemaran nama baik di ruang digital memiliki implikasi hukum yang tegas. Tindakan tersebut dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal yang mengatur larangan distribusi konten bermuatan penghinaan. Selain itu, beleid dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik dan fitnah juga siap diterapkan.

Insan pers Sukabumi berharap insiden ini dapat segera diselesaikan secara jantan dan terbuka. Di sisi lain, mereka menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk pelecehan yang bertujuan membungkam kebebasan pers.

Peristiwa ini sekaligus menjadi alarm pengingat bagi masyarakat luas agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Menghargai kerja-kerja profesi lain, termasuk wartawan yang bertugas menyajikan informasi demi kepentingan publik, adalah bentuk kedewasaan dalam berdemokrasi dan bermasyarakat.(*)

Laporan: Mardi

Editor: Hamjah

Artikel ini telah dibaca 62 kali

Baca Lainnya

Seorang PNS di Gunungguruh Sukabumi Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Mengakhiri Hidup Akibat Depresi

30 April 2026 - 18:57 WIB

Buka Rakercab Pramuka 2026, Bupati Sukabumi Puji Dedikasi Kepanduan dalam Misi Kemanusiaan

30 April 2026 - 17:25 WIB

Bupati Sukabumi H. Asep Japar (tengah) menerima dokumen dari Ketua Kwarcab H. Ade Suryaman pada pembukaan Rakercab Gerakan Pramuka Kabupaten Sukabumi 2026 di Warungkiara, Kamis (30/4/2026).

Desa Sinarbentang Sukabumi Lantik Kaur Kesra Baru, Kades Sugandi Tekankan Pelayanan Optimal

30 April 2026 - 17:10 WIB

Melinda Nopia Nengsih, S.Pi. (kiri) saat menjalani prosesi pengambilan sumpah jabatan sebagai Kaur Kesra oleh Kepala Desa Sinarbentang, Sugandi, pada Kamis (30/4/2026).

Kejari Sukabumi Tahan Delapan Pegawai Bank Pelat Merah Terkait Korupsi Kredit Fiktif Rp2,66 Miliar

30 April 2026 - 13:07 WIB

Sejumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif senilai Rp2,66 miliar mengenakan rompi tahanan oranye dengan pengawalan petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Kedelapan oknum pegawai bank pelat merah tersebut ditahan di Lapas Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari ke depan.

Peringatan May Day 2026: Polres Sukabumi Siap Kawal 3.000 Buruh ke Jakarta, Pastikan Keselamatan dan Kondusivitas Wilayah

30 April 2026 - 10:39 WIB

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, memberikan arahan terkait pengawalan 3.000 buruh ke Jakarta jelang peringatan May Day 2026.

Buntut Kematian Tragis Bocah NS: Ayah Kandung Susul Ibu Tiri ke Balik Jeruji Besi Atas Dugaan Penelantaran

30 April 2026 - 09:32 WIB

Trending di Sukabumi