Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 15 Apr 2026 22:40 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Bedah Perda Ketenagakerjaan, Fokus pada Perlindungan Lokal dan Berantas Pungli


					Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi (kiri, baju hitam) dan narasumber rapat (kanan, baju putih-berkacamata) sedang mendengarkan pemaparan serta masukan-masukan dalam rapat kerja revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 di Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/4). Perbesar

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi (kiri, baju hitam) dan narasumber rapat (kanan, baju putih-berkacamata) sedang mendengarkan pemaparan serta masukan-masukan dalam rapat kerja revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 di Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/4).

JENTERANEWS.com  – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi resmi membuka draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil guna memperkuat perlindungan tenaga kerja lokal sekaligus menciptakan iklim investasi yang bersih dari praktik ilegal.

Dalam rapat kerja yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan, Rabu (15/04/2025), Ketua Komisi IV Ferry Supriyadi menegaskan bahwa legislatif ingin aturan ini menjadi solusi konkret atas persoalan di lapangan, bukan sekadar pelengkap administratif.

Ferry Supriyadi menyatakan, revisi ini bersifat terbuka dan partisipatif. Ia mengundang serikat buruh hingga asosiasi pengusaha untuk beradu argumen demi menyempurnakan regulasi tersebut.

“Target kami adalah aturan yang tepat sasaran. Kami tidak ingin buru-buru tanpa mendengar kebutuhan riil pengusaha dan pekerja di Sukabumi,” ujar Ferry.

Poin-Poin Strategis yang Disoroti:

  1. Prioritas Tenaga Lokal: Mendorong kewajiban perusahaan dalam merekrut warga setempat, khususnya untuk kategori tenaga kerja non-skill.

  2. Pemberantasan Pungli: Menjawab keresahan serikat pekerja (GARTEK) terkait adanya biaya tambahan ilegal dalam proses rekrutmen.

  3. Kepastian Investasi: Menjamin bahwa aturan daerah tidak bertabrakan dengan regulasi pusat, sesuai dengan catatan APINDO agar tidak menghambat minat investor.

  4. Pencegahan Narkoba: Melibatkan BNN dan tim P4GN untuk memastikan lingkungan kerja di Sukabumi tetap sehat dan produktif.

Sejumlah serikat pekerja seperti KSPSI, SPN, dan Sarbumusi mengapresiasi langkah cepat DPRD dalam merespons dinamika ketenagakerjaan. Mereka berharap revisi ini mampu menutup celah hukum yang selama ini merugikan hak-hak buruh.

Sementara itu, pihak APINDO mengingatkan agar Perda ini tetap memberikan “napas” bagi dunia usaha. “Regulasi harus memberikan kenyamanan, bukan menambah beban baru bagi operasional perusahaan,” ungkap perwakilan pengusaha dalam forum tersebut.

Komisi IV akan membawa seluruh masukan dari rapat kerja ini ke dalam pembahasan naskah akademik sebelum akhirnya disahkan menjadi Raperda. Dengan pengawasan ketat dari DPRD, regulasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi di sektor industri.(*)


Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Bupati Sukabumi Buka Jambore Kader IMP: Sebut Kader Sebagai Garda Terdepan Kesuksesan Program Bangga Kencana

18 April 2026 - 21:14 WIB

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar (paling kiri, berkacamata hitam), berdiri tegak bersama ratusan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) se-Kabupaten Sukabumi di baris terdepan pada upacara pembukaan Jambore Kader IMP di Area Rekreasi Salabintana, Sabtu (18/4/2026).

Praktis dan Tahan Lama! Ini Resep Kering Kentang Tempe Pedas yang Bikin Nasi Cepat Habis

18 April 2026 - 07:22 WIB

Dukung Transformasi Samsat Cibadak, Komisi III DPRD Sukabumi: Solusi Nyata bagi Masyarakat

17 April 2026 - 22:57 WIB

Kawal Iklim Investasi dan Nasib Pekerja, DPRD Sukabumi Targetkan Perda Ketenagakerjaan yang Adaptif

17 April 2026 - 18:32 WIB

Suasana rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), BNN, serta perwakilan berbagai organisasi pekerja dan pengusaha di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/4/2025). Rapat ini bertujuan untuk menyerap aspirasi lintas sektoral terkait rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2023.

Biadab! Lansia 72 Tahun di Sukabumi Cabuli Gadis 13 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

17 April 2026 - 18:19 WIB

Ilustrasi

Kelezatan Terong Balado Tanpa Rasa Bersalah: Rahasia Dapur Hemat Minyak

17 April 2026 - 07:14 WIB

Trending di Sukabumi