JENTERANEWS.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi resmi membuka draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil guna memperkuat perlindungan tenaga kerja lokal sekaligus menciptakan iklim investasi yang bersih dari praktik ilegal.
Dalam rapat kerja yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan, Rabu (15/04/2025), Ketua Komisi IV Ferry Supriyadi menegaskan bahwa legislatif ingin aturan ini menjadi solusi konkret atas persoalan di lapangan, bukan sekadar pelengkap administratif.
Ferry Supriyadi menyatakan, revisi ini bersifat terbuka dan partisipatif. Ia mengundang serikat buruh hingga asosiasi pengusaha untuk beradu argumen demi menyempurnakan regulasi tersebut.
“Target kami adalah aturan yang tepat sasaran. Kami tidak ingin buru-buru tanpa mendengar kebutuhan riil pengusaha dan pekerja di Sukabumi,” ujar Ferry.
Poin-Poin Strategis yang Disoroti:
-
Prioritas Tenaga Lokal: Mendorong kewajiban perusahaan dalam merekrut warga setempat, khususnya untuk kategori tenaga kerja non-skill.
-
Pemberantasan Pungli: Menjawab keresahan serikat pekerja (GARTEK) terkait adanya biaya tambahan ilegal dalam proses rekrutmen.
-
Kepastian Investasi: Menjamin bahwa aturan daerah tidak bertabrakan dengan regulasi pusat, sesuai dengan catatan APINDO agar tidak menghambat minat investor.
-
Pencegahan Narkoba: Melibatkan BNN dan tim P4GN untuk memastikan lingkungan kerja di Sukabumi tetap sehat dan produktif.
Sejumlah serikat pekerja seperti KSPSI, SPN, dan Sarbumusi mengapresiasi langkah cepat DPRD dalam merespons dinamika ketenagakerjaan. Mereka berharap revisi ini mampu menutup celah hukum yang selama ini merugikan hak-hak buruh.
Sementara itu, pihak APINDO mengingatkan agar Perda ini tetap memberikan “napas” bagi dunia usaha. “Regulasi harus memberikan kenyamanan, bukan menambah beban baru bagi operasional perusahaan,” ungkap perwakilan pengusaha dalam forum tersebut.
Komisi IV akan membawa seluruh masukan dari rapat kerja ini ke dalam pembahasan naskah akademik sebelum akhirnya disahkan menjadi Raperda. Dengan pengawasan ketat dari DPRD, regulasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi di sektor industri.(*)















