JENTERANEWS.com — Ambisi besar untuk memberi makan jutaan anak Indonesia kini diselimuti awan gelap. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang digadang-gadang sebagai mahakarya pemerintahan, justru tersandung skandal memalukan. Pusaran karut-marut Dapur Perintis tidak hanya mencekik ribuan vendor, tetapi juga menyeret para mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) ke balik jeruji besi Kejaksaan Agung.
Tabir kebohongan ini akhirnya dirobek oleh pihak investor asal Sukabumi, Munjayin, bersama Kuasa Hukumnya, Ahmad Yazdi. Dalam konferensi pers yang digelar di Sukabumi, Minggu (7/6/2026), terungkap bagaimana sebuah inisiatif yang diklaim bermodal niat mulia justru menjelma menjadi ladang utang dan dugaan korupsi berjamaah.
Jauh sebelum BGN memiliki payung hukum dan petunjuk teknis yang jelas pada awal 2024, mesin proyek Dapur Perintis sudah dipaksa menyala di atas lahan-lahan Komando Distrik Militer (Kodim). Manuver prematur ini dimotori oleh relawan di bawah komando Lodewyk Pusung dan Safri Syamsuddin.
Klaim awalnya terdengar heroik: tidak ada sepeser pun uang rakyat (APBN) yang dipertaruhkan. Seluruh modal awal murni bersumber dari kantong pribadi Presiden Prabowo Subianto, yang di lorong-lorong BGN kerap disandikan dengan sebutan ‘Hamba Allah’.
“Presiden dengan mimpi besarnya menggelontorkan uang pribadinya untuk mempionirkan program ini, agar tidak perlu mengambil uang negara dulu,” urai Ahmad Yazdi.
Hasil pantauan lapangan Lodewyk Pusung saat itu mencatat, dana pribadi yang disuntikkan menyentuh angka fantastis: Rp 112 miliar. Namun, ketiadaan tata kelola yang profesional membuat dana sebesar itu menguap tanpa ekosistem bisnis yang berkelanjutan.
Memasuki pertengahan 2024 hingga 2025, roda operasional mulai macet. Regulasi pencairan dana dari negara yang tak kunjung turun menjadi lonceng kematian bagi para pelaku usaha di lapangan.
Alih-alih menyejahterakan, proyek ini justru mencekik leher ribuan vendor yang kehabisan napas finansial. Munjayin membeberkan, setidaknya ada 40 vendor utama yang nyaris gulung tikar akibat menahan piutang selama setahun penuh. Variasi kerugian mereka menjadi bukti rapuhnya fondasi MBG di fase awal:
-
Kerugian Kelas Menengah: Berkisar antara Rp 2 miliar hingga Rp 4 miliar.
-
Kerugian Kelas Atas: Mencapai Rp 15 miliar.
-
Kerugian Puncak: Tembus di angka Rp 21,8 miliar.
Di tengah ancaman kebangkrutan massal, Lodewyk Pusung—yang saat itu telah duduk manis sebagai Wakil Kepala BGN—meminta Munjayin turun tangan sebagai “juru selamat”.
Janji manis pun ditebar: jika Munjayin bersedia menyuntikkan dana talangan, yayasan miliknya akan mendapat hak kelola atas operasional Dapur Perintis. Tergiur janji tersebut, pada Agustus 2025, Munjayin mengucurkan darah segar senilai Rp 62,25 miliar ke kas BGN.
Suntikan dana ini bahkan dilegalkan negara melalui Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 02/MoU.02/IX/2025 pada 2 September 2025. Dokumen yang ditandatangani langsung oleh Munjayin dan Lodewyk Pusung itu mengamanatkan pengambilalihan 97 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri oleh Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI), dengan total penggantian biaya sebesar Rp 218,25 miliar. Sisa komitmen pun diserahkan dalam bentuk cek bernilai Rp 99 miliar dan Rp 66 miliar.
Namun, janji tinggal janji. Hak kelola yang seharusnya berpindah dalam dua minggu justru diserahkan kepada pihak-pihak “gelap” yang tidak pernah berkeringat membangun dapur tersebut.
Lebih parah lagi, saat ditagih, para petinggi BGN justru saling lempar tanggung jawab bak pesakitan. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, secara terang-terangan menolak mengakui dokumen resmi yang diteken wakilnya.
“Kata beliau (Dadan Hindayana), BGN tidak pernah membangun dapur, jadi ini bodong, artinya ilegal. Silakan kamu kejar saja Pak Pusung,” tegas Yazdi menirukan arogansi Dadan saat itu.
Bau busuk yang coba ditutupi akhirnya tercium aparat penegak hukum. Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung bertindak tegas dengan menjebloskan tiga aktor utama ke ruang tahanan: Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya (Eks Waka BGN).
Kronologi Sengkarut Dapur Perintis:
| Periode | Peristiwa Kunci |
| Awal 2024 | Manuver prematur pembangunan dapur di lahan Kodim dengan dana Rp 112 Miliar (Dana Pribadi). |
| 2024 – 2025 | Mandeknya regulasi negara memicu krisis, mencekik ribuan vendor di lapangan. |
| 2 September 2025 | Tanda tangan MoU “Jebakan” Rp 218,25 Miliar antara Munjayin dan Lodewyk Pusung. |
| Akhir 2025 | Pengingkaran MoU. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana “buang badan” dan sebut dokumen bodong. |
| 3 Juni 2026 | Kejaksaan Agung menahan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya. |
| 7 Juni 2026 | Ultimatum investor: Kembalikan uang Rp 225 Miliar atau seret kasus ini lebih panjang. |
Munjayin dan kuasa hukumnya kini menolak diam. Mereka menuntut pengembalian dana utuh yang ditaksir mencapai Rp 225 miliar. Sang investor bahkan melempar sinyalemen mengerikan: ada indikasi perputaran uang gelap dalam kasus ini yang bisa melampaui Rp 400 miliar.
Kini, bola panas berada di tangan Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang, dan Istana Negara. Yazdi menutup pernyataannya dengan sebuah desakan tajam yang langsung diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kami butuh kerja nyata dan kepastian hukum. Tolong diselesaikan dapur pertamanya, Pak Presiden. Supaya husnul khotimah MBG ini di akhir masa jabatan Bapak, tidak menimbulkan luka.”
Bagi publik, skandal ini bukan sekadar urusan utang-piutang antar elite, melainkan sebuah ironi tragis: program yang diklaim untuk mengenyangkan perut anak bangsa, justru menjadi bancakan yang mengenyangkan kantong segelintir oknum.(*)















