JENTERANEWS.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Kesepakatan krusial ini dicapai dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin (8/6/2026).
Kedua regulasi yang disetujui tersebut adalah Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada pimpinan dan seluruh anggota legislatif atas sinergi yang berjalan solid selama proses pembahasan. Menurutnya, kolaborasi harmonis antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci utama lahirnya kebijakan yang pro-rakyat.
“Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting untuk menghasilkan kebijakan yang mampu mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Asep Japar.
Terkait Raperda Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar, Bupati menjelaskan bahwa regulasi ini disusun untuk mengoptimalkan potensi lahan yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Melalui aturan ini, pemerintah daerah akan memperketat pengawasan dengan melakukan pendataan komprehensif, mengatur mekanisme pelaporan, dan membuka ruang pemanfaatan lahan terlantar sesuai koridor hukum.
“Selain memberikan kepastian hukum, aturan ini diharapkan mampu mencegah penelantaran tanah dan mendukung pelaksanaan program reforma agraria di Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.
Di sisi lain, sektor konektivitas juga menjadi fokus utama. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menekankan bahwa sektor perhubungan memiliki peran luar biasa strategis sebagai urat nadi perekonomian daerah. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan ini disiapkan sebagai cetak biru untuk membangun sistem transportasi yang aman, nyaman, tertata, dan berkelanjutan.
Menurut Budi, kualitas sektor perhubungan berpengaruh langsung pada mobilitas masyarakat, kelancaran distribusi logistik, serta konektivitas antarwilayah yang menyokong geliat ekonomi lokal.
Ke depan, DPRD berkomitmen untuk mendorong langkah-langkah modernisasi pelayanan publik, di antaranya:
-
Integrasi layanan transportasi publik secara terpadu.
-
Peningkatan pengawasan lalu lintas guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.
-
Pemanfaatan teknologi digital untuk transparansi dan efisiensi layanan.
“Kami berharap kedua raperda yang telah disepakati ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah (berkah),” pungkas Budi menutup penjelasannya.
Dengan disepakatinya kedua Raperda ini, Pemkab dan DPRD Kabupaten Sukabumi optimistis dapat membawa perubahan signifikan, baik dari tata kelola agraria maupun modernisasi infrastruktur transportasi di masa depan.(*)















