JENTERANEWS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali menunjukkan komitmen legislatifnya dalam mengawal pembangunan daerah dengan menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Kesepakatan krusial ini dicapai secara mufakat bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam Rapat Paripurna yang dilangsungkan di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).
Fokus utama fungsi legislasi DPRD pada sidang paripurna kali ini bermuara pada dua regulasi penting, yakni Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Persetujuan bersama atas kedua raperda tersebut dinilai sebagai langkah monumental lembaga legislatif dalam menyusun fondasi hukum yang adaptif, guna mendukung pengelolaan sumber daya alam dan optimalisasi pelayanan publik di wilayah Sukabumi.
Proses panjang pembahasan regulasi yang dilakukan oleh panitia khusus dan anggota dewan membuahkan hasil yang diapresiasi langsung oleh pihak eksekutif. Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar secara khusus memberikan sorotan positif atas kinerja dan sinergi pimpinan beserta seluruh anggota DPRD.
Bupati menilai, kolaborasi harmonis dan konstruktif yang ditunjukkan oleh lembaga legislatif merupakan kunci utama lahirnya kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat luas.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sukabumi, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah bekerja sama secara konstruktif dalam pembahasan kedua raperda ini hingga dapat disetujui bersama,” ujar H. Asep Japar di hadapan forum anggota dewan.
Melalui persetujuan Raperda Kawasan dan Tanah Telantar, DPRD menaruh perhatian besar pada tata kelola aset lahan di Sukabumi. Regulasi ini didesain oleh legislatif dan eksekutif untuk menutup celah penelantaran tanah yang selama ini tidak memberikan nilai ekonomi. Dengan disahkannya aturan ini, DPRD memastikan adanya payung hukum yang kuat untuk mekanisme pendataan, pelaporan, dan pemanfaatan lahan secara efektif, yang sejalan dengan program reforma agraria.
Sementara itu, dalam Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, DPRD Sukabumi menyoroti pentingnya infrastruktur konektivitas sebagai urat nadi perekonomian masyarakat. DPRD memandang bahwa sektor transportasi harus dikelola secara modern dan berkelanjutan.
Sektor perhubungan dinilai vital dalam menjamin kelancaran distribusi barang dan jasa, serta meningkatkan konektivitas antarwilayah. Ke depannya, produk hukum yang dihasilkan DPRD ini akan mewajibkan pemerintah daerah untuk mendorong integrasi layanan transportasi umum dan peningkatan pengawasan berbasis teknologi.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan harapan besar agar kedua produk hukum tersebut dapat segera diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif. Instrumen hukum ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, melainkan langsung dapat dieksekusi demi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dengan ketukan palu persetujuan pada sidang paripurna ini, DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menegaskan posisinya sebagai mitra kritis sekaligus kolaborator strategis bagi Pemerintah Daerah. Keputusan ini menjadi bukti nyata komitmen DPRD dalam menghadirkan regulasi yang responsif terhadap tantangan zaman, berlandaskan asas kepentingan publik, dan mendukung tercapainya visi Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah, maju, tertib, dan berkelanjutan.(*)















