JENTERANEWS.com — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi sepanjang bulan Juni. Dalam serangkaian pengungkapan tersebut, pihak kepolisian sukses mengamankan tiga orang tersangka.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa lima kasus Curat tersebut terjadi di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi. Adapun sasaran kejahatan komplotan ini meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat, kendaraan roda dua, hingga pembobolan sebuah toko pakaian.
“Dari lima perkara yang berhasil diungkap di lima TKP tersebut, kita telah mengamankan tiga orang tersangka, di antaranya berinisial NA, BN, dan EG,” tegas AKBP Dr. Samian.
Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, yang meliputi:
-
1 unit kendaraan roda empat
-
1 unit kendaraan roda dua
-
21 potong celana jeans
-
5 buah tas
-
2 buah topi
-
8 potong pakaian
Dalam rilis tersebut, AKBP Dr. Samian juga membongkar berbagai modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya. Untuk pencurian kendaraan roda empat, tersangka menggunakan metode perusakan kaca dengan cairan kimia.
“Pelaku menggunakan cairan kimia tertentu yang disemprotkan untuk merusak kaca mobil. Setelah itu, kaca didobrak menggunakan linggis sehingga mereka bisa membuka paksa pintu kendaraan dan melakukan pencurian,” jelasnya.
Sementara itu, pada kasus pencurian kendaraan roda dua, para pelaku memanfaatkan kelalaian masyarakat. Pelaku menyasar kendaraan di area parkir pusat perbelanjaan yang kunci kontaknya masih menempel atau tertinggal. Melihat kelengahan korban, pelaku langsung menggasak kendaraan tersebut.
Adapun untuk pembobolan toko pakaian, para pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan cara menjebol pintu toko dan menguras barang-barang dagangan yang ada di dalamnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan hukum yang berlaku. Kepolisian menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Para pelaku kita kenakan Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, g dan Ayat (2). Ketiganya dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara,” terang Kapolres.
Di akhir keterangannya, AKBP Dr. Samian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga barang berharga. Ia secara khusus mengingatkan pemilik kendaraan untuk memasang pengaman tambahan.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk melengkapi kendaraan dengan kunci ganda. Hal ini setidaknya bisa menghambat para pelaku yang coba-coba melakukan pencurian dan meminimalisir niat jahat mereka. Segera laporkan kepada kami melalui layanan 110 Polri bilamana menjadi korban bentuk kejahatan apa pun,” pungkasnya.(*)















