JENTERANEWS.com — Kecelakaan maut merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya Perintis Kemerdekaan, Kampung Ciangsana, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Minggu (9/8/2026) siang.
Korban bernama Duyan Suryana (54), warga Kampung Cimanggu RT 01/03, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, meninggal dunia di tempat kejadian setelah terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil pengangkut sampah jenis Suzuki Pickup.
Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 13.40 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika Duyan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berplat nomor F 4489 FS melaju dari arah Cikembar menuju Cibadak.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, Ipda Wangsit Edi Wibowo, menjelaskan bahwa saat melintasi jalan berbelok ke kiri, korban diduga tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya.
“Sesampainya di tempat kejadian melintasi tikungan ke kiri, diduga (pengendara) tidak bisa menguasai laju kendaraannya sehingga hilang kendali dan kemudian terjatuh,” ujar Ipda Wangsit dalam keterangan resminya, Minggu (9/8/2026).
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan meluncur mobil sampah Suzuki Pickup bernomor polisi F 8382 VE yang dikemudikan oleh Rayhan Buskori (23). Saat itu, kendaraan bak terbuka tersebut tengah berbelok ke sebelah kanan jalan.
Mengingat jarak antar kedua kendaraan sudah terlalu dekat, benturan keras pun tidak dapat terhindarkan.
Benturan tersebut mengakibatkan Duyan mengalami luka yang sangat serius di beberapa bagian tubuhnya.
“Pengendara kendaraan sepeda motor Honda Scoopy, Sdr. Duyan Suryana mengalami patah tulang di daerah dada, pecah tempurung kepala, dan luka serut di dada,” ungkap Ipda Wangsit.
Meski sempat diupayakan penanganan, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah yang dideritanya.
Petugas dari Satlantas Polres Sukabumi yang tiba di lokasi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan kedua kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti untuk proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.(*Awang*)