JENTERANEWS.com — Fakta baru terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Eka Maryani alias Yani (35) yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) di halaman belakang Mapolres Sukabumi, Senin (3/8/2026). Tersangka Herdiana alias Delon (42) memperagakan aksi menusuk leher korban menggunakan obeng sebanyak dua kali untuk memastikan korban telah meninggal dunia.
Dalam reka ulang tersebut, tersangka yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan terikat memperagakan total 14 adegan. Rekonstruksi ini memperjelas secara rinci kronologi peristiwa tragis yang terjadi di kawasan Cekdam Perkebunan Jati PT Indah Bumi Plantasi (IBP), Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, pada Senin malam, 29 Juni 2026.
Kasus ini sebelumnya sempat menggemparkan masyarakat setempat setelah sisa tulang belulang kerangka korban ditemukan di area perkebunan pada 13 Juli 2026 lalu.
Fakta Baru dalam Rekonstruksi
Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, menyatakan bahwa rekonstruksi ini tidak hanya bertujuan untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka, tetapi juga berhasil mengungkap fakta baru yang sebelumnya belum tertera dalam berkas pemeriksaan awal.
“Dari rangkaian 14 adegan ini ditemukan tambahan adegan atas perbuatan yang dilakukan tersangka. Setelah membawa korban dari lokasi pertama ke lokasi tempat kerangka ditemukan, pelaku melakukan perbuatan lain menggunakan obeng yang diarahkan ke bagian leher korban,” ujar Dudi kepada awak media, Senin (3/8/2026).
Dudi menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, penusukan tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan korban tidak lagi bernyawa. Dari keterangan resmi penyidik, penusukan di bagian leher tersebut dilakukan sebanyak dua kali.
Obeng Ditemukan di Bagasi Motor
Penyidik juga mengungkap bahwa obeng yang digunakan tersangka bukan merupakan alat yang disiapkan secara khusus sejak awal untuk membunuh korban. Alat tersebut ditemukan tersangka secara tidak sengaja di dalam bagasi sepeda motor miliknya setelah korban ditinggalkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari keterangannya, obeng itu berada di bagasi motor. Setelah menyimpan korban di TKP, pelaku kembali ke motor, menemukan obeng tersebut, kemudian menggunakannya,” terang Dudi.
Terkait temuan botol minuman keras di lokasi kejadian, pihak kepolisian membenarkan bahwa tersangka sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum peristiwa pembunuhan terjadi. Namun, hingga saat ini pihak penyidik masih melakukan pendalaman dan belum dapat memastikan apakah kondisi mabuk mempengaruhi secara langsung tindakan nekat pelaku.
“Memang saat itu pelaku sempat mengonsumsi minuman yang diduga minuman keras. Namun terkait kondisinya saat itu, kami belum bisa memastikan,” pungkasnya.(*)















