JENTERANEWS.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi berhasil membongkar kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Surade dan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Dalam operasi pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari perantara jual beli hingga pengguna.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim Satresnarkoba Polres Sukabumi.
Operasi penindakan dimulai pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas bergerak mengamankan tersangka pertama berinisial EY (40) di Kampung Karang Tengah, Kecamatan Surade. Dari penangkapan EY, polisi menyita 22 paket kecil diduga sabu, satu unit timbangan digital, serta sebuah telepon genggam.
Hasil interogasi dan pengembangan terhadap EY mengarahkan petugas kepada tersangka kedua, I (50), yang diciduk di kawasan Surade beserta barang bukti tambahan berupa 6 paket kecil diduga sabu. Pengembangan tak berhenti di situ; berdasarkan pengakuan tersangka, petugas melanjutkan perburuan dan berhasil membekuk tersangka ketiga, US (57), di Kecamatan Ciemas yang diduga kuat berperan sebagai pengguna.
Rincian Barang Bukti yang Disita:
-
28 paket kecil diduga narkotika jenis sabu
-
1 unit timbangan digital
-
Alat hisap sabu (bong) dan pipet kaca
-
Beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi peredaran
Ketiga tersangka langsung digelandang ke Mapolres Sukabumi. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan tes urine, ketiganya dinyatakan positif mengandung metamfetamin (MET).
Pernyataan Resmi Kepolisian
Mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, S.H., M.M., menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara warga dan aparat kepolisian dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus ini dapat diungkap. Polres Sukabumi berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegas Kompol Agus Susanto.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih terus mendalami keterlibatan jaringan lain yang diduga terhubung dengan para tersangka.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna membongkar kemungkinan adanya jaringan lain. Keberhasilan pemberantasan narkotika tidak terlepas dari dukungan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan. Identitas pelapor dijamin akan kami lindungi,” ujar AKP Iwan Hendi Sutisna.
Jerat Hukum Bagi Para Tersangka
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Sukabumi dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
-
Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-
Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
-
Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Penindakan tegas ini menjadi bagian dari upaya berkesinambungan Polres Sukabumi dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya laten penyalahgunaan narkotika.(*Mardi*)