
Ilustrasi
JENTERANEWS.com – Seorang pejalan kaki dilaporkan tertemper kereta api (KA) PLB 223A Pangrango relasi Sukabumi–Bogor pada Selasa (4/8/2026) pagi. Insiden nahas tersebut terjadi tepat pada pukul 05.47 WIB di KM 37+400/500, yang berada di petak jalan antara Stasiun Cibadak dan Stasiun Parungkuda.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengonfirmasi adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa segera setelah menerima laporan dari masinis yang bertugas, pihak KAI langsung menerjunkan petugas untuk berkoordinasi dengan Stasiun Parungkuda guna melakukan pengamanan lokasi kejadian serta pemeriksaan teknis.
“Setelah dipastikan kondisi lokomotif dan rangkaian aman saat pemeriksaan di Stasiun Parungkuda, perjalanan KA Pangrango kembali dilanjutkan,” jelas Franoto melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (4/8).
Terkait kondisi dan identitas korban, pihak KAI menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam penanganan dan menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Namun, dari sisi operasional, insiden ini tercatat menyebabkan keterlambatan perjalanan KA Pangrango selama kurang lebih tiga menit.
Menyusul peristiwa ini, PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan keprihatinannya sekaligus kembali mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat mengenai bahaya beraktivitas di sekitar rel. Franoto menekankan bahwa jalur kereta api bukanlah fasilitas umum yang dapat dijadikan jalan pintas atau area beraktivitas.
“Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel maupun ruang manfaat jalur kereta api karena memiliki risiko kecelakaan yang sangat tinggi,” tegasnya.
Larangan ini bukan tanpa dasar hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur rel ditetapkan sebagai kawasan terbatas yang secara eksklusif hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian. Masyarakat dilarang keras memasuki area tersebut tanpa kepentingan yang sah.
Sebagai langkah preventif, KAI terus mendorong masyarakat agar selalu menggunakan perlintasan resmi ketika hendak menyeberang jalur kereta. Franoto menambahkan bahwa kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan ini mutlak menjadi tanggung jawab bersama.
“Dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur rel dan selalu mengutamakan keselamatan, masyarakat turut berperan dalam menjaga kelancaran serta keselamatan perjalanan kereta api,” tutupnya.(*)
[Aris J]















