Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 4 Agu 2026 19:19 WIB

Insiden Pejalan Kaki Tertemper KA Pangrango, PT KAI Tegaskan Larangan Beraktivitas di Jalur Rel


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Ilustrasi

JENTERANEWS.com – Seorang pejalan kaki dilaporkan tertemper kereta api (KA) PLB 223A Pangrango relasi Sukabumi–Bogor pada Selasa (4/8/2026) pagi. Insiden nahas tersebut terjadi tepat pada pukul 05.47 WIB di KM 37+400/500, yang berada di petak jalan antara Stasiun Cibadak dan Stasiun Parungkuda.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengonfirmasi adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa segera setelah menerima laporan dari masinis yang bertugas, pihak KAI langsung menerjunkan petugas untuk berkoordinasi dengan Stasiun Parungkuda guna melakukan pengamanan lokasi kejadian serta pemeriksaan teknis.

“Setelah dipastikan kondisi lokomotif dan rangkaian aman saat pemeriksaan di Stasiun Parungkuda, perjalanan KA Pangrango kembali dilanjutkan,” jelas Franoto melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (4/8).

Terkait kondisi dan identitas korban, pihak KAI menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam penanganan dan menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Namun, dari sisi operasional, insiden ini tercatat menyebabkan keterlambatan perjalanan KA Pangrango selama kurang lebih tiga menit.

Menyusul peristiwa ini, PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan keprihatinannya sekaligus kembali mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat mengenai bahaya beraktivitas di sekitar rel. Franoto menekankan bahwa jalur kereta api bukanlah fasilitas umum yang dapat dijadikan jalan pintas atau area beraktivitas.

“Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel maupun ruang manfaat jalur kereta api karena memiliki risiko kecelakaan yang sangat tinggi,” tegasnya.

Larangan ini bukan tanpa dasar hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur rel ditetapkan sebagai kawasan terbatas yang secara eksklusif hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian. Masyarakat dilarang keras memasuki area tersebut tanpa kepentingan yang sah.

Sebagai langkah preventif, KAI terus mendorong masyarakat agar selalu menggunakan perlintasan resmi ketika hendak menyeberang jalur kereta. Franoto menambahkan bahwa kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan ini mutlak menjadi tanggung jawab bersama.

“Dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur rel dan selalu mengutamakan keselamatan, masyarakat turut berperan dalam menjaga kelancaran serta keselamatan perjalanan kereta api,” tutupnya.(*)

[Aris J]


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Napi Lapas Warungkiara Kabur Saat Masa Asimilasi, Petugas dan Kepolisian Gelar Pengejaran

20 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Foto Patah alias Acil, narapidana kasus pencurian yang dilaporkan kabur dari Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat menjalani program asimilasi. (Foto: Dok. Lapas Warungkiara)

Perkuat Tata Kelola Pembudayaan Hidup Sehat, Dinkes Jabar Gelar Bimtek Lintas Sektor di Sukabumi

20 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Suasana pemaparan materi dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendampingan Pembudayaan Hidup Sehat (PHS) Tingkat Kabupaten Sukabumi yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat di Pendopo Sukabumi, Kamis (20/8/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas teknis dan manajerial lintas sektor guna mendorong perubahan perilaku hidup sehat di masyarakat.

Pastikan Kesiapan Fisik dan Administrasi KDKMP, Sekda Sukabumi Hadiri Rakornas Percepatan Verval

20 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman (tengah depan berbatik hitam dan kacamata), didampingi jajaran pimpinan perangkat daerah, mendengarkan pemaparan Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi RI dalam Rakornas Percepatan Verval Gerai KDKMP secara daring dari Pendopo Sukabumi, Kamis (20/8/2026). Di sebelah kiri Sekda (wanita berhijab) dan sebelah kanannya (pria berbatik) adalah bagian dari tim pendamping.

Sidang Kematian Nizam Syafei: Ahli Forensik Sebut Penyakit Kronis Sebagai Penyebab, Perkuat Pembelaan Ibu Tiri

20 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Terdakwa Teni Ridha Shi alias TR saat menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (19/8/2026).

Tiga Hari Hilang, Mahasiswa Asal Jakarta Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Citepus Sukabumi

20 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Tim gabungan dari Satpolairud Polres Sukabumi, Basarnas, dan TNI AL mengevakuasi jasad korban tenggelam, Ahmad Nadif Fadilah (21), menggunakan kantong mayat di bibir Pantai Dolpin Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (19/8/2026). Jasad mahasiswa asal Jakarta Selatan itu ditemukan mengapung setelah tiga hari dinyatakan hilang di Pantai Karangnaya.

Korupsi APBDes Rp574 Juta untuk Renovasi Rumah, Kaur Keuangan Desa di Sukabumi Resmi Ditahan

19 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Petugas Walsus Kejari Sukabumi mengawal seorang tahanan menuju mobil tahanan (atau ke dalam gedung, tidak jelas dari gambar) usai menjalani pemeriksaan. Tahanan tersebut mengenakan rompi oranye khas tahanan Kejari Sukabumi.
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca