Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 4 Agu 2026 19:19 WIB

Insiden Pejalan Kaki Tertemper KA Pangrango, PT KAI Tegaskan Larangan Beraktivitas di Jalur Rel


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Ilustrasi

JENTERANEWS.com – Seorang pejalan kaki dilaporkan tertemper kereta api (KA) PLB 223A Pangrango relasi Sukabumi–Bogor pada Selasa (4/8/2026) pagi. Insiden nahas tersebut terjadi tepat pada pukul 05.47 WIB di KM 37+400/500, yang berada di petak jalan antara Stasiun Cibadak dan Stasiun Parungkuda.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengonfirmasi adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa segera setelah menerima laporan dari masinis yang bertugas, pihak KAI langsung menerjunkan petugas untuk berkoordinasi dengan Stasiun Parungkuda guna melakukan pengamanan lokasi kejadian serta pemeriksaan teknis.

“Setelah dipastikan kondisi lokomotif dan rangkaian aman saat pemeriksaan di Stasiun Parungkuda, perjalanan KA Pangrango kembali dilanjutkan,” jelas Franoto melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (4/8).

Terkait kondisi dan identitas korban, pihak KAI menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam penanganan dan menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Namun, dari sisi operasional, insiden ini tercatat menyebabkan keterlambatan perjalanan KA Pangrango selama kurang lebih tiga menit.

Menyusul peristiwa ini, PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan keprihatinannya sekaligus kembali mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat mengenai bahaya beraktivitas di sekitar rel. Franoto menekankan bahwa jalur kereta api bukanlah fasilitas umum yang dapat dijadikan jalan pintas atau area beraktivitas.

“Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel maupun ruang manfaat jalur kereta api karena memiliki risiko kecelakaan yang sangat tinggi,” tegasnya.

Larangan ini bukan tanpa dasar hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur rel ditetapkan sebagai kawasan terbatas yang secara eksklusif hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian. Masyarakat dilarang keras memasuki area tersebut tanpa kepentingan yang sah.

Sebagai langkah preventif, KAI terus mendorong masyarakat agar selalu menggunakan perlintasan resmi ketika hendak menyeberang jalur kereta. Franoto menambahkan bahwa kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan ini mutlak menjadi tanggung jawab bersama.

“Dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur rel dan selalu mengutamakan keselamatan, masyarakat turut berperan dalam menjaga kelancaran serta keselamatan perjalanan kereta api,” tutupnya.(*)

[Aris J]

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

DPD JWI Sukabumi Raya Resmi Operasikan Kantor Sekretariat Baru, Utamakan Integritas dan Transparansi Organisasi

4 Agustus 2026 - 18:15 WIB

MOMEN PENTING PERS SUKABUMI: Cut Herlina, selaku Dewan Pengawas Jajaran Wartawan Indonesia (JWI), memberikan sambutan kunci pada acara Peresmian Kantor Sekretariat DPD JWI Sukabumi Raya di Cisaat, Sukabumi, pada Minggu (2/8/2026). Di sampingnya, Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menunjukkan plakat peresmian. Latar belakang panggung memaparkan visi "Mengabdi untuk Indonesia" dan lima nilai utama organisasi.

Rekonstruksi Pembunuhan di Sagaranten Sukabumi: Terungkap Pelaku Sempat Tusuk Leher Korban dengan Obeng

3 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Tersangka Herdiana alias Delon (tengah, berbaju oranye) memeragakan aksi menusuk leher manekin yang merepresentasikan korban Eka Maryani dalam rekonstruksi pembunuhan di halaman belakang Mapolres Sukabumi, Senin (3/8/2026).

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-12: Sepakati KUA-PPAS 2027 hingga Bahas Perubahan Badan Hukum Perumda Tirta Jaya

3 Agustus 2026 - 21:22 WIB

MOMENTUM KESEPAKATAN ANGGARAN. Pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi memamerkan dokumen Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS TA 2027 setelah prosesi penandatanganan di Ruang Rapat Utama DPRD, Senin (3/8/2026). Dokumen ini menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD 2027. (Foto: Dok. DPRD Kab. Sukabumi).

Bentrokan Berdarah Geng Motor di Sukabumi, Dua Warga Sipil Jadi Korban Salah Sasaran

3 Agustus 2026 - 08:22 WIB

REKAMAN VIDEO yang buram memperlihatkan beberapa pemuda, diduga anggota geng motor, berlarian dengan panik di area permukiman yang gelap. Insiden ini terkait dengan tawuran terencana antara geng motor Neverdie dan Allstar yang meluas hingga ke Jalan MH Holil, Sukaraja, Sukabumi, menyebabkan kekacauan dan melukai warga sipil. (Foto: Tangkapan Layar Video Amatir)

Polres Sukabumi Tangkap Oknum Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur yang Sempat Viral

3 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Pintu masuk gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, tempat tersangka oknum guru ngaji berinisial AC (47) menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah videonya viral.

Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Selokan Sukaraja Sukabumi, Korban Ternyata Warga yang Dilaporkan Hilang

3 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Sesosok mayat perempuan (yang kemudian dikenali sebagai Sdri. Ma'ah) saat ditemukan tersangkut di aliran air atau selokan dekat pematang sawah di Kampung Jeungjing, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi (belakang Kodim 0607 Kota Sukabumi), Minggu (2/8/2026).
Trending di Sukabumi