Menu ✖

Mode Gelap

Sukabumi · 19 Agu 2026 08:21 WIB

Korupsi APBDes Rp574 Juta untuk Renovasi Rumah, Kaur Keuangan Desa di Sukabumi Resmi Ditahan


					Petugas Walsus Kejari Sukabumi mengawal seorang tahanan menuju mobil tahanan (atau ke dalam gedung, tidak jelas dari gambar) usai menjalani pemeriksaan. Tahanan tersebut mengenakan rompi oranye khas tahanan Kejari Sukabumi. Perbesar

Petugas Walsus Kejari Sukabumi mengawal seorang tahanan menuju mobil tahanan (atau ke dalam gedung, tidak jelas dari gambar) usai menjalani pemeriksaan. Tahanan tersebut mengenakan rompi oranye khas tahanan Kejari Sukabumi.

JENTERANEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, berinisial RN (Rino Nuramdani, S.Pd., M.M.), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 yang merugikan keuangan desa hingga ratusan juta rupiah.

Penetapan status tersangka diumumkan pada 18 Agustus 2026, menyusul hasil penyidikan komprehensif berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026. Dalam rangkaian proses hukum tersebut, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan meminta keterangan dari satu orang ahli.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dengan memanipulasi dokumen pencairan dana. RN membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif atas 67 kegiatan yang terdaftar dalam APBDes Tahun Anggaran 2025.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa dan menggunakan stempel buatan yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa Ciheulangtonggoh. Dokumen bodong tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mencairkan dana melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dan SITANTI.

Setelah dana tersebut masuk ke Rekening Kas Desa, tersangka memindahkan sejumlah uang ke rekening pribadinya untuk digunakan demi kepentingan pribadi.

Praktik rasuah ini terkonfirmasi oleh Laporan Hasil Audit Investigasi dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi (Nomor: 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026) tertanggal 13 Juli 2026. Ditemukan kerugian keuangan desa yang mencapai Rp574.250.771,00.

Berdasarkan temuan penyidik, dana ratusan juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa tersebut dihabiskan oleh tersangka untuk: Merenovasi rumah pribadi., Membayar utang pribadi beserta bunganya.

Akibat perbuatan tersangka, sebanyak 67 program dan kegiatan desa yang telah direncanakan dalam APBDes 2025 gagal direalisasikan, sehingga merugikan masyarakat setempat.

Atas tindak kejahatan tersebut, tersangka RN dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Guna memperlancar proses hukum selanjutnya, pihak Kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Saat ini, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Warung Kiara selama 20 hari ke depan untuk kemudian diproses ke tahap persidangan.(*)


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Puskesmas Cidadap Gelar Tes HPV DNA Gratis, Perempuan Usia 30–69 Tahun Diimbau Ikut Deteksi Dini Kanker Serviks

22 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Jajaran tenaga kesehatan UPTD Puskesmas Cidadap berfoto bersama para relawan dan staf SPPG usai pelaksanaan sosialisasi Pelayanan Serentak HPV DNA dalam rangka Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-62 Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Sukabumi.

Siswa SMP di Sukabumi Jadi Korban Pengeroyokan Kakak Kelas, Diduga Dipicu Aksi Pemerasan hingga Alami Cedera Patah Tulang

21 Oktober 2026 - 23:30 WIB

Keterangan Foto: AI (12), korban kekerasan dan dugaan pemerasan oleh kakak kelasnya di Sukabumi, terbaring lemah di RSUD Sekarwangi untuk mendapatkan perawatan intensif.

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0622/Sukabumi Gelar Penyuluhan Kesehatan Ibu dan Anak di Desa Mekarjaya

21 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Suasana kegiatan penyuluhan pencegahan stunting dan deteksi dini kanker serviks melalui pemeriksaan HPV yang diselenggarakan Satgas TMMD ke-130 Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi bersama Puskesmas Ciemas dan Pemerintah Desa Mekarjaya, Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Selasa (20/10/2026).

PUSKESMAS CIDOLOG GELAR HKN KE-62, CAMAT APRESIASI KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN DAN TEGASKAN PENTINGNYA SINERGI LINTAS SEKTOR

20 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Suasana Gebyar HKN Ke-62 yang digelar Puskesmas Cidolog, Kabupaten Sukabumi, Selasa (20/10/2026). Acara yang dihadiri Camat Yusup Suherlan ini diisi dengan berbagai kegiatan seperti gerak sehat, pelayanan kesehatan gratis, dan penyerahan penghargaan kepada warga yang peduli kesehatan, guna memperkuat sinergi lintas sektor menuju "Sukabumi Mubarakah".

Petaka Jalur Cikidang–Palabuhanratu: Mobil Terios Meledak dan Ludes Dilalap Si Jago Merah

19 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Kondisi minibus Daihatsu Terios yang hangus terbakar di jalur Cikidang–Palabuhanratu, Sukabumi, Minggu (18/10/2026). Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun kerugian materiil ditaksir mencapai Rp50 juta.

Jeritan Histeris Tengah Hari: Ibu Hamil di Sukabumi Ditebas Suami, Nyawa Selamat Usai Tetangga Pasang Badan

19 Oktober 2026 - 06:23 WIB

KDRT Sadis di Sukabumi: Ditembus Sabetan Golok di Leher dan Wajah, Ibu Hamil Selamat dari Maut Berkat Akses Cepat Tetangga
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca