Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 19 Agu 2026 08:21 WIB

Korupsi APBDes Rp574 Juta untuk Renovasi Rumah, Kaur Keuangan Desa di Sukabumi Resmi Ditahan


					Petugas Walsus Kejari Sukabumi mengawal seorang tahanan menuju mobil tahanan (atau ke dalam gedung, tidak jelas dari gambar) usai menjalani pemeriksaan. Tahanan tersebut mengenakan rompi oranye khas tahanan Kejari Sukabumi. Perbesar

Petugas Walsus Kejari Sukabumi mengawal seorang tahanan menuju mobil tahanan (atau ke dalam gedung, tidak jelas dari gambar) usai menjalani pemeriksaan. Tahanan tersebut mengenakan rompi oranye khas tahanan Kejari Sukabumi.

JENTERANEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, berinisial RN (Rino Nuramdani, S.Pd., M.M.), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 yang merugikan keuangan desa hingga ratusan juta rupiah.

Penetapan status tersangka diumumkan pada 18 Agustus 2026, menyusul hasil penyidikan komprehensif berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026. Dalam rangkaian proses hukum tersebut, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan meminta keterangan dari satu orang ahli.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dengan memanipulasi dokumen pencairan dana. RN membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif atas 67 kegiatan yang terdaftar dalam APBDes Tahun Anggaran 2025.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa dan menggunakan stempel buatan yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa Ciheulangtonggoh. Dokumen bodong tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mencairkan dana melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dan SITANTI.

Setelah dana tersebut masuk ke Rekening Kas Desa, tersangka memindahkan sejumlah uang ke rekening pribadinya untuk digunakan demi kepentingan pribadi.

Praktik rasuah ini terkonfirmasi oleh Laporan Hasil Audit Investigasi dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi (Nomor: 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026) tertanggal 13 Juli 2026. Ditemukan kerugian keuangan desa yang mencapai Rp574.250.771,00.

Berdasarkan temuan penyidik, dana ratusan juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa tersebut dihabiskan oleh tersangka untuk: Merenovasi rumah pribadi., Membayar utang pribadi beserta bunganya.

Akibat perbuatan tersangka, sebanyak 67 program dan kegiatan desa yang telah direncanakan dalam APBDes 2025 gagal direalisasikan, sehingga merugikan masyarakat setempat.

Atas tindak kejahatan tersebut, tersangka RN dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Guna memperlancar proses hukum selanjutnya, pihak Kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Saat ini, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Warung Kiara selama 20 hari ke depan untuk kemudian diproses ke tahap persidangan.(*)


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

BUMDes Sinarbentang Perluas Jaringan PAM Hingga ke Desa Tetangga

19 Agustus 2026 - 08:10 WIB

Merespons Kebutuhan Warga, BPBD Sukabumi Distribusikan 10.000 Liter Air Bersih di Desa Lebaksari

18 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Petugas dari BPBD Kabupaten Sukabumi dan Babinsa TNI-AD bersatu padu mengisi jeriken-jeriken air milik warga yang antre di Desa Lebaksari, Parakansalak, pada Selasa (18/8/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan air bersih bagi 155 Kepala Keluarga yang terdampak kesulitan pasokan air.

Tragedi Usai Perayaan Kemerdekaan: Dua Pemuda Sukabumi Jadi Korban Pembacokan OTK

18 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Polres Sukabumi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas LPG Subsidi, Negara Dirugikan Rp49,7 Miliar

18 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, S.H., M.M. (tengah, memegang kertas) didampingi jajaran Satreskrim memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Mapolres Sukabumi. Di depan meja terlihat barang bukti berupa ratusan tabung gas LPG ukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 kg serta peralatan modifikasi yang digunakan tersangka untuk memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi. Praktik pengoplosan ini diperkirakan merugikan negara mencapai Rp49,7 miliar.

Kebakaran Hebat Melanda 30 Hektare Lahan Jati di Warungkiara Sukabumi, Proses Pemadaman Terkendala Medan

18 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Sejumlah petugas dari tim penanggulangan bencana gabungan memantau sisa-sisa kebakaran di area bukit perkebunan jati, Kecamatan Warungkiara, Sukabumi. Seperti yang terlihat pada fail IMG-20260818-WA0081.jpg, akses jalan tanah yang sempit serta medan perbukitan menjadi salah satu kendala utama bagi armada dan petugas dalam memadamkan api secara menyeluruh.

Puluhan Warga Desa Mekarsari Sukabumi Resah, Tiba-Tiba Tercatat Punya Utang Bank Puluhan Juta

18 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Puluhan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, berkumpul di teras rumah dengan raut wajah prihatin. Mereka menyampaikan keresahan terkait pencatutan nama mereka sebagai debitur utang perbankan dengan nominal puluhan juta rupiah setelah mengikuti program budidaya singkong pada tahun 2022, padahal mereka tidak pernah merasa mengajukan pinjaman tersebut.
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca