Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 28 Agu 2026 06:56 WIB

Cetak 100 SIM Palsu via Facebook Beromzet Rp70 Juta, Pria di Sukabumi Diringkus Polisi


					Foto: Ilustrasi/AI Perbesar

Foto: Ilustrasi/AI

JENTERANEWS.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi membekuk seorang pria berinisial AS atas dugaan pembuatan dan perdagangan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Pelaku berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp70 juta dari memasarkan SIM tembakan tersebut secara daring melalui media sosial Facebook.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang diterima Tim Resmob Polres Sukabumi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Bergerak cepat usai memeriksa saksi dan korban, petugas menciduk AS di kediamannya di Kampung Pakuwon, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama.

Praktik haram ini terbongkar setelah salah satu korban gagal meloloskan verifikasi lamaran kerja di sebuah perusahaan ekspedisi. Saat pihak perusahaan melakukan pemindaian (scan) kode batang (barcode) pada SIM yang dilampirkan, data milik korban tidak terdeteksi di sistem resmi kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, AS memproduksi dokumen palsu tersebut menggunakan perangkat komputer dan aplikasi desain grafis CorelDRAW. Data pemesan diolah sesuai identitas asli, dicetak di atas kertas vinyl, lalu ditempelkan secara rapi pada blangko SIM.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, mengonfirmasi bahwa berdasarkan pengakuan awal, pelaku telah memproduksi sekitar 100 lembar SIM palsu berbagai golongan.

Untuk meraup pelanggan, pelaku gencar mengunggah tawaran jasa pembuatan SIM instan tanpa tes di grup Facebook bernama “Driver Seluruh Indonesia”. Pelaku mematok harga Rp400 ribu untuk SIM C dan Rp500 ribu untuk SIM A. Dari total transaksi ilegal tersebut, AS diperkirakan meraup omzet hingga puluhan juta rupiah.

Dalam penindakan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit monitor komputer merek HP, printer Epson L3210, kertas vinyl, cutter, flashdisk, tiga buah KTP, serta lima lembar SIM palsu siap edar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 391 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak tergiur pembuatan SIM jalur belakang dan menegaskan agar pengurusan dokumen kendaraan selalu dilakukan melalui prosedur resmi.(*)

Laporan: Mardi

Editor: Hamjah


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Diduga Akibat Kompor Gas, Sebuah Warung di Sagaranten Sukabumi Terbakar Habis

28 Agustus 2026 - 06:41 WIB

Personel Polsek Sagaranten menunjuk sisa-sisa bangunan warung sembako yang terbakar habis di Kampung Ciputat, Desa Puncakmanggis, Sagaranten, Sukabumi, pada Kamis (27/8/2026). Kebakaran yang diduga dipicu kompor gas tersebut menghanguskan seluruh bangunan berukuran 4x7 meter dan isinya, mengakibatkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Warga setempat turut menyaksikan proses peninjauan lokasi tersebut.

Dorong Kemandirian UMKM, Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi Salurkan Bantuan Alat Produksi di Cikakak dan Palabuhanratu

26 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Pose kepalan tangan oleh lima orang, termasuk pejabat pemerintah berseragam PNS dan warga, dalam acara penyerahan bantuan peralatan kuliner. Terlihat berbagai peralatan dapur komersial baja tahan karat seperti panci besar dan blender yang ditumpuk di atas kotak karton di depan sebuah bangunan beton ekspos. Seorang wanita berhijab ungu di tengah memegang dokumen resmi pemerintah, sementara pejabat dan warga lainnya melakukan pose kepalan tangan. Peralatan tersebut mencakup panci berukuran diameter 45 CM. Di latar belakang, terdapat pintu kayu dan jendela dengan bingkai kuning serta tanaman hias dalam pot.

Pemkab Sukabumi Matangkan Persiapan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampang Tengah

26 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman bersama jajaran kepala perangkat daerah mengikuti rapat koordinasi virtual terkait persiapan pembangunan Jembatan Leuwidinding di Command Center Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Rabu (26/8/2026).

Semarak HUT Ke-81 RI: Setda Kabupaten Sukabumi Gelar Lomba Tradisional Guna Perkuat Sinergitas Pegawai

26 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Ratusan peserta berbusana merah-putih yang meriah melakukan gerakan senam massal yang sinkron di halaman terbuka yang didekorasi dengan bendera hiasan, merayakan sebuah acara patriotik.

Badan Gizi Nasional Perketat Pengawasan Dapur SPPG: Terapkan Sif Dini Hari hingga Sidak via Zoom

26 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono (tengah), memberikan keterangan usai melakukan inspeksi mendadak di salah satu unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jakarta. BGN kini memperketat pengawasan terhadap kepala dapur di seluruh SPPG, termasuk penerapan pengecekan kehadiran via konferensi video Zoom pada dini hari guna memastikan petugas selalu di tempat saat proses pengolahan makanan.

Kecelakaan Maut di Tanjakan Cisarakan Sukabumi: Diduga Rem Blong, Truk Terjun ke Jurang dan Tewaskan Satu Orang

26 Agustus 2026 - 12:26 WIB

EVAKUASI KORBAN: Petugas gabungan dan tim SAR mengevakuasi jenazah pengemudi truk yang terperosok ke dalam jurang akibat rem blong di Tanjakan Cisarakan, Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (25/8/2026) malam. Insiden tunggal tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu penumpang luka-luka.
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca