JENTERANEWS.com – Dinas Pendidikan (Disdik) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi tengah memproses pemeriksaan disiplin terhadap seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial D di Kecamatan Kalibunder. Oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut terancam sanksi pemutusan hubungan kerja atas dugaan keterlibatan dalam kasus video asusila.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran etik yang melibatkan tenaga pendidik tersebut. Saat ini, proses pemeriksaan disiplin sedang berjalan secara berjenjang.
“Kami sudah mendapatkan informasi. Terkait hal tersebut, sedang dilaksanakan proses pemeriksaan disiplin secara berjenjang dimulai dari atasan langsungnya, yaitu kepala sekolah,” ujar Herdiawan, Jumat (28/8/2026).
Herdiawan menjelaskan, seluruh prosedur pengusutan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan baku yang berlaku bagi aparatur sipil negara. Pihak Disdik akan menunggu hasil pemeriksaan dari tingkat sekolah sebelum menentukan langkah penanganan lanjutan.
Langkah senada disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah. Ia menyebut kasus tersebut sudah masuk ke dalam ranah pemeriksaan disiplin kepegawaian. Hasil pemeriksaan awal oleh atasan langsung di unit kerja akan menjadi dasar penentuan sikap, termasuk kemungkinan pembentukan tim pemeriksa khusus apabila ditemukan indikasi pelanggaran disiplin tingkat berat.
BKPSDM menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi pelanggaran etik yang mencoreng institusi pendidikan. Apabila terbukti melanggar kode etik dan ketentuan disiplin ASN, oknum guru D berpotensi dijatuhi sanksi berat hingga Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHK).
Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang pria berinisial LR melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan yang melibatkan istrinya, S, dengan oknum guru D ke Polres Sukabumi pada akhir Juli 2026. Dalam pelaporannya, LR menyerahkan rekaman video yang memperlihatkan kebersamaan istrinya dengan terduga sebagai barang bukti kepada penyidik kepolisian.(*)
Laporan: Ijus
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















