JENTERANEWS.com — Pemerintah menargetkan sebanyak 28.626 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat mulai bertugas di gerai yang telah ditentukan pada Oktober 2026. Kepastian penempatan ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) serta Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang selama ini menahan proses penugasan para calon manajer.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa kendala utama penempatan puluhan ribu manajer tersebut sebelumnya terletak pada ketiadaan payung hukum yang mengatur tata kelola, besaran gaji, serta tunjangan. Dengan terbitnya Perpres tersebut, regulasi pendukung beserta SK penempatan bagi para manajer yang telah direkrut dan dilatih resmi diterbitkan.
Clarifikasi Status Kepegawaian
Meskipun proses penempatan mulai berjalan, status kepegawaian para manajer KDKMP sempat memicu polemik. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebelumnya sempat menyatakan bahwa para manajer akan menyandang status pegawai Badan Usaha Milik Negara di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun sebelum beralih menjadi petugas koperasi.
Namun, Kepala BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskara, meluruskan pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa para manajer KDKMP serta Kampung Nelayan Merah Putih yang ditugaskan selama dua tahun tidak berstatus sebagai pegawai BUMN. Selama masa penugasan, para manajer berada di bawah pembinaan PT Agrinas, dengan seluruh biaya yang timbul ditanggung oleh pemerintah. Mekanisme hubungan kerja serta struktur penempatan terperinci saat ini masih difinalisasi.
Ketentuan Gaji dan Pelatihan Dasar
Terkait besaran kompensasi, pemerintah membantah spekulasi yang menyebutkan gaji manajer KDKMP mencapai Rp16 juta per bulan. Besaran hak keuangan yang akan diterima para manajer disesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres, dengan kisaran mengacu pada Upah Minimum Provinsi.
Sebagai bagian dari persiapan operasional, para calon manajer yang tergabung dalam program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia telah mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran di Brigif 1 Marinir Cilandak, Jakarta. Pelatihan ini dirancang untuk membentuk integritas, kedisiplinan, dan kapasitas kepemimpinan yang dibutuhkan dalam mengelola unit koperasi di tingkat desa dan kelurahan.(*)
Sumber : @KP
Redaktur: Hamjah
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















