Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 16 Jul 2026 00:03 WIB

Akhir Pelarian Delon: Pembunuh Sadis yang Lucuti Harta dan Buang Korbannya Begitu Saja di Kebun Jati Sagaranten


					TERTANGKAP: Pria berinisial H alias Delon (42), yang diduga kuat sebagai eksekutor utama di balik pembunuhan berencana terhadap E M (33) di Sagaranten, Sukabumi, terlihat diamankan di kantor polisi. Tangannya terikat dengan borgol plastik kuning dalam foto yang dirilis segera setelah penangkapannya pada Rabu (15/7/2026). Wajah tersangka disensor untuk kepentingan penyidikan. Perbesar

TERTANGKAP: Pria berinisial H alias Delon (42), yang diduga kuat sebagai eksekutor utama di balik pembunuhan berencana terhadap E M (33) di Sagaranten, Sukabumi, terlihat diamankan di kantor polisi. Tangannya terikat dengan borgol plastik kuning dalam foto yang dirilis segera setelah penangkapannya pada Rabu (15/7/2026). Wajah tersangka disensor untuk kepentingan penyidikan.

JENTERANEWS.com— Hanya butuh waktu kurang dari 48 jam bagi tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi dan Polsek Sagaranten untuk mengakhiri pelarian H alias Delon (42). Pria ini ditetapkan sebagai tersangka utama sekaligus eksekutor berdarah dingin di balik tewasnya E M (33), korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan membusuk dan tinggal kerangka di area perkebunan Pohon Jati, Jalan Baru Baros-Cigadog “Cekdam”, Kampung Cimahi, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (13/7/2026) lalu.

Siasat Licik Sang Eksekutor

Sosok Delon bukanlah penjahat amatir dalam menyusun siasat. Modus operandi yang ia gunakan terbilang rapi dan manipulatif. Berdasarkan fakta penyelidikan, Delon menggunakan modus “pancingan” melalui aplikasi pesan singkat (chat). Ia merayu korban untuk bertemu dengan dalih melakukan sebuah transaksi.

Nahas, janji temu itu hanyalah jebakan mematikan. Ketika korban tiba di lokasi yang sepi, Delon tanpa ampun langsung menghabisi nyawanya. Tak sekadar membunuh, pelaku juga menunjukkan sisi kejam dan pragmatisnya dengan melucuti seluruh harta benda korban. Sepeda motor, telepon genggam, hingga perhiasan digasak habis, sebelum akhirnya jasad korban dibuang begitu saja ke area perkebunan jati hingga membusuk.

Jejak Digital dan Video Viral yang Menjadi Petaka bagi Pelaku

Sepak terjang Delon akhirnya terhenti akibat jejak digital dari barang bukti yang ia tinggalkan. Penyelidikan tim kepolisian mulai menemui titik terang setelah petugas berhasil melacak titik kordinat telepon genggam dan pergerakan sepeda motor korban yang ternyata telah digadaikan oleh komplotan pelaku.

Pengusutan ini semakin cepat setelah sebuah rekaman video interogasi terhadap seorang penadah beredar viral. Dalam video tersebut, terungkap nama seorang perantara berinisial ‘Iwir’, yang kemudian menunjuk langsung nama ‘Delon’ sebagai sang eksekutor utama.

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan bergerak cepat. Tanpa perlawanan berarti, Delon diringkus oleh petugas pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Kecamatan Sagaranten. Dari tangannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial, termasuk pakaian dan gawai milik korban yang menjadi petunjuk kuat tindak pidana tersebut.

Dari Jasad Tanpa Identitas Menjadi Terang Benderang

Sebelumnya, penemuan jasad korban sempat menggemparkan warga sekitar. Sesosok tubuh yang telah rusak dan menyerupai kerangka manusia pertama kali ditemukan oleh seorang pekerja perkebunan di kawasan PT Indah Bumi Plantasi (IBP), Blok 17, sekitar pukul 08.30 WIB.

Kondisi jasad yang hancur membusuk membuat korban pada awalnya sempat disangka sebagai seorang perempuan dan berstatus tanpa identitas (Mr. X). Namun, berkat kejelian identifikasi forensik dan pencocokan data dari RS Bhayangkara, korban akhirnya dipastikan bernama E M (33), warga Kampung Sindangsari, Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Ilham Sapta Permadi, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan kilat ini adalah wujud nyata komitmen kepolisian dalam merespons kejahatan fatal.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan sinergi tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten, identitas korban yang sebelumnya berstatus Mr. X berhasil diungkap dan terduga pelaku telah diamankan,” ungkap IPTU Ilham.

Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi atensi khusus karena menyangkut rasa aman di tengah masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Sukabumi dalam memberikan kepastian hukum serta rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga proses penyelidikan dapat berjalan dengan baik,” bebernya.

Kini, sosok Delon sang eksekutor harus menatap dinginnya jeruji besi Mapolres Sukabumi. Penyidik Satreskrim tengah mengebut penyidikan, melakukan penahanan, dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polres Sukabumi berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas secara profesional dan transparan demi menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya.(*)

[Hamjah]

Artikel ini telah dibaca 234 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polres Sukabumi Ungkap Jaringan Sabu di Surade dan Ciemas, Tiga Tersangka Diamankan

6 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Tim Satres Narkoba Polres Sukabumi memperlihatkan barang bukti berupa puluhan paket kecil diduga sabu dan berbagai peralatan terkait yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Surade dan Ciemas.

Sah! DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Perda Disabilitas dan Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

6 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar dan jajaran pimpinan DPRD, termasuk Wakil Ketua II H. Usep, memegang dokumen Berita Acara Persetujuan Bersama atas Perda Disabilitas dan Perubahan KUA-PPAS 2026 usai penandatanganan dalam Rapat Paripurna Ke-13 di Palabuhanratu, Kamis (6/8/2026).

Insiden Pejalan Kaki Tertemper KA Pangrango, PT KAI Tegaskan Larangan Beraktivitas di Jalur Rel

4 Agustus 2026 - 19:19 WIB

DPD JWI Sukabumi Raya Resmi Operasikan Kantor Sekretariat Baru, Utamakan Integritas dan Transparansi Organisasi

4 Agustus 2026 - 18:15 WIB

MOMEN PENTING PERS SUKABUMI: Cut Herlina, selaku Dewan Pengawas Jajaran Wartawan Indonesia (JWI), memberikan sambutan kunci pada acara Peresmian Kantor Sekretariat DPD JWI Sukabumi Raya di Cisaat, Sukabumi, pada Minggu (2/8/2026). Di sampingnya, Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menunjukkan plakat peresmian. Latar belakang panggung memaparkan visi "Mengabdi untuk Indonesia" dan lima nilai utama organisasi.

Rekonstruksi Pembunuhan di Sagaranten Sukabumi: Terungkap Pelaku Sempat Tusuk Leher Korban dengan Obeng

3 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Tersangka Herdiana alias Delon (tengah, berbaju oranye) memeragakan aksi menusuk leher manekin yang merepresentasikan korban Eka Maryani dalam rekonstruksi pembunuhan di halaman belakang Mapolres Sukabumi, Senin (3/8/2026).

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-12: Sepakati KUA-PPAS 2027 hingga Bahas Perubahan Badan Hukum Perumda Tirta Jaya

3 Agustus 2026 - 21:22 WIB

MOMENTUM KESEPAKATAN ANGGARAN. Pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi memamerkan dokumen Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS TA 2027 setelah prosesi penandatanganan di Ruang Rapat Utama DPRD, Senin (3/8/2026). Dokumen ini menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD 2027. (Foto: Dok. DPRD Kab. Sukabumi).
Trending di Sukabumi