JENTERANEWS.com – Pelarian dua pelaku pembegalan yang menyasar pasangan suami istri (pasutri) pemudik di wilayah Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, akhirnya kandas. Tim gabungan dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi dan Dit Reskrimum Polda Jawa Barat sukses meringkus kedua tersangka pada Minggu (22/3/2026) malam.
Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut sebelumnya menimpa AK (26) dan istrinya, SY (26). Pasutri ini menjadi korban pembegalan saat tengah melakukan perjalanan mudik dari Jakarta menuju Cikidang pada Rabu (18/3/2026) waktu subuh. Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Raya Pasir Angin Palasari–Bojonggenteng, tepatnya di Kampung Palasarihilir, Desa Palasari, Kecamatan Parungkuda.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan yang sempat menjadi atensi masyarakat tersebut. Ia menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari temuan barang bukti krusial di lokasi kejadian.
“Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi yang di-backup Dit Reskrimum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus curas ini. Korban merupakan pemudik dari Jakarta menuju Cikidang yang dibegal menggunakan senjata tajam,” ujar AKBP Samian dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
Menurut AKBP Samian, korban sempat memberikan perlawanan dengan menabrakkan sepeda motornya ke arah pelaku saat kejadian. Hal ini membuat pelaku panik dan bertindak ceroboh. “Pelaku meninggalkan sebilah celurit di lokasi kejadian. Senjata tajam inilah yang menjadi titik awal penyelidikan kami,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, memaparkan bahwa penyelidikan lebih lanjut dilakukan dengan menganalisis barang bukti dan rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berkat olah data yang cepat, identitas pelaku akhirnya mengerucut kepada dua pria berinisial AP (27) dan AS alias Marbun (35), yang keduanya berdomisili di wilayah Bojonggenteng.
“Setelah mendapatkan hasil dari upaya penyelidikan, muncul nama-nama pelaku. Kemudian pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua orang tersebut di kediaman masing-masing,” papar AKP Hartono.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna kuning bernopol F-4642-SAC yang digunakan pelaku saat beraksi, dua unit ponsel, serta jaket yang identik dengan rekaman di lapangan. Namun, untuk sepeda motor Honda Beat Deluxe milik korban, saat ini diketahui telah berpindah tangan dan masih dalam proses pelacakan petugas.
Kini, tersangka AP dan AS telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Parungkuda guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku kami sangkakan dengan Pasal 479 KUHPidana (UU RI No. 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman yang setimpal,” pungkas Hartono.(*)
Laporan: Rudi
Editor: Hamjah















