JENTERANEWS.com – Penanganan pascabencana di wilayah Kabupaten Sukabumi kini memasuki babak krusial dengan fokus pada transisi dari penanganan darurat menuju pemulihan jangka panjang. Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Sukabumi terus bersinergi mengawal proses relokasi dan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi ribuan warga terdampak yang tersebar di berbagai titik, termasuk wilayah krusial seperti Kampung Gempol dan Kecamatan Cikembar.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah strategis melalui rapat kerja intensif bersama pemerintah daerah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan sesuai koridor hukum dan administrasi yang berlaku.
Budi mengungkapkan, berdasarkan hasil identifikasi awal, terdapat usulan awal sebanyak 9.000 unit rumah terdampak yang diajukan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun, setelah melewati proses verifikasi ketat yang berfokus pada legalitas dan kesiapan lahan, angka tersebut terkoreksi menjadi sekitar 5.300 unit.
“Setelah dilakukan verifikasi, terutama menyangkut kesiapan lahan, jumlah yang memenuhi syarat untuk diajukan adalah sekitar 5.300 unit. Kami pastikan Kampung Gempol termasuk dalam daftar usulan tersebut,” ujar Budi usai menghadiri Rapat Paripurna, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa hambatan utama di lapangan sering kali bukan pada anggaran, melainkan pada status hukum lahan. Banyak wilayah terdampak yang berbatasan atau berada di atas lahan milik pihak ketiga, seperti perkebunan atau badan usaha, yang tidak bisa langsung dikonversi menjadi pemukiman tanpa prosedur hibah atau pelepasan hak yang jelas.
Mengingat skala bencana nasional yang cukup tinggi di berbagai daerah lain, Budi menekankan pentingnya komunikasi proaktif antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat agar Sukabumi tetap menjadi prioritas.
“Kejelasan status lahan adalah syarat mutlak pencairan bantuan dari pusat. Tanpa itu, pembangunan tidak bisa berjalan. Kami di DPRD terus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi yang lebih intensif dengan BNPB agar penanganan ini bisa dipercepat,” tambahnya.
Meskipun proses relokasi membutuhkan waktu karena faktor administratif dan teknis, DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan hingga masyarakat mendapatkan tempat tinggal yang layak dan aman.
Pemerintah berharap masyarakat dapat bersabar selama proses birokrasi ini berlangsung. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa Huntap yang dibangun nantinya tidak hanya sekadar bangunan fisik, tetapi juga berdiri di atas lahan yang secara hukum legal dan secara geologis aman dari ancaman bencana di masa depan.(*)
Laporan: Rudi
Editor: Hamjah















