JENTERANEWS.com – Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin membuktikan keseriusannya dalam menekan angka gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)) di Kota Sukabumi dengan menembak dua anggota geng motor yang melarikan diri dan melawan saat akan ditangkap. Dua tersangka merupakan anggota geng motor Moonraker.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur kepada AG (28) dan S (32) tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di cafe Saung Sedulur, Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Jaya Raksa, Kecamatan Baros, Kabupaten Sukabumi.
Akibat dari pengeroyokan tersebut, lanjut Zainal, korban mengalami luka berat pada hidung korban akibat bacokan senjata tajam. Kedua pelaku yang sempat buron tersebut akhirnya dapat ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
“Dua tersangka tersebut merupakan target operasi pada kasus pembacokan yang terjadi pada tanggal 8 April 2022 saat ngabuburit di ujung jalur (Jalan Lingkar Selatan),” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin saat konferensi pers Operasi Libas Lodaya 2022 di halaman Polres Sukabumi Kota, Senin (6/6/2022).
AKBP Zainal Abidin menyatakan, kedua tersangka dapat ditangkap, akan tetapi pada saat anggota yang akan mengamankan para tersangka, karena keduanya melakukan perlawanan maka anggota Kepolisian memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan yang bertujuan untuk melumpuhkannya.
“Kedua tersangka merupakan anggota geng motor Moonraker. Tersangka AG merupakan residivis lima kali dan tersangka S terduga pelaku pembacokan terhadap korban,” ujar AKBP Sy Zainal Abidin.
Kapolres Sukabumi Kota menuturkan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 dan ayat 2 ke-2 KUPIdana tentang pengeroyokan hingga menyebabkan korban luka. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun..(*)