Menu

Mode Gelap

Kabar Daerah · 6 Jun 2022 17:39 WIB

Aniaya Warga, Dua Anggota Geng Motor Ditembak


					Dua anggota geng motor yang diduga menganiaya warga Kota Sukabumi ditembak Perbesar

Dua anggota geng motor yang diduga menganiaya warga Kota Sukabumi ditembak

JENTERANEWS.com – Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin membuktikan keseriusannya dalam menekan angka gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)) di Kota Sukabumi dengan menembak dua anggota geng motor yang melarikan diri dan melawan saat akan ditangkap. Dua tersangka merupakan anggota geng motor Moonraker.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur kepada AG (28) dan S (32) tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di cafe Saung Sedulur, Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Jaya Raksa, Kecamatan Baros, Kabupaten Sukabumi.

Akibat dari pengeroyokan tersebut, lanjut Zainal, korban mengalami luka berat pada hidung korban akibat bacokan senjata tajam. Kedua pelaku yang sempat buron tersebut akhirnya dapat ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

“Dua tersangka tersebut merupakan target operasi pada kasus pembacokan yang terjadi pada tanggal 8 April 2022 saat ngabuburit di ujung jalur (Jalan Lingkar Selatan),” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin saat konferensi pers Operasi Libas Lodaya 2022 di halaman Polres Sukabumi Kota, Senin (6/6/2022).

AKBP Zainal Abidin menyatakan, kedua tersangka dapat ditangkap, akan tetapi pada saat anggota yang akan mengamankan para tersangka, karena keduanya melakukan perlawanan maka anggota Kepolisian memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan yang bertujuan untuk melumpuhkannya.

“Kedua tersangka merupakan anggota geng motor Moonraker. Tersangka AG merupakan residivis lima kali dan tersangka S terduga pelaku pembacokan terhadap korban,” ujar AKBP Sy Zainal Abidin.

Kapolres Sukabumi Kota menuturkan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 dan ayat 2 ke-2 KUPIdana tentang pengeroyokan hingga menyebabkan korban luka. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun..(*)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pemkab Sukabumi Mendapatkan Penghargaan Peringkat Ii Untuk Pertumbuhan Ekspor Tertinggi Di Jabar

12 Oktober 2024 - 00:20 WIB

Pemkab Sukabumi Mendapatkan Penghargaan Peringkat Ii Untuk Pertumbuhan Ekspor Tertinggi Di Jabar

Peresmian Pasar Modern Terminal Cibadak, Bupati Sukabumi Optimis Akan Segera Berkembang

12 Oktober 2024 - 00:15 WIB

Peresmian Pasar Modern Terminal Cibadak, Bupati Sukabumi Optimis Akan Segera Berkembang

Sekda Kab Sukabumi Menerima Yayasan Bumi Karuhun Kadudampit, Bahas Festival Nusantara “Aku Dan Bambu”

11 Oktober 2024 - 17:31 WIB

Sekda Kab Sukabumi Menerima Yayasan Bumi Karuhun Kadudampit, Bahas Festival Nusantara "Aku Dan Bambu"

Rapat Koordinasi TPPS: Optimalisasi Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Sukabumi

10 Oktober 2024 - 17:40 WIB

Rapat Koordinasi TPPS: Optimalisasi Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Sukabumi

Pembunuhan Tragis Pemuda di Sukabumi, Berawal dari Perselisihan Kecil

7 Oktober 2024 - 18:21 WIB

Pembunuhan Tragis Pemuda di Sukabumi, Berawal dari Perselisihan Kecil

Kunjungan Komisi Informasi Jabar: Sekda Menyatakan Keterbukaan Informasi sebagai Elemen Penting dalam Reformasi Birokrasi

7 Oktober 2024 - 18:02 WIB

Kunjungan Komisi Informasi Jabar: Sekda Menyatakan Keterbukaan Informasi sebagai Elemen Penting dalam Reformasi Birokrasi
Trending di Kabar Daerah
error: Content is protected !!