Menu

Mode Gelap

News · 12 Feb 2024 13:49 WIB

APD Ingatkan Dana Operasional KPPS Jangan Coba-coba Disunat, Bisa Rusak Demokrasi


					Koordinator APD Sukabumi Raya Ferry Gustaman Perbesar

Koordinator APD Sukabumi Raya Ferry Gustaman

Laporan : Deni Nurman

JENTERANEWS.com – Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Wilayah Sukabumi Raya mengingatkan kepada penyelenggara terutama Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tidak melakukan penyunatan anggaran Dana Operasional untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Koordinator APD Sukabumi Raya Ferry Gustaman mengatakan, KPPS merupakan merupakan salah satu petugas yang dibutuhkan dalam Pemilu 2024 mendatang. Mereka adalah ujung tombak suksesnya pemilu di tahun 2024 ini. Menurutnya sudah seharusnya mereka mendapatkan haknya sesuai dengan yang dibutuhkan.

“Ya saya hanya mengingatkan saja, bahwa anggaran dana Operasional KPPS harus terbuka dan tidak ada penyunatan anggaran. Pasalnya, jika hal itu terjadi bisa merusak keberlangsungan pemilu dan merusak demokrasi, karena salah satu integritas penyelenggara adalah pengelolaan anggaran yang baik,”terang Ferry, Pada Minggu (11/02/2024).

Diketahui, Anggaran Honorarium KPPS dengan Masa kerja satu bulan untuk 9 orang terdiri dari 7 orang KPPS, dan 2 petugas ketertiban (limnas). Untuh gaji KPPS ketua Rp1,2 Juta dan anggota Rp1,1 Juta sementara petugas limnas Rp700 ribu yang dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dengan memperhatikan pajak sesuai ketentuan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Anggaran dana Operasional KPPS meliputi anggaran pembuatan TPS Rp2.000.000 untuk kebutuhan sewa kursi, tenda, meja, pembatas berupa tali dan sejenis, sound system, papan pengumuman.

Anggaran untuk ketersedian alat pengadaan dokumen berupa Printer, Foto kopi 1 unit per TPS yang dialokasikan anggaran sebesar Rp500 ribu biaya satuan telah termasuk pajak.

Kemudian anggaran Operasional KPPS Rp1.000.000 per TPS yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan perhitungan suara di TPS, antara lain bantuan biaya paket data KPPS, untuk penggunaan aplikasi sirekap sebesar Rp50 ribu, kertas, tinta printer, Staples, lem, gunting, atau pemotong cutter, alat penghapus tulisan cair, plastik warna hitam yang diperuntukan sebagai wadah yang dibawa oleh KPPS untuk TPS keliling (Lapas/Rutan). Kemudian bisa digunakan untuk penyediaan makanan suplemen penambah daya tahan tubuh KPPS bantuan transpot bagi KPPS yang melakukan perjalanan dinas dan lain lain.

Sementara untuk anggaran konsumsi selama pelaksanaan kegiatan pemungutan dan perhitungan suara di TPS untuk 9 orang Rp540.000 dengan rincian makan Ketua Anggota dan petugas TPS sebesar Rp60.000. ribu dikali 9 orang terdiri dari Rp40.000 dua satu kali makan dan Rp.20.000 untuk snack 2 kali. Jika ditotalkan, anggaran untuk dana Operasional KPPS mencapai Rp4.040.000.

Dana operasional per TPS akan diberikan KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan, kemudian disalurkan pada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk dikelola.

“Nah, kita APD mengingatkan bahwa agar para PPS ini bekerja dengan profesional jangan sampai ada tindakan melawan hukum kecil-kecilan dengan melakukan penyunatan anggaran, “terangnya.

“Di beberapa kecamatan dan desa ada yang lapor anggaran di sunat, kalau KPU Kabupaten Sukabumi Jelas sudah melarang, sekarang tinggal bagaimana penyelenggara diatasnya untuk mengawasi. Ini hal sepele, tapi bisa menjadi Preseden Buruk bagi penyelenggara,”tandasnya.

Padahal menurutnya, KPU Kabupaten Sukabumi sudah melakukan bimbingan teknis soal anggaran Operasional KPPS. Jika masih terjadi hal yang tidak sesuai seharusnya penyelenggara diatasnya untuk segera mengingatkan untuk bekerja secara profesional.

Mengenai rincian anggaran, hal itu diatur oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Diketahui sebelumnya, KPPS sendiri mulai ditetapkan pada 24 Januari dan di tanggal 25 nya dilantik. Sehingga masa kerja KPPS dalam Pemilu 2024 adalah satu bulan yaitu, mulai dari tanggal 25 Januari sampai 25 Februari 2024. (*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Data Korban Terbaru: Kecelakaan di GT Ciawi 2 Renggut 8 Nyawa, 2 Korban Teridentifikasi, 6 Lainnya Dalam Proses

5 Februari 2025 - 19:44 WIB

Tim Inafis melakukan identifikasi korban di RSUD Ciawi setelah kecelakaan maut yang melibatkan beberapa kendaraan di GT Ciawi 2. Sebanyak 8 orang tewas dalam kejadian ini.

Warga Protes, Pembongkaran Warung di TWA Sukawayana Diwarnai Ketegangan

4 Februari 2025 - 21:46 WIB

Seorang pemilik warung mencoba bernegosiasi dengan petugas saat pembongkaran warung di TWA Sukawayana.

Dandim 0622 Sukabumi: Geng Motor dan Premanisme Musuh Bersama

4 Februari 2025 - 20:43 WIB

Tidak ada tempat bagi geng motor dan premanisme di Sukabumi!" tegas Dandim 0622, Letkol Kav Andhi Ardana Valeriandra, saat memberikan keterangan pers di Makodim 0622 Sukabumi, Jawa Barat (4/2/2025).

Dua Kali Demo, Warga Neglasari Kembali Tuntut Transparansi Dana Desa

31 Januari 2025 - 06:56 WIB

Suasana aksi demonstrasi yang digelar oleh Gerakan Neglasari Bersih (GNB) di Kantor Desa Neglasari. Warga menuntut agar Kepala Desa bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan dana desa.

Wisatawan Jakarta Nyaris Terseret Ombak Maut di Pantai Istana Presiden Sukabumi

28 Januari 2025 - 09:05 WIB

Petugas memberikan pertolongan pertama kepada Riswan (28) setelah berhasil dievakuasi dari tengah laut di Pantai Istana Presiden, Sukabumi, Senin (27/01/2025).

Pergerakan Tanah Terjang Citarik, Camat dan Forkopimcam Palabuhanratu Gerak Cepat

19 Januari 2025 - 10:18 WIB

Simbol kepedulian: Bantuan dari posko bencana kecamatan Palabuhanratu diserahkan kepada warga terdampak pergerakan tanah.
Trending di News
error: Content is protected !!