Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 24 Jul 2025 12:42 WIB

Bakar Ambulans Desa, Nurani Asal Sagaranten Divonis 2 Tahun Penjara


					Terdakwa kasus pembakaran ambulans desa, Nurani (mengenakan jilbab hitam), digiring oleh petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Cibadak, Rabu (23/7/2025). Perempuan asal Sagaranten ini divonis 2 tahun penjara. Perbesar

Terdakwa kasus pembakaran ambulans desa, Nurani (mengenakan jilbab hitam), digiring oleh petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Cibadak, Rabu (23/7/2025). Perempuan asal Sagaranten ini divonis 2 tahun penjara.

JENTERANEW.com – Wajahnya tampak tenang, namun sorot matanya tak mampu menyembunyikan penyesalan yang mendalam. Dengan kemeja putih berbalut jilbab hitam dan kedua tangan terborgol, Nurani (inisial) digiring petugas memasuki kendaraan tahanan. Momen itu terjadi sesaat setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepadanya pada Rabu (23/7/2025).

Perempuan asal Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembakaran yang membahayakan barang umum. Pasal 187 ke-1 KUHP menjeratnya akibat api cemburu yang membakar logikanya hingga nekat menghanguskan sebuah mobil ambulans milik desa.

Peristiwa tragis ini berawal dari rasa curiga pada Rabu sore, 12 Maret 2025. Kala itu, Nurani bersama adiknya tengah mencari takjil untuk berbuka puasa. Saat melintas di depan kontrakan kekasihnya, DS, di Kampung Cikupa, kecurigaan Nurani memuncak lantaran panggilannya tak kunjung dijawab.

Kecurigaan itu terbukti. Nurani mendapati DS bersama perempuan lain di dalam kamar kontrakan. Yang lebih menyakitkan, perempuan tersebut hanya mengenakan celana dalam. Emosi Nurani seketika meledak.

Setelah terlibat adu mulut, Nurani yang kalap mengambil catokan rambut dari dalam mobil ambulans desa yang kebetulan terparkir di dekat lokasi dan tidak terkunci. Tak berhenti di situ, ia meminjam korek api dari warga, menyalakan dua lembar tisu, dan dengan sengaja menyulut api ke jok sopir ambulans tersebut. Kobaran api cemburu tak hanya melahap mobil, tetapi juga bantal dan seprai di dalam kontrakan sang kekasih.

Api dengan cepat membesar, melalap habis mobil ambulans yang merupakan aset vital bagi warga desa. Di hadapan warga yang mengerumun, Nurani tanpa ragu mengakui perbuatannya. “Di duruk ku aing!” (Dibakar sama saya!), teriaknya di tengah kepanikan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nurani dengan pidana 2 tahun 3 bulan penjara. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan lain.

Wakil Ketua sekaligus Juru Bicara PN Cibadak, Maruli Tumpal Sirait, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (24/7/2025), menjelaskan bahwa majelis hakim memberikan vonis yang sedikit lebih ringan, yakni 2 tahun penjara.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta Pemerintah Desa Cibaregbeg, Kecamatan Sagaranten,” jelas Maruli.

Namun, ada beberapa hal yang meringankan hukuman Nurani. “Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui secara terus terang dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya,” pungkas Maruli.

Kini, Nurani harus menebus perbuatannya di balik jeruji besi, merenungi bagaimana api cemburu telah membawanya ke dalam kegelapan, jauh dari ketenangan yang sempat terpancar di wajahnya.(*)

[Hamjah]

Artikel ini telah dibaca 325 kali

Baca Lainnya

Soroti Dampak Proyek Tol Bocimi, DPRD Kabupaten Sukabumi Desak Kontraktor Tertib SOP Pengangkutan Tanah

13 April 2026 - 19:14 WIB

Aktivitas pengangkutan material tanah di area terbuka proyek Tol Bocimi di bawah jembatan overpass yang sedang dibangun. Lokasi seperti inilah yang menjadi fokus pengawasan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, yang mengingatkan pelaksana proyek untuk disiplin menerapkan SOP, terutama dalam mencegah ceceran tanah yang dapat membahayakan pengguna jalan.

Karya Bakti TNI Sinarbentang: Pembangunan Jalan Sepanjang 750 Meter Resmi Berjalan Hari Ini

13 April 2026 - 17:38 WIB

Personil TNI dan tokoh masyarakat Desa Sinarbentang berpose bersama di depan gedung Posko Bakti TNI, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Spanduk bertuliskan "POSKO BAKTI TNI KODIM 0622/KAB. SUKABUMI" menegaskan kolaborasi ini. Di latar depan, jalan kerikil yang akan segera diaspal sepanjang 750 meter sudah dalam proses pengerjaan, dengan bercak aspal basah mulai terlihat, menandai dimulainya proyek.

Banjir Bandang Terjang Resort di Cisolok Sukabumi, Tiga Mobil Wisatawan Terseret Arus

12 April 2026 - 17:29 WIB

Rangkaian Dokumentasi Banjir Bandang di Cisolok, Sukabumi

Antusiasme Membeludak, Ratusan Bobotoh Padati Graha PERSIB Demi Jersey Kolaborasi Eksklusif Bersama Weekend Offender

9 April 2026 - 18:27 WIB

Suasana para Bobotoh saat memadati PERSIB Store di Graha PERSIB, Kota Bandung, Kamis (9/4/2026). Mereka rela mengantre sejak pagi demi mendapatkan koleksi jersey edisi terbatas hasil kolaborasi PERSIB dan jenama streetwear Weekend Offender.

Puncak HPN 2026: Wabup Sukabumi Ajak Pers Kawal Pembangunan dan Tak Segan Beri Kritik

9 April 2026 - 18:18 WIB

Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas saat memberikan sambutan dan arahan kepada insan pers pada acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 Tingkat Kabupaten Sukabumi di Halaman Kantor PWI, Kompleks GOR Cisaat, Kamis (9/4/2026). Dalam sambutannya, ia mengajak pers untuk terus mengawal pembangunan daerah.

Mengenal Fenomena “Al-Iblas”: Bahaya Keputusasaan Psikologis dan Solusi Mengatasinya dalam Islam

9 April 2026 - 18:07 WIB

Trending di Sukabumi