JENTERANEW.com – Wajahnya tampak tenang, namun sorot matanya tak mampu menyembunyikan penyesalan yang mendalam. Dengan kemeja putih berbalut jilbab hitam dan kedua tangan terborgol, Nurani (inisial) digiring petugas memasuki kendaraan tahanan. Momen itu terjadi sesaat setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepadanya pada Rabu (23/7/2025).
Perempuan asal Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembakaran yang membahayakan barang umum. Pasal 187 ke-1 KUHP menjeratnya akibat api cemburu yang membakar logikanya hingga nekat menghanguskan sebuah mobil ambulans milik desa.
Peristiwa tragis ini berawal dari rasa curiga pada Rabu sore, 12 Maret 2025. Kala itu, Nurani bersama adiknya tengah mencari takjil untuk berbuka puasa. Saat melintas di depan kontrakan kekasihnya, DS, di Kampung Cikupa, kecurigaan Nurani memuncak lantaran panggilannya tak kunjung dijawab.
Kecurigaan itu terbukti. Nurani mendapati DS bersama perempuan lain di dalam kamar kontrakan. Yang lebih menyakitkan, perempuan tersebut hanya mengenakan celana dalam. Emosi Nurani seketika meledak.
Setelah terlibat adu mulut, Nurani yang kalap mengambil catokan rambut dari dalam mobil ambulans desa yang kebetulan terparkir di dekat lokasi dan tidak terkunci. Tak berhenti di situ, ia meminjam korek api dari warga, menyalakan dua lembar tisu, dan dengan sengaja menyulut api ke jok sopir ambulans tersebut. Kobaran api cemburu tak hanya melahap mobil, tetapi juga bantal dan seprai di dalam kontrakan sang kekasih.
Api dengan cepat membesar, melalap habis mobil ambulans yang merupakan aset vital bagi warga desa. Di hadapan warga yang mengerumun, Nurani tanpa ragu mengakui perbuatannya. “Di duruk ku aing!” (Dibakar sama saya!), teriaknya di tengah kepanikan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nurani dengan pidana 2 tahun 3 bulan penjara. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan lain.
Wakil Ketua sekaligus Juru Bicara PN Cibadak, Maruli Tumpal Sirait, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (24/7/2025), menjelaskan bahwa majelis hakim memberikan vonis yang sedikit lebih ringan, yakni 2 tahun penjara.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta Pemerintah Desa Cibaregbeg, Kecamatan Sagaranten,” jelas Maruli.
Namun, ada beberapa hal yang meringankan hukuman Nurani. “Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui secara terus terang dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya,” pungkas Maruli.
Kini, Nurani harus menebus perbuatannya di balik jeruji besi, merenungi bagaimana api cemburu telah membawanya ke dalam kegelapan, jauh dari ketenangan yang sempat terpancar di wajahnya.(*)
[Hamjah]















