Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 25 Feb 2026 15:51 WIB

Berstatus PPPK Penyuluh Agama, Ibu Tiri di Sukabumi Resmi Jadi Tersangka Kematian Bocah NS


					Kapolres Sukabumi, AKBP Samian (tengah), saat memberikan keterangan pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2/2026), Perbesar

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian (tengah), saat memberikan keterangan pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2/2026),

JENTERANEWS.com  – Tabir kematian tragis bocah berusia 13 tahun berinisial NS asal Kabupaten Sukabumi akhirnya tersingkap, sekaligus membawa fakta yang mengejutkan publik. Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi resmi menetapkan sang ibu tiri, TR alias Teni Ridha (47), sebagai tersangka utama.

Ironisnya, di balik perbuatan keji yang menewaskan anak tirinya tersebut, tersangka ternyata menyandang status sebagai abdi negara. Ia tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang ditugaskan sebagai Penyuluh Agama Islam.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa penetapan Teni Ridha sebagai tersangka tidak dilakukan secara gegabah, melainkan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti terkait kekerasan fisik dan psikis yang diderita korban.

“Terkait dengan perkara meninggalnya anak akibat kekerasan, Satreskrim Polres Sukabumi sudah menetapkan saudari TR—yang merupakan ibu tiri korban—sebagai tersangka. Tersangka diduga kuat melakukan kekerasan, baik fisik maupun psikis, selama mereka tinggal satu atap,” ujar Kapolres Samian dalam keterangan resminya kepada awak media, Rabu (25/2/2026).

Mirisnya, penyidikan kepolisian mengungkap bahwa siksaan yang dialami bocah NS bukanlah kejadian sesaat. Rentetan kekerasan tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

Kapolres membeberkan bahwa pada 4 November 2024 lalu, korban sebenarnya sudah pernah melaporkan penganiayaan ini ke pihak berwajib. Namun, laporan tersebut berujung tragis karena diselesaikan melalui jalur kesepakatan damai.

“Pada 4 November 2024 pernah ada laporan dan sudah diproses, tetapi berakhir dengan perdamaian. Padahal, dari keterangan korban saat itu, ia mengaku sudah mengalami kekerasan serupa sejak tahun 2023,” ungkap Samian.

Penetapan status tersangka ini memicu sorotan tajam terhadap rekam jejak profesional Teni Ridha. Berdasarkan informasi yang dihimpun, TR resmi diangkat menjadi ASN berstatus PPPK pada tahun 2023.

Ia ditempatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kalibundeur, Kabupaten Sukabumi. Di bawah naungan Kementerian Agama tersebut, profesi yang diembannya sangat bertolak belakang dengan kasus yang menjeratnya: ia bertugas sebagai Penyuluh Agama Islam, sebuah jabatan yang seharusnya menjadi teladan moral dan pembawa kedamaian di tengah masyarakat.

Statusnya sebagai pegawai pemerintah yang seharusnya mengayomi, kini menjadi preseden buruk dan menambah keprihatinan mendalam atas tragedi yang menimpa NS.

Selain berstatus sebagai PPPK, sosok Teni Ridha rupanya cukup memiliki rekam jejak mentereng di ruang publik. Data menunjukkan bahwa ia pernah menjadi salah satu kandidat kuat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi untuk periode 2023–2028.

Namanya bertengger di daftar 10 besar calon anggota KPU hasil seleksi ulang. Hal ini tertuang secara resmi dalam Pengumuman Nomor 005/TIMSELKK-ULANG-Pu/04/32/2023 yang dirilis melalui situs resmi KPU Jawa Barat pada Minggu (3/12/2023) lalu, bersanding dengan sembilan nama kandidat lainnya.

Atas perbuatan yang diduga merenggut masa depan dan nyawa anak tirinya, kini sang “Penyuluh Agama” harus bersiap menghadapi meja hijau.

Pihak kepolisian menjerat Teni Ridha dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tidak main-main, tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.(*)

Laporan: Awang

Editor: Hamjah

Artikel ini telah dibaca 171 kali

Baca Lainnya

Polres Sukabumi Ungkap Jaringan Sabu di Surade dan Ciemas, Tiga Tersangka Diamankan

6 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Tim Satres Narkoba Polres Sukabumi memperlihatkan barang bukti berupa puluhan paket kecil diduga sabu dan berbagai peralatan terkait yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Surade dan Ciemas.

Sah! DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Perda Disabilitas dan Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

6 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar dan jajaran pimpinan DPRD, termasuk Wakil Ketua II H. Usep, memegang dokumen Berita Acara Persetujuan Bersama atas Perda Disabilitas dan Perubahan KUA-PPAS 2026 usai penandatanganan dalam Rapat Paripurna Ke-13 di Palabuhanratu, Kamis (6/8/2026).

Insiden Pejalan Kaki Tertemper KA Pangrango, PT KAI Tegaskan Larangan Beraktivitas di Jalur Rel

4 Agustus 2026 - 19:19 WIB

DPD JWI Sukabumi Raya Resmi Operasikan Kantor Sekretariat Baru, Utamakan Integritas dan Transparansi Organisasi

4 Agustus 2026 - 18:15 WIB

MOMEN PENTING PERS SUKABUMI: Cut Herlina, selaku Dewan Pengawas Jajaran Wartawan Indonesia (JWI), memberikan sambutan kunci pada acara Peresmian Kantor Sekretariat DPD JWI Sukabumi Raya di Cisaat, Sukabumi, pada Minggu (2/8/2026). Di sampingnya, Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menunjukkan plakat peresmian. Latar belakang panggung memaparkan visi "Mengabdi untuk Indonesia" dan lima nilai utama organisasi.

Rekonstruksi Pembunuhan di Sagaranten Sukabumi: Terungkap Pelaku Sempat Tusuk Leher Korban dengan Obeng

3 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Tersangka Herdiana alias Delon (tengah, berbaju oranye) memeragakan aksi menusuk leher manekin yang merepresentasikan korban Eka Maryani dalam rekonstruksi pembunuhan di halaman belakang Mapolres Sukabumi, Senin (3/8/2026).

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-12: Sepakati KUA-PPAS 2027 hingga Bahas Perubahan Badan Hukum Perumda Tirta Jaya

3 Agustus 2026 - 21:22 WIB

MOMENTUM KESEPAKATAN ANGGARAN. Pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi memamerkan dokumen Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS TA 2027 setelah prosesi penandatanganan di Ruang Rapat Utama DPRD, Senin (3/8/2026). Dokumen ini menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD 2027. (Foto: Dok. DPRD Kab. Sukabumi).
Trending di Sukabumi