Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 25 Feb 2026 15:51 WIB

Berstatus PPPK Penyuluh Agama, Ibu Tiri di Sukabumi Resmi Jadi Tersangka Kematian Bocah NS


					Kapolres Sukabumi, AKBP Samian (tengah), saat memberikan keterangan pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2/2026), Perbesar

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian (tengah), saat memberikan keterangan pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2/2026),

JENTERANEWS.com  – Tabir kematian tragis bocah berusia 13 tahun berinisial NS asal Kabupaten Sukabumi akhirnya tersingkap, sekaligus membawa fakta yang mengejutkan publik. Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi resmi menetapkan sang ibu tiri, TR alias Teni Ridha (47), sebagai tersangka utama.

Ironisnya, di balik perbuatan keji yang menewaskan anak tirinya tersebut, tersangka ternyata menyandang status sebagai abdi negara. Ia tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang ditugaskan sebagai Penyuluh Agama Islam.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa penetapan Teni Ridha sebagai tersangka tidak dilakukan secara gegabah, melainkan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti terkait kekerasan fisik dan psikis yang diderita korban.

“Terkait dengan perkara meninggalnya anak akibat kekerasan, Satreskrim Polres Sukabumi sudah menetapkan saudari TR—yang merupakan ibu tiri korban—sebagai tersangka. Tersangka diduga kuat melakukan kekerasan, baik fisik maupun psikis, selama mereka tinggal satu atap,” ujar Kapolres Samian dalam keterangan resminya kepada awak media, Rabu (25/2/2026).

Mirisnya, penyidikan kepolisian mengungkap bahwa siksaan yang dialami bocah NS bukanlah kejadian sesaat. Rentetan kekerasan tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

Kapolres membeberkan bahwa pada 4 November 2024 lalu, korban sebenarnya sudah pernah melaporkan penganiayaan ini ke pihak berwajib. Namun, laporan tersebut berujung tragis karena diselesaikan melalui jalur kesepakatan damai.

“Pada 4 November 2024 pernah ada laporan dan sudah diproses, tetapi berakhir dengan perdamaian. Padahal, dari keterangan korban saat itu, ia mengaku sudah mengalami kekerasan serupa sejak tahun 2023,” ungkap Samian.

Penetapan status tersangka ini memicu sorotan tajam terhadap rekam jejak profesional Teni Ridha. Berdasarkan informasi yang dihimpun, TR resmi diangkat menjadi ASN berstatus PPPK pada tahun 2023.

Ia ditempatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kalibundeur, Kabupaten Sukabumi. Di bawah naungan Kementerian Agama tersebut, profesi yang diembannya sangat bertolak belakang dengan kasus yang menjeratnya: ia bertugas sebagai Penyuluh Agama Islam, sebuah jabatan yang seharusnya menjadi teladan moral dan pembawa kedamaian di tengah masyarakat.

Statusnya sebagai pegawai pemerintah yang seharusnya mengayomi, kini menjadi preseden buruk dan menambah keprihatinan mendalam atas tragedi yang menimpa NS.

Selain berstatus sebagai PPPK, sosok Teni Ridha rupanya cukup memiliki rekam jejak mentereng di ruang publik. Data menunjukkan bahwa ia pernah menjadi salah satu kandidat kuat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi untuk periode 2023–2028.

Namanya bertengger di daftar 10 besar calon anggota KPU hasil seleksi ulang. Hal ini tertuang secara resmi dalam Pengumuman Nomor 005/TIMSELKK-ULANG-Pu/04/32/2023 yang dirilis melalui situs resmi KPU Jawa Barat pada Minggu (3/12/2023) lalu, bersanding dengan sembilan nama kandidat lainnya.

Atas perbuatan yang diduga merenggut masa depan dan nyawa anak tirinya, kini sang “Penyuluh Agama” harus bersiap menghadapi meja hijau.

Pihak kepolisian menjerat Teni Ridha dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tidak main-main, tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.(*)

Laporan: Awang

Editor: Hamjah


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 175 kali

Baca Lainnya

Napi Lapas Warungkiara Kabur Saat Masa Asimilasi, Petugas dan Kepolisian Gelar Pengejaran

20 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Foto Patah alias Acil, narapidana kasus pencurian yang dilaporkan kabur dari Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat menjalani program asimilasi. (Foto: Dok. Lapas Warungkiara)

Perkuat Tata Kelola Pembudayaan Hidup Sehat, Dinkes Jabar Gelar Bimtek Lintas Sektor di Sukabumi

20 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Suasana pemaparan materi dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendampingan Pembudayaan Hidup Sehat (PHS) Tingkat Kabupaten Sukabumi yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat di Pendopo Sukabumi, Kamis (20/8/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas teknis dan manajerial lintas sektor guna mendorong perubahan perilaku hidup sehat di masyarakat.

Pastikan Kesiapan Fisik dan Administrasi KDKMP, Sekda Sukabumi Hadiri Rakornas Percepatan Verval

20 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman (tengah depan berbatik hitam dan kacamata), didampingi jajaran pimpinan perangkat daerah, mendengarkan pemaparan Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi RI dalam Rakornas Percepatan Verval Gerai KDKMP secara daring dari Pendopo Sukabumi, Kamis (20/8/2026). Di sebelah kiri Sekda (wanita berhijab) dan sebelah kanannya (pria berbatik) adalah bagian dari tim pendamping.

Sidang Kematian Nizam Syafei: Ahli Forensik Sebut Penyakit Kronis Sebagai Penyebab, Perkuat Pembelaan Ibu Tiri

20 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Terdakwa Teni Ridha Shi alias TR saat menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (19/8/2026).

Tiga Hari Hilang, Mahasiswa Asal Jakarta Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Citepus Sukabumi

20 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Tim gabungan dari Satpolairud Polres Sukabumi, Basarnas, dan TNI AL mengevakuasi jasad korban tenggelam, Ahmad Nadif Fadilah (21), menggunakan kantong mayat di bibir Pantai Dolpin Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (19/8/2026). Jasad mahasiswa asal Jakarta Selatan itu ditemukan mengapung setelah tiga hari dinyatakan hilang di Pantai Karangnaya.

Korupsi APBDes Rp574 Juta untuk Renovasi Rumah, Kaur Keuangan Desa di Sukabumi Resmi Ditahan

19 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Petugas Walsus Kejari Sukabumi mengawal seorang tahanan menuju mobil tahanan (atau ke dalam gedung, tidak jelas dari gambar) usai menjalani pemeriksaan. Tahanan tersebut mengenakan rompi oranye khas tahanan Kejari Sukabumi.
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca