Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 25 Feb 2026 15:51 WIB

Berstatus PPPK Penyuluh Agama, Ibu Tiri di Sukabumi Resmi Jadi Tersangka Kematian Bocah NS


					Kapolres Sukabumi, AKBP Samian (tengah), saat memberikan keterangan pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2/2026), Perbesar

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian (tengah), saat memberikan keterangan pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2/2026),

JENTERANEWS.com  – Tabir kematian tragis bocah berusia 13 tahun berinisial NS asal Kabupaten Sukabumi akhirnya tersingkap, sekaligus membawa fakta yang mengejutkan publik. Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi resmi menetapkan sang ibu tiri, TR alias Teni Ridha (47), sebagai tersangka utama.

Ironisnya, di balik perbuatan keji yang menewaskan anak tirinya tersebut, tersangka ternyata menyandang status sebagai abdi negara. Ia tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang ditugaskan sebagai Penyuluh Agama Islam.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa penetapan Teni Ridha sebagai tersangka tidak dilakukan secara gegabah, melainkan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti terkait kekerasan fisik dan psikis yang diderita korban.

“Terkait dengan perkara meninggalnya anak akibat kekerasan, Satreskrim Polres Sukabumi sudah menetapkan saudari TR—yang merupakan ibu tiri korban—sebagai tersangka. Tersangka diduga kuat melakukan kekerasan, baik fisik maupun psikis, selama mereka tinggal satu atap,” ujar Kapolres Samian dalam keterangan resminya kepada awak media, Rabu (25/2/2026).

Mirisnya, penyidikan kepolisian mengungkap bahwa siksaan yang dialami bocah NS bukanlah kejadian sesaat. Rentetan kekerasan tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

Kapolres membeberkan bahwa pada 4 November 2024 lalu, korban sebenarnya sudah pernah melaporkan penganiayaan ini ke pihak berwajib. Namun, laporan tersebut berujung tragis karena diselesaikan melalui jalur kesepakatan damai.

“Pada 4 November 2024 pernah ada laporan dan sudah diproses, tetapi berakhir dengan perdamaian. Padahal, dari keterangan korban saat itu, ia mengaku sudah mengalami kekerasan serupa sejak tahun 2023,” ungkap Samian.

Penetapan status tersangka ini memicu sorotan tajam terhadap rekam jejak profesional Teni Ridha. Berdasarkan informasi yang dihimpun, TR resmi diangkat menjadi ASN berstatus PPPK pada tahun 2023.

Ia ditempatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kalibundeur, Kabupaten Sukabumi. Di bawah naungan Kementerian Agama tersebut, profesi yang diembannya sangat bertolak belakang dengan kasus yang menjeratnya: ia bertugas sebagai Penyuluh Agama Islam, sebuah jabatan yang seharusnya menjadi teladan moral dan pembawa kedamaian di tengah masyarakat.

Statusnya sebagai pegawai pemerintah yang seharusnya mengayomi, kini menjadi preseden buruk dan menambah keprihatinan mendalam atas tragedi yang menimpa NS.

Selain berstatus sebagai PPPK, sosok Teni Ridha rupanya cukup memiliki rekam jejak mentereng di ruang publik. Data menunjukkan bahwa ia pernah menjadi salah satu kandidat kuat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi untuk periode 2023–2028.

Namanya bertengger di daftar 10 besar calon anggota KPU hasil seleksi ulang. Hal ini tertuang secara resmi dalam Pengumuman Nomor 005/TIMSELKK-ULANG-Pu/04/32/2023 yang dirilis melalui situs resmi KPU Jawa Barat pada Minggu (3/12/2023) lalu, bersanding dengan sembilan nama kandidat lainnya.

Atas perbuatan yang diduga merenggut masa depan dan nyawa anak tirinya, kini sang “Penyuluh Agama” harus bersiap menghadapi meja hijau.

Pihak kepolisian menjerat Teni Ridha dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tidak main-main, tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.(*)

Laporan: Awang

Editor: Hamjah

Artikel ini telah dibaca 154 kali

Baca Lainnya

Hujan Deras Terjang Sukabumi, TPT dan MCK Masjid Alpurqon Gunungguruh Hancur Digerus Longsor

9 Maret 2026 - 19:55 WIB

Kondisi mengenaskan di lokasi longsor yang menghancurkan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan MCK Masjid Alpurqon di Kampung Kubang Jaya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Sukabumi. Terlihat puing-puing material bangunan yang hancur total memenuhi kaki tebing yang longsor.

Wabup Sukabumi Instruksikan Seluruh Lini Siaga Penuh dalam Operasi Ketupat Lodaya 2026

9 Maret 2026 - 19:39 WIB

Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lodaya 2026 di Aula Rekonfu, Polres Sukabumi Kota, Senin (09/03/2026).

Jelang Idulfitri 1447 H, Bupati Sukabumi Instruksikan Kesiapsiagaan Penuh dan Pantau Harga Bahan Pokok

9 Maret 2026 - 19:29 WIB

Bupati Sukabumi H. Asep Japar (tengah) didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman (kanan) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi (kiri) menunjukkan naskah Perjanjian Kerja Sama (MoU) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)

Sukses Digelar Sepekan, Bazar Kuliner Ramadan Sukabumi Catat Omzet Rp211 Juta, Wabup: Bukti Geliat Positif Ekonomi UMKM

8 Maret 2026 - 20:20 WIB

Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas (tengah, berkemeja batik), berfoto bersama sejumlah pelaku UMKM dan jajaran pejabat daerah usai penyerahan hadiah pada penutupan Bazar Cullinary Ramadhan 1447 Hijriah di Lapang STISIP Widyapuri Mandiri, Cisaat, Minggu (8/3/2026).

Bantah Narasi Keliru, Seskab Teddy Tegaskan Program Makan Bergizi Tak Gerus Anggaran Pendidikan

8 Maret 2026 - 19:51 WIB

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers guna meluruskan narasi yang keliru terkait program makan bergizi gratis.

Tembus 61 Juta Penerima, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Indonesia Tempati Peringkat Kedua Terbesar di Dunia

8 Maret 2026 - 19:20 WIB

Trending di Sukabumi