JENTERANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukabumi menyita sebanyak 276 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam operasi penertiban yang digelar di wilayah hukum Polres Sukabumi bagian utara, Sabtu (29/8/2026) malam. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penindakan preventif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Operasi yang dimulai sejak pukul 21.00 WIB tersebut menyasar dua lokasi berbeda yang disinyalir menjadi titik peredaran miras ilegal. Seluruh barang bukti yang berhasil disita langsung diamankan ke Mapolres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, S.H., M.M., mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa razia semacam ini akan diselenggarakan secara rutin dan berkesinambungan di seluruh wilayah hukum Polres Sukabumi.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sukabumi dalam mencegah peredaran minuman keras yang dapat memicu gangguan kamtibmas. Kami akan terus melakukan kegiatan kepolisian secara rutin dan terukur,” ujar Kompol Agus Susanto.
Dalam kesempatan terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi, AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H., memaparkan detail teknis penindakan di lapangan yang berfokus di kawasan utara Kabupaten Sukabumi.
“Dari hasil kegiatan di dua lokasi sasaran, petugas berhasil mengamankan sebanyak 276 botol minuman keras berbagai merek. Seluruh barang bukti telah kami amankan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas AKP Iwan Hendi Sutisna.
Menanggapi temuan tersebut, jajaran Polres Sukabumi memberikan imbauan tegas kepada warga masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras secara ilegal. Konsumsi miras dinilai kerap menjadi pemicu utama timbulnya tindakan kriminalitas dan keresahan sosial.
Pihak kepolisian turut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga kondusivitas lingkungan masing-masing, serta segera melaporkan kepada petugas terdekat apabila menemukan indikasi peredaran miras ilegal atau aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan wilayah.(*)
Laporan: Mardi
Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.














