JENTERANEWS.com – Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Marga Raharja Desa Padasenang, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi, mendapatkan lampu hijau untuk mengembangkan unit usaha baru di sektor peternakan dan hasil pertanian. Keputusan ini dikukuhkan dalam Musyawarah Desa yang digelar di Aula Desa Padasenang, Senin (21/7/2025).
Musyawarah yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan ini menjadi puncak dari serangkaian proses analisa dan verifikasi yang telah dilakukan sebelumnya. Tujuannya adalah untuk merevitalisasi peran BUMDES sebagai motor penggerak ekonomi desa sekaligus mendukung program ketahanan pangan lokal.
Kepala Desa Padasenang dalam sambutannya menyatakan optimisme tinggi terhadap langkah strategis ini. “Ini adalah momentum penting bagi Desa Padasenang. Dengan dukungan penuh dari semua pihak, kami yakin BUMDES Marga Raharja dapat berkontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ketahanan pangan desa,” ujarnya.
Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan BUMDES, yang mendorong BUMDES untuk lebih profesional dan inovatif dalam mengelola potensi desa.
Sebelumnya, pada tanggal 23 Juni 2025, telah dilaksanakan musyawarah dan verifikasi mendalam oleh Tim Uji Kelayakan Usaha. Proses yang dipimpin oleh Anwar Supriatna dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini melibatkan narasumber ahli dari berbagai instansi, termasuk Rahmat Hidayat, S.IP dari pihak Kecamatan, H. Ade Irwan, S.Pt dari UPTD Peternakan, dan Bayu Rustandi dari Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Cidadap.
Tim verifikasi melakukan penilaian menyeluruh terhadap enam aspek krusial, yaitu:
- Aspek Pasar dan Pemasaran
- Aspek Teknis dan Teknologi (Produksi)
- Aspek Manajemen dan SDM
- Aspek Keuangan
- Aspek Sosial, Budaya, Ekonomi, dan Lingkungan
- Aspek Hukum dan Yuridis
Dari hasil verifikasi, Tim Uji Kelayakan Usaha menyimpulkan bahwa rencana usaha yang diajukan BUMDES Marga Raharja layak untuk dijalankan di semua aspek yang dinilai.
“Potensi pasar untuk produk peternakan dan pertanian di wilayah kita sangat besar. Secara teknis dan manajemen, BUMDES Padasenang juga menunjukkan kesiapan yang baik. Rekomendasi ‘Layak’ ini kami berikan dengan keyakinan penuh,” ungkap H. Ade Irwan, S.Pt, selaku narasumber dari UPTD Peternakan.
Dengan ditetapkannya status kelayakan ini, Musyawarah Desa secara resmi menyepakati beberapa poin penting:
- Menetapkan hasil penilaian kelayakan usaha BUMDES.
- Menetapkan jenis usaha BUMDES berupa Peternakan dan Hasil Pertanian.
- Menyatakan BUMDES Marga Raharja layak untuk diberikan modal usaha dari Pemerintah Desa melalui Dana Desa.
- Memberikan mandat kepada pengurus BUMDES untuk segera merumuskan proposal perencanaan usaha secara detail.
Kehadiran lengkap unsur pemerintah kecamatan, dinas terkait, pendamping desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat menunjukkan dukungan yang solid terhadap program ini. Langkah selanjutnya adalah pencairan modal usaha agar BUMDES Marga Raharja dapat segera merealisasikan rencana bisnisnya, yang diharapkan dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang signifikan di masa mendatang.(*)
[Hamjah]















