JENTERANEWS.com Ratusan kepala desa di Kabupaten Sukabumi meraih surat keputusan (SK) baru setelah berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Dalam undang-undang tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi delapan tahun. Proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan 378 kepala desa dilaksanakan di GOR Pemuda Cisaat pada Selasa, 11 Juni 2024, dengan pengukuhan langsung oleh Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami.
Dalam kesempatan tersebut, H. Marwan menyatakan kebahagiaannya, terutama bagi para kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan. “Saya bersyukur para kepala desa bisa dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatan,” ujarnya. Beliau juga mengimbau para kepala desa untuk mengoptimalkan peran mereka dalam membantu masyarakat berkembang secara ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menjelaskan bahwa jabatan kepala desa kini berlangsung selama delapan tahun sesuai undang-undang baru. Bagi kepala desa yang masih menjabat, masa jabatannya akan disesuaikan dengan undang-undang tersebut, mengalami perpanjangan selama dua tahun.
Dari 381 desa di Kabupaten Sukabumi, 378 kepala desa telah dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan. Tiga desa lainnya belum mengikuti pengukuhan karena belum memiliki kepala desa definitif. Menurut Gunardi, pengukuhan ini penting untuk memberikan kepastian hukum tentang masa jabatan kepala desa, serta menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah desa yang awalnya enam tahun menjadi delapan tahun sesuai dengan undang-undang baru tersebut.”