JENTERANEWS.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi mengadakan sosialisasi mengenai mekanisme dan prosedur Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Hotel Sukabumi Indah Selabintana pada Kamis, 22 Agustus 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh pelaku usaha yang berinvestasi di Kabupaten Sukabumi dari berbagai sektor.
Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memetakan permasalahan usaha secara faktual dengan dukungan data yang akurat.
Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, H. Ali Iskandar, menyatakan bahwa sosialisasi mengenai prosedur penyampaian LKPM memiliki peran strategis dalam menciptakan pemahaman dan mewujudkan ekosistem usaha yang sehat, khususnya di Kabupaten Sukabumi.
“Melalui LKPM, pemerintah dapat memantau secara jelas perkembangan investasi dan permasalahannya, termasuk perkembangan investasi, rekrutmen tenaga kerja, serta dampak lanjutannya terhadap kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
H. Ali Iskandar juga menegaskan bahwa LKPM bukan hanya wajib bagi pengusaha yang memenuhi kriteria, tetapi juga menjadi dasar untuk mengetahui kondisi riil, sehingga kebijakan yang diambil relevan dan dapat menjawab permasalahan yang ada.
Lebih lanjut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa pihaknya juga meluncurkan inovasi Link Satu, sebuah layanan publik yang terakselerasi dan terpusat.
“Kami terus berupaya untuk mempercepat layanan perizinan, salah satunya melalui Mal Layanan Publik (MPP). Target kami adalah menerbitkan 55 ribu NIB pada tahun 2024,” tambahnya.
Dalam acara tersebut, hadir sebagai narasumber adalah ahli dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat.(*)