Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 5 Mar 2026 21:01 WIB

Diduga Tilap Dana Desa Ratusan Juta, Kades Neglasari Protes Saat Digelandang ke Penjara


					Tersangka korupsi, RH (Kepala Desa Neglasari, 41), yang mengenakan rompi oranye tahanan dan masker medis, memberikan isyarat tangan protes saat dikawal ketat oleh petugas gabungan TNI, Polri, dan Sipil/PP (terlihat petugas sipil bernama ALI dengan tanda WAKA di kemeja), menuju mobil tahanan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/3/2026). RH diduga menyalahgunakan dana desa senilai ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadinya. Perbesar

Tersangka korupsi, RH (Kepala Desa Neglasari, 41), yang mengenakan rompi oranye tahanan dan masker medis, memberikan isyarat tangan protes saat dikawal ketat oleh petugas gabungan TNI, Polri, dan Sipil/PP (terlihat petugas sipil bernama ALI dengan tanda WAKA di kemeja), menuju mobil tahanan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/3/2026). RH diduga menyalahgunakan dana desa senilai ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadinya.

JENTERANEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, berinisial RH (41), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka diduga kuat menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi pada Kamis (5/3/2026) sore, sekitar pukul 17.00 WIB. Keputusan tersebut diambil setelah kejaksaan merampungkan proses penyelidikan dan mengantongi alat bukti yang cukup.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, membeberkan bahwa praktik lancung yang dilakukan oleh RH telah mengakibatkan kerugian finansial negara yang cukup masif.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, jumlahnya mencapai Rp394.861.618. Angka tersebut bersumber dari pengelolaan anggaran Desa Neglasari sepanjang tahun 2023 sampai 2024,” tegas Fahmi kepada awak media, Kamis (5/3).

Dalam pemeriksaan awal, Fahmi mengungkapkan bahwa RH telah memberikan pengakuan terkait ke mana larinya uang ratusan juta tersebut. Tersangka berdalih bahwa dana desa itu habis digunakan untuk membiayai gaya hidup dan kebutuhan personalnya.

“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadinya. Tapi tentu saja, aliran dana ini akan kita dalami lagi lebih lanjut dalam proses persidangan,” tambah Fahmi.

Momen penahanan RH diwarnai dengan aksi protes. Usai ditetapkan sebagai tersangka, RH langsung digiring oleh petugas kejaksaan menuju mobil tahanan untuk dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara.

Saat berjalan keluar dari kantor kejaksaan, RH yang tampak tertekan menyempatkan diri melontarkan kekecewaannya di hadapan para pewarta. Ia menuding adanya unsur kriminalisasi dalam perkara yang kini menjeratnya.

“Saya tidak diberi waktu untuk bicara,” ucap RH singkat sembari digiring ketat oleh petugas.

Untuk mempermudah pemahaman, berikut adalah rincian tindakan hukum yang sedang berjalan:

  • Masa Penahanan: Tersangka RH ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan, terhitung sejak 5 Maret hingga 24 Maret 2026 di Lapas Warungkiara.

  • Pasal yang Disangkakan: RH dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Ancaman Hukuman: Tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 (empat) tahun.

Pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada penahanan RH. Tim penyidik saat ini tengah melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana desa tersebut.(*)

Kor : Mardi

Editor: Hamjah


Artikel ini telah dibaca 87 kali

Baca Lainnya

Gagal Menyalip di Tikungan Kiaradua, Seorang Mahasiswa Tewas Menabrak Pikap L300

11 Juli 2026 - 13:21 WIB

Suasana penanganan pascakecelakaan lalu lintas maut di Jalan Raya Pal 3 - Kiaradua, tepatnya di perkebunan PT. Surangga, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jumat (10/7/2026).

Kurang Konsentrasi, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Truk di Jalur Lingkar Selatan Sukabumi

11 Juli 2026 - 11:02 WIB

Petugas polisi dibantu seorang warga melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan maut di Jalan Raya Jalur Lingkar Selatan, Kota Sukabumi, Jumat (10/7/2026), di mana seorang pengendara motor tewas usai menabrak bagian belakang truk yang sedang parkir di bahu jalan.

Persiapkan Jambore Nasional, Wakil Bupati Sukabumi Tekankan Pentingnya Kedisiplinan dan Ketangkasan Pramuka

11 Juli 2026 - 10:39 WIB

Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas memberikan arahan dan motivasi kepada puluhan anggota Pramuka Kwarcab Kabupaten Sukabumi dalam kegiatan Training Center II persiapan Jambore Nasional di Pondok Modern Assalam Putri, Warungkiara, Jumat (10/7/2026).

Upayakan Pemulangan PMI Sakit di Arab Saudi, Disnaker Kota Sukabumi Telusuri Indikasi Keberangkatan Non-Prosedural

11 Juli 2026 - 09:42 WIB

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, saat memberikan keterangan usai menyambangi kediaman keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) Evi Mentari di Sukabumi. Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan data dan berkoordinasi terkait upaya pemulangan Evi yang kini tengah sakit dan menjalani perawatan medis di Arab Saudi.

Pilu Pekerja Migran Asal Sukabumi Koma di Arab Saudi, Suami Mohon Bantuan Pemerintah

11 Juli 2026 - 09:07 WIB

Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Sukabumi, Evi Mentari (37), saat terbaring koma di salah satu rumah sakit di Jeddah, Arab Saudi. Evi didiagnosis mengidap tumor otak dan kini pihak keluarga tengah mengupayakan proses pemulangannya ke Tanah Air. (Foto: Istimewa)

Imbas Kasus Hukum, Ratusan Eks Karyawan Tambang di Sukabumi Tuntut Gaji yang Belum Dibayar

11 Juli 2026 - 08:38 WIB

Trending di Sukabumi