Menu

Mode Gelap

Sukabumi · 5 Mar 2026 21:01 WIB

Diduga Tilap Dana Desa Ratusan Juta, Kades Neglasari Protes Saat Digelandang ke Penjara


					Tersangka korupsi, RH (Kepala Desa Neglasari, 41), yang mengenakan rompi oranye tahanan dan masker medis, memberikan isyarat tangan protes saat dikawal ketat oleh petugas gabungan TNI, Polri, dan Sipil/PP (terlihat petugas sipil bernama ALI dengan tanda WAKA di kemeja), menuju mobil tahanan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/3/2026). RH diduga menyalahgunakan dana desa senilai ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadinya. Perbesar

Tersangka korupsi, RH (Kepala Desa Neglasari, 41), yang mengenakan rompi oranye tahanan dan masker medis, memberikan isyarat tangan protes saat dikawal ketat oleh petugas gabungan TNI, Polri, dan Sipil/PP (terlihat petugas sipil bernama ALI dengan tanda WAKA di kemeja), menuju mobil tahanan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/3/2026). RH diduga menyalahgunakan dana desa senilai ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadinya.

JENTERANEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, berinisial RH (41), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka diduga kuat menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi pada Kamis (5/3/2026) sore, sekitar pukul 17.00 WIB. Keputusan tersebut diambil setelah kejaksaan merampungkan proses penyelidikan dan mengantongi alat bukti yang cukup.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, membeberkan bahwa praktik lancung yang dilakukan oleh RH telah mengakibatkan kerugian finansial negara yang cukup masif.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, jumlahnya mencapai Rp394.861.618. Angka tersebut bersumber dari pengelolaan anggaran Desa Neglasari sepanjang tahun 2023 sampai 2024,” tegas Fahmi kepada awak media, Kamis (5/3).

Dalam pemeriksaan awal, Fahmi mengungkapkan bahwa RH telah memberikan pengakuan terkait ke mana larinya uang ratusan juta tersebut. Tersangka berdalih bahwa dana desa itu habis digunakan untuk membiayai gaya hidup dan kebutuhan personalnya.

“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadinya. Tapi tentu saja, aliran dana ini akan kita dalami lagi lebih lanjut dalam proses persidangan,” tambah Fahmi.

Momen penahanan RH diwarnai dengan aksi protes. Usai ditetapkan sebagai tersangka, RH langsung digiring oleh petugas kejaksaan menuju mobil tahanan untuk dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara.

Saat berjalan keluar dari kantor kejaksaan, RH yang tampak tertekan menyempatkan diri melontarkan kekecewaannya di hadapan para pewarta. Ia menuding adanya unsur kriminalisasi dalam perkara yang kini menjeratnya.

“Saya tidak diberi waktu untuk bicara,” ucap RH singkat sembari digiring ketat oleh petugas.

Untuk mempermudah pemahaman, berikut adalah rincian tindakan hukum yang sedang berjalan:

  • Masa Penahanan: Tersangka RH ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan, terhitung sejak 5 Maret hingga 24 Maret 2026 di Lapas Warungkiara.

  • Pasal yang Disangkakan: RH dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Ancaman Hukuman: Tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 (empat) tahun.

Pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada penahanan RH. Tim penyidik saat ini tengah melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana desa tersebut.(*)

Kor : Mardi

Editor: Hamjah


Artikel ini telah dibaca 77 kali

Baca Lainnya

Kelezatan Terong Balado Tanpa Rasa Bersalah: Rahasia Dapur Hemat Minyak

17 April 2026 - 07:14 WIB

Bupati Sukabumi Dampingi Penasihat Khusus Presiden Resmikan Huntap Adaptif Bencana di Cisolok

16 April 2026 - 20:53 WIB

Penasihat Khusus Presiden Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman dan Bupati Sukabumi Asep Japar meresmikan Huntap Cisolok, Kamis (16/4).

Hujan Deras Picu Luapan Sungai, Puluhan Warga Pamuruyan Sukabumi Terdampak Banjir

16 April 2026 - 20:06 WIB

Petugas P2BK Cibadak (mengenakan sepatu bot kuning) melakukan asesmen di lokasi permukiman warga Kampung Panagan, Kelurahan Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, yang terendam banjir akibat luapan sungai, Kamis (16/4/2026). Air berwarna cokelat setinggi betis merendam gang utama pemukiman.

Pemdes Cidolog Cairkan Insentif untuk Aparatur Lingkungan dan Lembaga Kemasyarakatan

16 April 2026 - 19:59 WIB

Tampak suasana di dalam Aula Desa Cidolog saat pelaksanaan pembagian insentif untuk Ketua RT, RW, LPMD, Karang Taruna, MUI, dan pengurus DKM. Penyerahan insentif yang bersumber dari ADD/Dana Desa ini bertujuan untuk memacu semangat kerja para penggerak masyarakat.

Perkuat Konvergensi Stunting Tingkat Desa, Wabup Sukabumi Jadikan Data KPM Sebagai Rujukan Kebijakan

15 April 2026 - 19:26 WIB

Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, tengah memberikan arahan saat menerima audiensi Forum Kader Pembangunan Manusia (KPM) Kabupaten Sukabumi di Pendopo, Rabu (14/4/2026).

Soroti Dampak Proyek Tol Bocimi, DPRD Kabupaten Sukabumi Desak Kontraktor Tertib SOP Pengangkutan Tanah

13 April 2026 - 19:14 WIB

Aktivitas pengangkutan material tanah di area terbuka proyek Tol Bocimi di bawah jembatan overpass yang sedang dibangun. Lokasi seperti inilah yang menjadi fokus pengawasan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, yang mengingatkan pelaksana proyek untuk disiplin menerapkan SOP, terutama dalam mencegah ceceran tanah yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Trending di Sukabumi