JENTERANEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, berinisial RH (41), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka diduga kuat menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi pada Kamis (5/3/2026) sore, sekitar pukul 17.00 WIB. Keputusan tersebut diambil setelah kejaksaan merampungkan proses penyelidikan dan mengantongi alat bukti yang cukup.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, membeberkan bahwa praktik lancung yang dilakukan oleh RH telah mengakibatkan kerugian finansial negara yang cukup masif.
“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, jumlahnya mencapai Rp394.861.618. Angka tersebut bersumber dari pengelolaan anggaran Desa Neglasari sepanjang tahun 2023 sampai 2024,” tegas Fahmi kepada awak media, Kamis (5/3).
Dalam pemeriksaan awal, Fahmi mengungkapkan bahwa RH telah memberikan pengakuan terkait ke mana larinya uang ratusan juta tersebut. Tersangka berdalih bahwa dana desa itu habis digunakan untuk membiayai gaya hidup dan kebutuhan personalnya.
“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadinya. Tapi tentu saja, aliran dana ini akan kita dalami lagi lebih lanjut dalam proses persidangan,” tambah Fahmi.
Momen penahanan RH diwarnai dengan aksi protes. Usai ditetapkan sebagai tersangka, RH langsung digiring oleh petugas kejaksaan menuju mobil tahanan untuk dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara.
Saat berjalan keluar dari kantor kejaksaan, RH yang tampak tertekan menyempatkan diri melontarkan kekecewaannya di hadapan para pewarta. Ia menuding adanya unsur kriminalisasi dalam perkara yang kini menjeratnya.
“Saya tidak diberi waktu untuk bicara,” ucap RH singkat sembari digiring ketat oleh petugas.
Untuk mempermudah pemahaman, berikut adalah rincian tindakan hukum yang sedang berjalan:
-
Masa Penahanan: Tersangka RH ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan, terhitung sejak 5 Maret hingga 24 Maret 2026 di Lapas Warungkiara.
-
Pasal yang Disangkakan: RH dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Ancaman Hukuman: Tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 (empat) tahun.
Pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada penahanan RH. Tim penyidik saat ini tengah melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana desa tersebut.(*)
Kor : Mardi
Editor: Hamjah















