JENTERANEWS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (3/8/2026). Agenda strategis ini dilaksanakan dalam rangka penataan anggaran daerah serta pelaksanaan fungsi legislasi DPRD.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, pimpinan perangkat daerah, serta tamu undangan.
Salah satu poin utama dalam rapat paripurna ini adalah penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD mengenai hasil pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2027. Laporan tersebut dipaparkan oleh Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara.
Prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Penandatanganan ini menjadi penanda rampungnya tahapan awal penganggaran sekaligus menjadi pijakan formal dalam penyusunan Rancangan APBD TA 2027.
Pada rapat yang sama, Bupati Sukabumi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika dan penyesuaian pelaksanaan APBD tahun berjalan.
Selain agenda anggaran, Bupati juga menyampaikan jawaban resmi Pemerintah Daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahaan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas (PT) Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, pimpinan rapat mengumumkan alur kerja dan jadwal pembahasan berikutnya:
-
4–5 Agustus 2026: Rapat Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2026.
-
6 Agustus 2026: Rapat Paripurna kesepakatan bersama atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2026.
-
Pembahasan Raperda Perseroda: Diserahkan secara mendalam kepada Komisi III DPRD sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menegaskan bahwa seluruh rangkaian pembahasan ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah dan menyempurnakan regulasi pelayanan publik.
“Hari ini kita menyelesaikan beberapa agenda penting. Pertama, penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Kedua, Pemerintah Daerah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 untuk dibahas bersama TAPD. Ketiga, kita menerima jawaban Bupati terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda yang ditindaklanjuti oleh Komisi III,” ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa perubahan KUA dan PPAS merupakan mekanisme yang diatur oleh undang-undang untuk menjaga presisi pembangunan daerah.
“Setiap perubahan pendapatan, belanja, maupun pergeseran anggaran harus dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.(*)















