Menu ✖

Mode Gelap

Sukabumi · 23 Apr 2026 16:51 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Kebut Raperda Desa, Kejar Target Pilkades Serentak 2027


					Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan (berpeci), bersama anggota komisi dan perwakilan perangkat daerah terkait, sedang fokus menelaah draf Raperda tentang Desa dalam rapat kerja yang digelar di Aula Dinas PSDA, Kamis (23/4/2026). Rapat ini merupakan langkah krusial dalam menyelaraskan regulasi daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 dan sebagai persiapan menjelang Pilkades Serentak 2027. Perbesar

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan (berpeci), bersama anggota komisi dan perwakilan perangkat daerah terkait, sedang fokus menelaah draf Raperda tentang Desa dalam rapat kerja yang digelar di Aula Dinas PSDA, Kamis (23/4/2026). Rapat ini merupakan langkah krusial dalam menyelaraskan regulasi daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 dan sebagai persiapan menjelang Pilkades Serentak 2027.

JENTERANEWS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melalui Komisi I tengah mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa. Langkah cepat ini diambil sebagai respons atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, sekaligus persiapan matang pemerintah daerah dalam menghadapi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2027 mendatang.

Pembahasan tersebut diwujudkan melalui rapat kerja lintas sektoral yang digelar di Aula Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/4/2026). Rapat ini secara khusus melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah demi memastikan harmonisasi regulasi tingkat daerah dengan kebijakan nasional.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, H. Iwan Ridwan, menegaskan bahwa revisi Perda Desa merupakan konsekuensi logis yang harus segera dieksekusi oleh pemerintah daerah.

“Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, daerah wajib melakukan penyesuaian terhadap sejumlah perda, khususnya yang berkaitan dengan desa. Ada empat regulasi yang harus direvisi, yakni perda tentang desa, BPD, perangkat desa, serta pilkades,” ujar Iwan di sela-sela kegiatan.

Dalam proses penggodokannya, DPRD memastikan bahwa pembahasan tidak hanya berhenti pada ranah pemenuhan kewajiban administratif. Legislatif berupaya mengawal substansi aturan agar benar-benar menjawab dinamika dan kebutuhan masyarakat di akar rumput.

Sejumlah poin krusial yang saat ini menjadi fokus pembahasan Raperda meliputi:

  • Perubahan masa jabatan: Masa bakti Kepala Desa dan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disesuaikan menjadi delapan (8) tahun.

  • Penguatan perencanaan: Optimalisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa.

  • Kesejahteraan dan Anggaran: Peningkatan aspek kesejahteraan perangkat desa serta transparansi tata kelola Dana Desa.

“Kami di DPRD ingin memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan tidak hanya sesuai aturan (nasional), tetapi juga mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa secara nyata,” kata Iwan menjelaskan.

Di sisi lain, Komisi I DPRD menyadari adanya tenggat waktu yang ketat. Pihaknya menargetkan seluruh draf Raperda terkait desa ini dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah sebelum tahun 2026 berakhir.

Penyelesaian payung hukum ini dinilai sangat mendesak mengingat hajatan demokrasi tingkat desa sudah berada di depan mata. Jika regulasi tidak segera dirampungkan, dikhawatirkan akan terjadi kekosongan atau kebingungan hukum di lapangan.

“Tahun depan kita akan menghadapi pilkades serentak. Maka regulasi harus sudah tuntas tahun ini agar pelaksanaannya kelak memiliki dasar hukum yang kuat dan meminimalisasi potensi polemik,” pungkasnya tegas.(*)


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Dimsum Ayam Jamur Diduga Pemicu Keracunan Massal 151 Warga SMKN 1 Gunungguruh

8 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Koordinasi antara tim medis, unsur pemerintah kecamatan, dan pihak SMKN 1 Gunungguruh mengenai 151 orang yang diduga keracunan makan bergizi gratis, Rabu (7/10/2026). Satu orang guru sempat dirawat akibat insiden ini.

Petugas Evakuasi Buaya 3 Meter yang Terjerat Jaring Warga di Sungai Cibubuay Sukabumi

8 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Petugas Damkarmat Kabupaten Sukabumi melakukan evakuasi terhadap seekor buaya yang terjerat jaring warga di Sungai Cibubuay, Desa Cibuntu, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Rabu malam.

Niat Kabur Gagal Total, Pemuda 22 Tahun di Sukabumi Dikepung Warga usai Lecehkan Remaja Putri

7 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Wajah tegang korban begal payudara di Sukabumi, AP (18), sesaat setelah kejadian dan dievakuasi oleh rekan-rekannya dari kerumunan warga di Jalan Ahmad Yani, Senin (5/10/2026) malam.

Polisi Ringkus Oknum Guru Ngaji Pelaku Asusila Anak di Nyalindung Sukabumi

7 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Ribuan Buruh Gelar Sujud Syukur di Jakarta Pasca-Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

6 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Potret seorang pria bernama AMRULL dalam kerumunan massa dengan latar belakang gedung-gedung bertingkat. Pria tersebut tampak mengenakan seragam biru berlambang Bendera Merah Putih di lengan kiri serta kacamata hitam dan peci.

PEMKAB SUKABUMI DUKUNG PENUH MUKERDA MUI: LANGKAH STRATEGIS RUMUSKAN PROGRAM KHIDMAT UMAT

6 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Wakil Bupati Sukabumi memberikan sambutan saat membuka Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) MUI Kabupaten Sukabumi di Pondok Modern Assalam Putri, Selasa (6/10/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam merumuskan program-program keagamaan yang bermanfaat bagi umat.
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca