JenteraNews _ Berdasarkan keputusan Skep Kapolda Jawa Barat Nomor : Kep/193/II/2022, Dua personel Polres Sukabumi Kota mendapat pemberhentian tidak dengan rasa hormat (PTDH). Dua personel tersebut atas nama Brigadir SS dan Bripda AL yang berasal dari Kesatuan Samapta Polres Sukabumi Kota, Selasa (22/03/2022).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, SIK menjelaskan, PTDH terhadap dua personel Kepolisian Polres Sukabumi Kota tersebut karena Mereka berdua melakukan pelanggaran yang berulang kali, serta terlibat kasus pidana.
“Ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Kapolda Jawa Barat, yang kedua anggota ini telah melakukan kesalahannya berulang kali. Mulai dari pelanggaran, hingga ada salah satu anggota yang terlibat tindak pidana juga,” ujar Zainal usai memimpin upacara PTDH di halaman Polres Sukabumi Kota.
Peristiwa ini, lanjut Zainal diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Kepolisian, khususnya dilingkungan Polres Sukabumi Kota beserta jajarannya. Agar bisa serius dalam mengemban amanah, untuk melakukan pelayan prima kepada masyarakat, serta mematuhi norma hukum yang berlaku dan koridor-koridor kode etik kedinasan yang melekat.
“Besar harapan kami ini merupakan upacara PTDH yang terakhir di lingkungan Polres Sukabumi Kota. Saya berharap, seluruh personel Polres Sukabumi Kota kedepannya, bisa melayani masyarakat dengan pelayanan prima, tanpa melanggar kode etik profesi, melanggar lagi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kedua personel yang di PTDH tidak menghadiri upacara yang di gelar Polres Sukabumi Kota, Mereka diwakilkan foto masing-masing dalam prosesi pemecatan tersebut.
Sebagai tanda bahwa mereka bukan anggota personel Kepolisian lagi, Kapolres secara simbolis menuliskan PTDH pada foto kedua mantan personel Polres Sukabumi Kota tersebut. _ (*)