JENTERANEWS.com – Unit Reskrim Polsek Cikole Polres Sukabumi menangkap pelaku terduga kasus pencurian Endang Risman (30) warga tukang pijat di Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, yang sempat buron selama dua pekan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor, sebuah dompet warna merah, dua kartu ATM dan sehelai kain warna merah bertuliskan huruf Arab.
Saat diamankan polisi di sekitar Jalan Raya Sukabumi-Cianjur pada Minggu, 17 September 2023.
Kapolsek Cikole, AKP Cepi Hermawan mengatakan bahwa kasus pencurian itu terjadi di kawasan rumah kos Caramel, Jalan Suryakencana Kelurahan Cikole Kecamatan Cikole Kota Sukabumi pada Kamis, 31 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian terjadi saat terduga pelaku berkunjung ke tempat kos korban, Annastasia Wahyu Handayani (40), yang membuka jasa pijat di rumah kos Caramel.
Usai memijat dan menerima uang jasa pijat korban pergi ke kamar mandi untuk cuci tangan. Kesempatan tersebut dimanfaatkan terduga pelaku untuk mengambil dompet yang menurut pengakuan korban berisikan uang tunai Rp3 juta dan dua kartu ATM milik korban yang disimpan di dalam lemari.
“Kemudian pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor yang telah diparkir di depan indekos korban,” kata Cepi saat ditemui awak media di Mapolsek Cikole pada Rabu, (20/9/2023).
Menyadari uangnya dicuri, korban pun langsung melapor ke Polsek Cikole. Kapolsek Cikole mengaku sempat kesulitan menemukan pelaku yang melarikan diri karena posisinya sempat berpindah-pindah.
Setelah dua pekan akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di kawasan Gekbrong, Cianjur. Pelaku pun pasrah saat digelandang polisi.
“Alhamdulilah, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, terduga pelaku bisa kami amankan di sekitar kawasan Gekbrong, Jalan Raya Sukabumi-Cianjur,” ucapnya.
Hingga saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Cikole guna mengikuti proses penyidikan. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)