Menu

Mode Gelap

Kabar Daerah · 20 Sep 2023 22:28 WIB

Dua Pekan Buron, Pencuri Dompet Tukang Pijat Akhirnya Ditangkap Polisi


					Dua Pekan Buron, Pencuri Dompet Tukang Pijat Akhirnya Ditangkap Polisi Perbesar

JENTERANEWS.com – Unit Reskrim Polsek Cikole Polres Sukabumi menangkap pelaku terduga kasus pencurian Endang Risman (30) warga tukang pijat di Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, yang sempat buron selama dua pekan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor, sebuah dompet warna merah, dua kartu ATM dan sehelai kain warna merah bertuliskan huruf Arab.
Saat diamankan polisi di sekitar Jalan Raya Sukabumi-Cianjur pada Minggu, 17 September 2023.

Kapolsek Cikole, AKP Cepi Hermawan mengatakan bahwa kasus pencurian itu terjadi di kawasan rumah kos Caramel, Jalan Suryakencana Kelurahan Cikole Kecamatan Cikole Kota Sukabumi pada Kamis, 31 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian terjadi saat terduga pelaku berkunjung ke tempat kos korban, Annastasia Wahyu Handayani (40), yang membuka jasa pijat di rumah kos Caramel.

Usai memijat dan menerima uang jasa pijat korban pergi ke kamar mandi untuk cuci tangan. Kesempatan tersebut dimanfaatkan terduga pelaku untuk mengambil dompet yang menurut pengakuan korban berisikan uang tunai Rp3 juta dan dua kartu ATM milik korban yang disimpan di dalam lemari.

“Kemudian pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor yang telah diparkir di depan indekos korban,” kata Cepi saat ditemui awak media di Mapolsek Cikole pada Rabu, (20/9/2023).

Menyadari uangnya dicuri, korban pun langsung melapor ke Polsek Cikole. Kapolsek Cikole mengaku sempat kesulitan menemukan pelaku yang melarikan diri karena posisinya sempat berpindah-pindah.

Setelah dua pekan akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di kawasan Gekbrong, Cianjur. Pelaku pun pasrah saat digelandang polisi.

“Alhamdulilah, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, terduga pelaku bisa kami amankan di sekitar kawasan Gekbrong, Jalan Raya Sukabumi-Cianjur,” ucapnya.

Hingga saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Cikole guna mengikuti proses penyidikan. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Anggota DPRD Sukabumi H. Loka Tresnajaya Apresiasi Purna Tugas Camat Cicurug dalam Momentum Halal Bihalal

30 April 2026 - 18:36 WIB

Suasana hangat saat penyampaian sambutan dalam acara Halal Bihalal sekaligus Pengantar Purna Tugas Camat Cicurug, Judi Budimansjah, S.IP., A.Kp., di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/4/2026). Acara ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus pemberian penghormatan atas dedikasi pengabdian beliau di wilayah tersebut.

Susun Baseline RP3KP, Pemkab Sukabumi Targetkan Penataan Kawasan Kumuh Tuntas 2027

22 April 2026 - 18:30 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman (tengah), didampingi pejabat terkait dari Dinas Perkim saat memberikan pengarahan dalam rapat pembahasan Baseline Dokumen Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan Kawasan Pemukiman (RP3KP) di Pendopo Sukabumi. Pertemuan ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak guna menghasilkan dokumen yang komprehensif bagi pembangunan daerah.

Akibat Hujan Deras Berdurasi Lama, Satu Rumah di Parakansalak Sukabumi Ambruk

6 April 2026 - 21:29 WIB

Bocah Empat Tahun di Kalibunder Sukabumi Meninggal Dunia Usai Terpeleset ke Parit Saat Hujan Deras

6 April 2026 - 21:21 WIB

Hujan Deras Picu Longsor di Tiga Titik Desa Pawenang Sukabumi, Akses Jalan dan Rumah Warga Terancam

6 April 2026 - 21:09 WIB

Ditinggal Pemilik ke Kebun, Rumah Panggung di Ciracap Sukabumi Ludes Dilalap Si Jago Merah

6 April 2026 - 18:17 WIB

Trending di Bencana

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca