Menu

Mode Gelap

Kabar Daerah · 20 Sep 2023 22:28 WIB

Dua Pekan Buron, Pencuri Dompet Tukang Pijat Akhirnya Ditangkap Polisi


					Dua Pekan Buron, Pencuri Dompet Tukang Pijat Akhirnya Ditangkap Polisi Perbesar

JENTERANEWS.com – Unit Reskrim Polsek Cikole Polres Sukabumi menangkap pelaku terduga kasus pencurian Endang Risman (30) warga tukang pijat di Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, yang sempat buron selama dua pekan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor, sebuah dompet warna merah, dua kartu ATM dan sehelai kain warna merah bertuliskan huruf Arab.
Saat diamankan polisi di sekitar Jalan Raya Sukabumi-Cianjur pada Minggu, 17 September 2023.

Kapolsek Cikole, AKP Cepi Hermawan mengatakan bahwa kasus pencurian itu terjadi di kawasan rumah kos Caramel, Jalan Suryakencana Kelurahan Cikole Kecamatan Cikole Kota Sukabumi pada Kamis, 31 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:   Enam Tahun Tak Tersentuh Pembangunan Jalan Desa Banjarsari Seperti Kubangan Kerbau

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian terjadi saat terduga pelaku berkunjung ke tempat kos korban, Annastasia Wahyu Handayani (40), yang membuka jasa pijat di rumah kos Caramel.

Usai memijat dan menerima uang jasa pijat korban pergi ke kamar mandi untuk cuci tangan. Kesempatan tersebut dimanfaatkan terduga pelaku untuk mengambil dompet yang menurut pengakuan korban berisikan uang tunai Rp3 juta dan dua kartu ATM milik korban yang disimpan di dalam lemari.

Baca Juga:   Ciptakan Kondisi Aman, Anggota Koramil Pabuaran Lakukan Patroli Malam Bersama Ormas LMPI

“Kemudian pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor yang telah diparkir di depan indekos korban,” kata Cepi saat ditemui awak media di Mapolsek Cikole pada Rabu, (20/9/2023).

Menyadari uangnya dicuri, korban pun langsung melapor ke Polsek Cikole. Kapolsek Cikole mengaku sempat kesulitan menemukan pelaku yang melarikan diri karena posisinya sempat berpindah-pindah.

Setelah dua pekan akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di kawasan Gekbrong, Cianjur. Pelaku pun pasrah saat digelandang polisi.

“Alhamdulilah, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, terduga pelaku bisa kami amankan di sekitar kawasan Gekbrong, Jalan Raya Sukabumi-Cianjur,” ucapnya.

Baca Juga:   Bupati Sukabumi Resmikan Destinasi Wisata Curug Sodong

Hingga saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Cikole guna mengikuti proses penyidikan. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kunjungan Kepala BNNK Ke Pendopo Bupati Kabupaten Sukabumi

4 Desember 2023 - 14:12 WIB

Kunjungan Kepala BNNK Ke Pendopo Bupati Kabupaten Sukabumi

Pengajian Rutin di Desa Padasenang Sekaligus Pengukuhan Pengurus MUI Desa

4 Desember 2023 - 12:26 WIB

Pengajian Rutin di Desa Padasenang Sekaligus Pengukuhan Pengurus MUI Desa

Sekda Buka Coaching Clinic 4 Dan 5 Program Percepatan Sanitasi Pemukiman Kabupaten Sukabumi

1 Desember 2023 - 13:53 WIB

Wabup Iyos “Pemkab Sukabumi Terus Berinovasi Menekan Angka Stunting”

30 November 2023 - 21:29 WIB

Dampingi Dirjen Industri Kecil Ke Ponpes Darussyifa Al Fitroh, Sekda Apresiasi Program Santripreneur

30 November 2023 - 21:18 WIB

Dampingi Dirjen Industri Kecil Ke Ponpes Darussyifa Al Fitroh, Sekda Apresiasi Program Santripreneur

Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan BPD se-Kecamatan Cidadap

30 November 2023 - 21:04 WIB

Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan BPD se-Kecamatan Cidadap
Trending di Kabar Daerah
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com