JENTERANEWS.com – Memasuki hari keempat bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sagaranten bergerak cepat untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan ketentraman di wilayahnya. Langkah ini diwujudkan melalui pengawasan intensif dan sosialisasi Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang Ketertiban Ramadhan.
Tim gabungan yang terdiri dari unsur Pemerintah Kecamatan Sagaranten, Polsek Sagaranten, dan Koramil 22/11-Sagaranten, terjun langsung ke lapangan untuk menyosialisasikan surat edaran tersebut. Mereka menyasar warung-warung, tempat umum, dan lokasi-lokasi strategis lainnya yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Selasa (4/3/2025).
“Surat edaran ini kami tempel di tempat-tempat strategis agar mudah dibaca dan dipahami oleh masyarakat,” ujar Kasi Trantib Kecamatan Sagaranten, Idar Darotama.
Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.8.1/2044/Kesra/2025 itu memuat sejumlah poin penting, di antaranya:
- Ajakan untuk menjaga persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antarumat beragama.
- Imbauan untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan tidak mudah terprovokasi oleh berita bohong.
- Penegasan tentang pemberlakuan jam kerja selama bulan Ramadhan, dengan memberikan kelonggaran bagi pekerja/buruh untuk menunaikan ibadah.
- Larangan bagi perusahaan untuk menyediakan makanan dan minuman bagi penjual di siang hari selama bulan Ramadhan.
- Kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
- Pengaturan jam operasional restoran/rumah makan, yaitu mulai pukul 16.00 WIB hingga waktu imsak.
- Imbauan bagi usaha perhotelan/penginapan untuk lebih selektif dalam menerima tamu dan melarang peredaran minuman beralkohol atau narkoba.
- Larangan bagi usaha hiburan malam seperti karaoke dan pub untuk beroperasi selama bulan Ramadhan dan 7 hari setelah Idul Fitri.
- Larangan memperjualbelikan dan menyalakan mercon/petasan.
- Ancaman sanksi bagi pelanggar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap, dengan adanya surat edaran ini, masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk dan tenang,” tutur Idar Darotama.

Personel dari Pemerintah Kecamatan Sagaranten, Polsek Sagaranten, dan Koramil 22/11-Sagaranten bersama-sama terjun langsung ke lapangan untuk menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang Ketertiban Ramadhan.
Forkopimcam Sagaranten juga mengimbau masyarakat untuk saling menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing. Jika menemukan potensi gangguan keamanan atau ketertiban, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Dengan adanya langkah proaktif dari Forkopimcam Sagaranten, diharapkan bulan Ramadhan tahun ini dapat berjalan dengan aman, tertib, dan penuh khidmat bagi seluruh masyarakat.(*)