Menu

Mode Gelap

Kabar Daerah · 4 Mar 2025 16:46 WIB

Forkopimcam Sagaranten Gencar Sosialisasi Surat Edaran Bupati, Jaga Ketertiban Ramadhan


					Tim gabungan Forkopimcam Sagaranten saat menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang Ketertiban Ramadhan kepada para pedagang, di Sagaranten, Sukabumi. Perbesar

Tim gabungan Forkopimcam Sagaranten saat menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang Ketertiban Ramadhan kepada para pedagang, di Sagaranten, Sukabumi.

JENTERANEWS.com – Memasuki hari keempat bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sagaranten bergerak cepat untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan ketentraman di wilayahnya. Langkah ini diwujudkan melalui pengawasan intensif dan sosialisasi Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang Ketertiban Ramadhan.

Tim gabungan yang terdiri dari unsur Pemerintah Kecamatan Sagaranten, Polsek Sagaranten, dan Koramil 22/11-Sagaranten, terjun langsung ke lapangan untuk menyosialisasikan surat edaran tersebut. Mereka menyasar warung-warung, tempat umum, dan lokasi-lokasi strategis lainnya yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Selasa (4/3/2025).

“Surat edaran ini kami tempel di tempat-tempat strategis agar mudah dibaca dan dipahami oleh masyarakat,” ujar Kasi Trantib Kecamatan Sagaranten, Idar Darotama.

Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.8.1/2044/Kesra/2025 itu memuat sejumlah poin penting, di antaranya:

  • Ajakan untuk menjaga persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antarumat beragama.
  • Imbauan untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan tidak mudah terprovokasi oleh berita bohong.
  • Penegasan tentang pemberlakuan jam kerja selama bulan Ramadhan, dengan memberikan kelonggaran bagi pekerja/buruh untuk menunaikan ibadah.
  • Larangan bagi perusahaan untuk menyediakan makanan dan minuman bagi penjual di siang hari selama bulan Ramadhan.
  • Kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
  • Pengaturan jam operasional restoran/rumah makan, yaitu mulai pukul 16.00 WIB hingga waktu imsak.
  • Imbauan bagi usaha perhotelan/penginapan untuk lebih selektif dalam menerima tamu dan melarang peredaran minuman beralkohol atau narkoba.
  • Larangan bagi usaha hiburan malam seperti karaoke dan pub untuk beroperasi selama bulan Ramadhan dan 7 hari setelah Idul Fitri.
  • Larangan memperjualbelikan dan menyalakan mercon/petasan.
  • Ancaman sanksi bagi pelanggar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap, dengan adanya surat edaran ini, masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk dan tenang,” tutur Idar Darotama.

Personel dari Pemerintah Kecamatan Sagaranten, Polsek Sagaranten, dan Koramil 22/11-Sagaranten bersama-sama terjun langsung ke lapangan untuk menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang Ketertiban Ramadhan.

Personel dari Pemerintah Kecamatan Sagaranten, Polsek Sagaranten, dan Koramil 22/11-Sagaranten bersama-sama terjun langsung ke lapangan untuk menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang Ketertiban Ramadhan.

Forkopimcam Sagaranten juga mengimbau masyarakat untuk saling menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing. Jika menemukan potensi gangguan keamanan atau ketertiban, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

Dengan adanya langkah proaktif dari Forkopimcam Sagaranten, diharapkan bulan Ramadhan tahun ini dapat berjalan dengan aman, tertib, dan penuh khidmat bagi seluruh masyarakat.(*)

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kawal Iklim Investasi dan Nasib Pekerja, DPRD Sukabumi Targetkan Perda Ketenagakerjaan yang Adaptif

17 April 2026 - 18:32 WIB

Suasana rapat kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), BNN, serta perwakilan berbagai organisasi pekerja dan pengusaha di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/4/2025). Rapat ini bertujuan untuk menyerap aspirasi lintas sektoral terkait rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2023.

Biadab! Lansia 72 Tahun di Sukabumi Cabuli Gadis 13 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

17 April 2026 - 18:19 WIB

Ilustrasi

Kelezatan Terong Balado Tanpa Rasa Bersalah: Rahasia Dapur Hemat Minyak

17 April 2026 - 07:14 WIB

Bupati Sukabumi Dampingi Penasihat Khusus Presiden Resmikan Huntap Adaptif Bencana di Cisolok

16 April 2026 - 20:53 WIB

Penasihat Khusus Presiden Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman dan Bupati Sukabumi Asep Japar meresmikan Huntap Cisolok, Kamis (16/4).

Hujan Deras Picu Luapan Sungai, Puluhan Warga Pamuruyan Sukabumi Terdampak Banjir

16 April 2026 - 20:06 WIB

Petugas P2BK Cibadak (mengenakan sepatu bot kuning) melakukan asesmen di lokasi permukiman warga Kampung Panagan, Kelurahan Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, yang terendam banjir akibat luapan sungai, Kamis (16/4/2026). Air berwarna cokelat setinggi betis merendam gang utama pemukiman.

Pemdes Cidolog Cairkan Insentif untuk Aparatur Lingkungan dan Lembaga Kemasyarakatan

16 April 2026 - 19:59 WIB

Tampak suasana di dalam Aula Desa Cidolog saat pelaksanaan pembagian insentif untuk Ketua RT, RW, LPMD, Karang Taruna, MUI, dan pengurus DKM. Penyerahan insentif yang bersumber dari ADD/Dana Desa ini bertujuan untuk memacu semangat kerja para penggerak masyarakat.
Trending di Sukabumi