Menu ✖

Mode Gelap

Kabar Daerah · 4 Mar 2025 16:46 WIB

Forkopimcam Sagaranten Gencar Sosialisasi Surat Edaran Bupati, Jaga Ketertiban Ramadhan


					Tim gabungan Forkopimcam Sagaranten saat menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang Ketertiban Ramadhan kepada para pedagang, di Sagaranten, Sukabumi. Perbesar

Tim gabungan Forkopimcam Sagaranten saat menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang Ketertiban Ramadhan kepada para pedagang, di Sagaranten, Sukabumi.

JENTERANEWS.com – Memasuki hari keempat bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sagaranten bergerak cepat untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan ketentraman di wilayahnya. Langkah ini diwujudkan melalui pengawasan intensif dan sosialisasi Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang Ketertiban Ramadhan.

Tim gabungan yang terdiri dari unsur Pemerintah Kecamatan Sagaranten, Polsek Sagaranten, dan Koramil 22/11-Sagaranten, terjun langsung ke lapangan untuk menyosialisasikan surat edaran tersebut. Mereka menyasar warung-warung, tempat umum, dan lokasi-lokasi strategis lainnya yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Selasa (4/3/2025).

“Surat edaran ini kami tempel di tempat-tempat strategis agar mudah dibaca dan dipahami oleh masyarakat,” ujar Kasi Trantib Kecamatan Sagaranten, Idar Darotama.

Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.8.1/2044/Kesra/2025 itu memuat sejumlah poin penting, di antaranya:

  • Ajakan untuk menjaga persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antarumat beragama.
  • Imbauan untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan tidak mudah terprovokasi oleh berita bohong.
  • Penegasan tentang pemberlakuan jam kerja selama bulan Ramadhan, dengan memberikan kelonggaran bagi pekerja/buruh untuk menunaikan ibadah.
  • Larangan bagi perusahaan untuk menyediakan makanan dan minuman bagi penjual di siang hari selama bulan Ramadhan.
  • Kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
  • Pengaturan jam operasional restoran/rumah makan, yaitu mulai pukul 16.00 WIB hingga waktu imsak.
  • Imbauan bagi usaha perhotelan/penginapan untuk lebih selektif dalam menerima tamu dan melarang peredaran minuman beralkohol atau narkoba.
  • Larangan bagi usaha hiburan malam seperti karaoke dan pub untuk beroperasi selama bulan Ramadhan dan 7 hari setelah Idul Fitri.
  • Larangan memperjualbelikan dan menyalakan mercon/petasan.
  • Ancaman sanksi bagi pelanggar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap, dengan adanya surat edaran ini, masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk dan tenang,” tutur Idar Darotama.

Personel dari Pemerintah Kecamatan Sagaranten, Polsek Sagaranten, dan Koramil 22/11-Sagaranten bersama-sama terjun langsung ke lapangan untuk menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang Ketertiban Ramadhan.

Personel dari Pemerintah Kecamatan Sagaranten, Polsek Sagaranten, dan Koramil 22/11-Sagaranten bersama-sama terjun langsung ke lapangan untuk menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang Ketertiban Ramadhan.

Forkopimcam Sagaranten juga mengimbau masyarakat untuk saling menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing. Jika menemukan potensi gangguan keamanan atau ketertiban, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

Dengan adanya langkah proaktif dari Forkopimcam Sagaranten, diharapkan bulan Ramadhan tahun ini dapat berjalan dengan aman, tertib, dan penuh khidmat bagi seluruh masyarakat.(*)


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Penemuan Mayat Pemuda di Sungai Cipelang Sukabumi, Diduga Jatuh dari Jembatan Rel Kereta Api

2 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Petugas kepolisian mengevakuasi jasad pemuda yang tewas usai jatuh dari jembatan rel kereta api ke dasar Sungai Cipelang, Kota Sukabumi, Jumat (2/10/2026).

POHON TUMBANG TIMPA RUMAH WARGA DI CIDADAP SUKABUMI, KERUGIAN DITAKSIR MENCAPAI RP10 JUTA

2 Oktober 2026 - 20:29 WIB

RUMAH JURHROYAH RUSAK: Tampak struktur kerangka atap kayu dan spandek roboh dan bersandar di depan pintu rumah milik Juhroyah (64) di Kp. Cibanteng RT 005 RW 002 Desa Cidadap, usai tertimpa pohon akibat angin kencang pada Jumat (2/10/2026) dini hari.

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-24: Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Raperda APBD 2027

2 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E. (kiri) berdiri bersama Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP. (tengah) dan Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, S.M. (kanan) dalam Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda APBD TA 2027, Jumat (2/10/2026).

Pemdes Mekarjaya Sukabumi Gelar Musdesus Perubahan KPM BLT DD Ganti Penerima yang Meninggal Dunia

2 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Pemerintah Desa Mekarjaya saat menggelar Musdesus perubahan data KPM BLT DD di Aula Desa Mekarjaya, Jumat (2/10/2026), guna menetapkan penerima pengganti bagi warga yang telah meninggal dunia.

Polres Sukabumi Selidiki Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Bawah Jembatan Tol Bocimi

2 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Petugas Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Sukabumi melakukan pemeriksaan luar dan olah tempat kejadian perkara (TKP) terhadap penemuan jenazah tanpa identitas di area semak-semak bawah jembatan Tol Bocimi KM 69, Desa Ciambar, Sukabumi, Selasa (29/9). Jenazah ditemukan dalam kondisi pembusukan lanjut.

Warga Sukabumi Ditemukan Meninggal Dunia di Bekasi, Diduga Bunuh Diri

1 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Tangkapan layar foto lokasi penemuan jenazah korban dugaan gantung diri di Jatiasih, Bekasi, beserta identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Pajar Sidik, warga Desa Sukajadi, Kabupaten Sukabumi, yang sempat beredar di media sosial dan grup perpesanan.
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca