Menu

Mode Gelap

Kabar Daerah · 4 Mar 2025 16:46 WIB

Forkopimcam Sagaranten Gencar Sosialisasi Surat Edaran Bupati, Jaga Ketertiban Ramadhan


					Tim gabungan Forkopimcam Sagaranten saat menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang Ketertiban Ramadhan kepada para pedagang, di Sagaranten, Sukabumi. Perbesar

Tim gabungan Forkopimcam Sagaranten saat menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang Ketertiban Ramadhan kepada para pedagang, di Sagaranten, Sukabumi.

JENTERANEWS.com – Memasuki hari keempat bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sagaranten bergerak cepat untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan ketentraman di wilayahnya. Langkah ini diwujudkan melalui pengawasan intensif dan sosialisasi Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang Ketertiban Ramadhan.

Tim gabungan yang terdiri dari unsur Pemerintah Kecamatan Sagaranten, Polsek Sagaranten, dan Koramil 22/11-Sagaranten, terjun langsung ke lapangan untuk menyosialisasikan surat edaran tersebut. Mereka menyasar warung-warung, tempat umum, dan lokasi-lokasi strategis lainnya yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Selasa (4/3/2025).

“Surat edaran ini kami tempel di tempat-tempat strategis agar mudah dibaca dan dipahami oleh masyarakat,” ujar Kasi Trantib Kecamatan Sagaranten, Idar Darotama.

Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.8.1/2044/Kesra/2025 itu memuat sejumlah poin penting, di antaranya:

  • Ajakan untuk menjaga persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antarumat beragama.
  • Imbauan untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan tidak mudah terprovokasi oleh berita bohong.
  • Penegasan tentang pemberlakuan jam kerja selama bulan Ramadhan, dengan memberikan kelonggaran bagi pekerja/buruh untuk menunaikan ibadah.
  • Larangan bagi perusahaan untuk menyediakan makanan dan minuman bagi penjual di siang hari selama bulan Ramadhan.
  • Kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
  • Pengaturan jam operasional restoran/rumah makan, yaitu mulai pukul 16.00 WIB hingga waktu imsak.
  • Imbauan bagi usaha perhotelan/penginapan untuk lebih selektif dalam menerima tamu dan melarang peredaran minuman beralkohol atau narkoba.
  • Larangan bagi usaha hiburan malam seperti karaoke dan pub untuk beroperasi selama bulan Ramadhan dan 7 hari setelah Idul Fitri.
  • Larangan memperjualbelikan dan menyalakan mercon/petasan.
  • Ancaman sanksi bagi pelanggar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap, dengan adanya surat edaran ini, masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk dan tenang,” tutur Idar Darotama.

Personel dari Pemerintah Kecamatan Sagaranten, Polsek Sagaranten, dan Koramil 22/11-Sagaranten bersama-sama terjun langsung ke lapangan untuk menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang Ketertiban Ramadhan.

Personel dari Pemerintah Kecamatan Sagaranten, Polsek Sagaranten, dan Koramil 22/11-Sagaranten bersama-sama terjun langsung ke lapangan untuk menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang Ketertiban Ramadhan.

Forkopimcam Sagaranten juga mengimbau masyarakat untuk saling menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing. Jika menemukan potensi gangguan keamanan atau ketertiban, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

Dengan adanya langkah proaktif dari Forkopimcam Sagaranten, diharapkan bulan Ramadhan tahun ini dapat berjalan dengan aman, tertib, dan penuh khidmat bagi seluruh masyarakat.(*)


Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Korupsi APBDes Rp574 Juta untuk Renovasi Rumah, Kaur Keuangan Desa di Sukabumi Resmi Ditahan

19 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Petugas Walsus Kejari Sukabumi mengawal seorang tahanan menuju mobil tahanan (atau ke dalam gedung, tidak jelas dari gambar) usai menjalani pemeriksaan. Tahanan tersebut mengenakan rompi oranye khas tahanan Kejari Sukabumi.

BUMDes Sinarbentang Perluas Jaringan PAM Hingga ke Desa Tetangga

19 Agustus 2026 - 08:10 WIB

Merespons Kebutuhan Warga, BPBD Sukabumi Distribusikan 10.000 Liter Air Bersih di Desa Lebaksari

18 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Petugas dari BPBD Kabupaten Sukabumi dan Babinsa TNI-AD bersatu padu mengisi jeriken-jeriken air milik warga yang antre di Desa Lebaksari, Parakansalak, pada Selasa (18/8/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan air bersih bagi 155 Kepala Keluarga yang terdampak kesulitan pasokan air.

Tragedi Usai Perayaan Kemerdekaan: Dua Pemuda Sukabumi Jadi Korban Pembacokan OTK

18 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Polres Sukabumi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas LPG Subsidi, Negara Dirugikan Rp49,7 Miliar

18 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, S.H., M.M. (tengah, memegang kertas) didampingi jajaran Satreskrim memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Mapolres Sukabumi. Di depan meja terlihat barang bukti berupa ratusan tabung gas LPG ukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 kg serta peralatan modifikasi yang digunakan tersangka untuk memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi. Praktik pengoplosan ini diperkirakan merugikan negara mencapai Rp49,7 miliar.

Kebakaran Hebat Melanda 30 Hektare Lahan Jati di Warungkiara Sukabumi, Proses Pemadaman Terkendala Medan

18 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Sejumlah petugas dari tim penanggulangan bencana gabungan memantau sisa-sisa kebakaran di area bukit perkebunan jati, Kecamatan Warungkiara, Sukabumi. Seperti yang terlihat pada fail IMG-20260818-WA0081.jpg, akses jalan tanah yang sempit serta medan perbukitan menjadi salah satu kendala utama bagi armada dan petugas dalam memadamkan api secara menyeluruh.
Trending di Sukabumi

Eksplorasi konten lain dari JENTERA NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca