Menu

Mode Gelap

Kabar Daerah · 4 Mar 2025 16:46 WIB

Forkopimcam Sagaranten Gencar Sosialisasi Surat Edaran Bupati, Jaga Ketertiban Ramadhan


					Tim gabungan Forkopimcam Sagaranten saat menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang Ketertiban Ramadhan kepada para pedagang, di Sagaranten, Sukabumi. Perbesar

Tim gabungan Forkopimcam Sagaranten saat menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang Ketertiban Ramadhan kepada para pedagang, di Sagaranten, Sukabumi.

JENTERANEWS.com – Memasuki hari keempat bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sagaranten bergerak cepat untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan ketentraman di wilayahnya. Langkah ini diwujudkan melalui pengawasan intensif dan sosialisasi Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang Ketertiban Ramadhan.

Tim gabungan yang terdiri dari unsur Pemerintah Kecamatan Sagaranten, Polsek Sagaranten, dan Koramil 22/11-Sagaranten, terjun langsung ke lapangan untuk menyosialisasikan surat edaran tersebut. Mereka menyasar warung-warung, tempat umum, dan lokasi-lokasi strategis lainnya yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Selasa (4/3/2025).

“Surat edaran ini kami tempel di tempat-tempat strategis agar mudah dibaca dan dipahami oleh masyarakat,” ujar Kasi Trantib Kecamatan Sagaranten, Idar Darotama.

Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.8.1/2044/Kesra/2025 itu memuat sejumlah poin penting, di antaranya:

  • Ajakan untuk menjaga persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antarumat beragama.
  • Imbauan untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan tidak mudah terprovokasi oleh berita bohong.
  • Penegasan tentang pemberlakuan jam kerja selama bulan Ramadhan, dengan memberikan kelonggaran bagi pekerja/buruh untuk menunaikan ibadah.
  • Larangan bagi perusahaan untuk menyediakan makanan dan minuman bagi penjual di siang hari selama bulan Ramadhan.
  • Kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
  • Pengaturan jam operasional restoran/rumah makan, yaitu mulai pukul 16.00 WIB hingga waktu imsak.
  • Imbauan bagi usaha perhotelan/penginapan untuk lebih selektif dalam menerima tamu dan melarang peredaran minuman beralkohol atau narkoba.
  • Larangan bagi usaha hiburan malam seperti karaoke dan pub untuk beroperasi selama bulan Ramadhan dan 7 hari setelah Idul Fitri.
  • Larangan memperjualbelikan dan menyalakan mercon/petasan.
  • Ancaman sanksi bagi pelanggar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap, dengan adanya surat edaran ini, masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk dan tenang,” tutur Idar Darotama.

Personel dari Pemerintah Kecamatan Sagaranten, Polsek Sagaranten, dan Koramil 22/11-Sagaranten bersama-sama terjun langsung ke lapangan untuk menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang Ketertiban Ramadhan.

Personel dari Pemerintah Kecamatan Sagaranten, Polsek Sagaranten, dan Koramil 22/11-Sagaranten bersama-sama terjun langsung ke lapangan untuk menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang Ketertiban Ramadhan.

Forkopimcam Sagaranten juga mengimbau masyarakat untuk saling menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing. Jika menemukan potensi gangguan keamanan atau ketertiban, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

Dengan adanya langkah proaktif dari Forkopimcam Sagaranten, diharapkan bulan Ramadhan tahun ini dapat berjalan dengan aman, tertib, dan penuh khidmat bagi seluruh masyarakat.(*)

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

BAPENDA GANDENG APARATUR KECAMATAN UNTUK OPTIMALKAN PAD KABUPATEN SUKABUMI

18 Juni 2026 - 15:50 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar memberikan arahan dalam rapat koordinasi pemetaan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersama jajaran aparatur kewilayahan di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Rabu (17/6/2026).

Dukung Kemah Religi Pemuda Masjid Dunia, Ketua DPRD Sukabumi: Ruang Bentuk Karakter Generasi Muda

18 Juni 2026 - 15:40 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Budi Azhar Mutawali (tengah/kemeja putih dengan logo), berfoto bersama jajaran pengurus, panitia, dan perwakilan pemuda masjid usai memberikan apresiasi dan dukungan terhadap rencana pelaksanaan Kemah Religi Pemuda Masjid Dunia 2026 di Kabupaten Sukabumi, Rabu (17/6/2026). (Foto: Istimewa)

Wujudkan Generasi Emas, SPPG Neglasari Dua Sukabumi Komit Sajikan Menu Bergizi dan Higienis

18 Juni 2026 - 14:23 WIB

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purabaya di Sukabumi, Jawa Barat

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Bogor dan Satpol PP Sukabumi Gencarkan Edukasi Lewat Operasi ASAP

18 Juni 2026 - 09:18 WIB

Narasumber dari Bea Cukai Bogor dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi, bersama dengan pembawa acara radio, berpose di studio radio usai kegiatan sosialisasi identifikasi cukai rokok ilegal pada Rabu (17/6/26).

Kisah Pilu Ibu Mimin: Lansia Tua di Purabaya Bertahan Hidup di Gubuk Nyaris Roboh dengan Penglihatan Terbatas

17 Juni 2026 - 10:06 WIB

Ibu Mimin (60), lansia penderita katarak yang hidup sebatang kara, tampak tertunduk lesu di dalam tempat tinggalnya di Kampung Cinangka, Desa Cimerang, Kecamatan Purabaya. Keterbatasan penglihatan dan himpitan ekonomi memaksanya bertahan hidup dalam kondisi yang serba memprihatinkan tanpa jaminan kenyamanan di masa tuanya.

Cuaca Ekstrem Terjang Kalapanunggal Sukabumi, Empat Rumah Warga Rusak Berat

17 Juni 2026 - 07:28 WIB

Seorang petugas dari tim gabungan sedang melakukan asesmen dan meninjau langsung kondisi salah satu rumah warga yang mengalami kerusakan berat di Kampung Cingenca, Desa Walangsari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Selasa (16/6/2026).
Trending di Sukabumi