JENTERANEWS.com – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali menorehkan keberhasilan dalam menjaga hak masyarakat. Bergerak cepat menanggapi keresahan warga, aparat kepolisian sukses membongkar tindak pidana penyalahgunaan, pengangkutan, dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (9/4/2026).
Operasi penangkapan ini bermula dari informasi intelijen masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembelian BBM di luar kewajaran. Puncaknya terjadi pada Rabu (8/4/2026) pagi, sekitar pukul 07.13 WIB. Di Jalan Raya Kampung Cijoho, Desa Calingcing, Kecamatan Tegalbuleud, petugas menyergap seorang pria paruh baya berinisial M (52), yang tercatat sebagai warga setempat.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, S.H., M.H., memaparkan kronologi pengungkapan kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.
“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami dari Unit Tipidter segera melakukan penyelidikan mendalam di sekitar SPBU wilayah Tegalbuleud. Tak butuh waktu lama, tim menemukan seorang laki-laki yang tengah melakukan pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan wadah yang tidak semestinya, yakni galon bekas air mineral dan jerigen,” ungkap AKP Hartono.
Setelah melakukan pengintaian secara terukur, petugas langsung menghentikan laju sebuah kendaraan roda empat berjenis Toyota Agya berwarna merah yang dikemudikan oleh pelaku M sesaat setelah meninggalkan lokasi. Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan dokumen, pelaku tertunduk lesu lantaran tidak mampu menunjukkan legalitas resmi atas pengangkutan BBM bersubsidi tersebut.
Dari hasil interogasi intensif di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka M mengakui perbuatannya.
“Yang bersangkutan mengaku telah memborong BBM jenis Pertalite sebanyak 272 liter. Karena ketiadaan dokumen resmi dan indikasi kuat pelanggaran hukum, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung kami gelandang ke Mapolres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Hartono.

Kondisi di dalam mobil Toyota Agya merah milik pelaku M saat diamankan. Terlihat puluhan galon bekas air mineral (dan beberapa jerigen) berisi cairan biru tua yang dikonfirmasi sebagai Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Total BBM yang disita sebagai barang bukti mencapai kurang lebih 272 liter.
Dalam operasi senyap namun presisi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial, meliputi:
-
1 (Satu) unit mobil Toyota Agya berwarna merah beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
-
Puluhan wadah yang terdiri dari galon bekas air mineral dan jerigen.
-
BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan total volume mencapai kurang lebih 272 liter.
Lebih lanjut, AKP Hartono menegaskan bahwa tindakan pelaku bukanlah kejahatan ringan. Perbuatan tersangka M secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dan diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
Mewakili Kapolres Sukabumi, AKP Hartono memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari hak rakyat miskin.
“Kapolres Sukabumi menegaskan komitmennya bahwa institusi Polri akan terus menindak tegas tanpa pandang bulu segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Praktik culas seperti ini sangat merugikan sendi-sendi perekonomian masyarakat luas dan negara,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi masih terus melakukan pengembangan kasus. Pihak kepolisian tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi terkait, serta menjalin koordinasi maraton dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan tersangka segera diseret ke meja hijau.(*)
Aris/ Mardi















