JENTERANEWS.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam menunjukkan stabilitas di angka Rp 1.526.000 per gram pada Minggu pagi (29/12/2024). Data dari laman Logam Mulia menunjukkan harga ini bertahan setelah sempat mengalami penurunan sebesar Rp 2.000 pada hari Sabtu (28/12/2024).
Meskipun terjadi fluktuasi kecil, harga emas Antam masih berada di bawah rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) yang tercatat pada 31 Oktober 2024, yaitu Rp 1.567.000 per gram. Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas batangan pada Minggu pagi juga stabil di level Rp 1.376.000 per gram.
Perlu diperhatikan bahwa transaksi jual beli emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian lengkap harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Minggu pagi (29/12/2024):
- 0,5 gram: Rp 813.000
- 1 gram: Rp 1.526.000
- 2 gram: Rp 2.992.000
- 3 gram: Rp 4.463.000
- 5 gram: Rp 7.405.000
- 10 gram: Rp 14.755.000
- 25 gram: Rp 36.762.000
- 50 gram: Rp 73.445.000
- 100 gram: Rp 146.812.000
- 250 gram: Rp 366.765.000
- 500 gram: Rp 733.320.000
- 1.000 gram: Rp 1.466.600.000
Selain pajak penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Dengan informasi ini, masyarakat diharapkan dapat mempertimbangkan dengan matang sebelum melakukan transaksi jual beli emas batangan. Fluktuasi harga dan ketentuan pajak yang berlaku perlu menjadi perhatian untuk memaksimalkan keuntungan investasi.(*)















