Wartawan: Aris Jampang
JENTERANEWS.com _ Hingga Hari Ke Enam Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Melalui Partai Politik Dalam Pemilu 2024 Belum Ada Yang Mendaftar. Sabtu (6/5/2023)
Menjelang pesta demokrasi Pemilu Legislatif 2024 mulai diramaikan dengan opini tentang pencalonan anggota Legislatif di Kabupaten Sukabumi. Menurut keterangan yang di peroleh, KPU Kabupaten Sukabumi telah melayangkan pengumuman pembukaan pendaftaran bakal calon anggota Legislatif di pemilu 2024 mendatang. Namun hingga hari ke-6 setelah pengumuman KPU Kabupaten Sukabumi dikeluarkan belum ada Bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang mengajukan pendaftaran.
Dikatakan oleh salah satu anggota KPU Kabupaten Sukabumi Meri Sariningsih saat di hubungi jurnalis membenarkan bahwa telah di keluarkan pengumuman oleh KPU Kabupaten Sukabumi Nomor: 213/PL.01.4-Pu/3202/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Melalui Partai Politik Dalam Pemilu Tahun 2024.
” bahwa benar telah di keluarkan pengumuman oleh KPU Kabupaten Sukabumi Nomor: 213/PL.01.4-Pu/3202/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Melalui Partai Politik Dalam Pemilu Tahun 2024 ” Kata Meri
Dalam Penerimaan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Partai Politik untuk Pemilu serentak tahun 2024 di mulai dan di jadwalkan pada hari Senin, 1 Mei s/d Sabtu 13 Mei 2023 pada Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB dan di hari Minggu, 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Tempat Pengajuan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Jalan Siliwangi No. 92 Cibadak Sukabumi.
” Pelaksanaan di jadwalkan pada hari Senin, 1 Mei s/d Sabtu 13 Mei 2023 pada Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB dan di hari Minggu, 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB ” Terangnya
Sebagai syarat ketentuan pengajuan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi di pemilu 2024 adalah Surat Pengajuan menggunakan formulir Model B-Pengajuan Parpol, Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu, dan Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon.
” Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Melalui Partai Politik dalam mengajukan harus melengkapi persyaratan ” Pungkasnya
Ditambahkannya bahwa hingga hari ini Sabtu (6/5/2023) belum ada Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang mendaftarkan ke KPU. Sementara di informasikan pula dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten dapat menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Sukabumi, Telepon: (0266) 6545788, No Hp : 0859-3905-6222, Email: helpdesksipol.kpukabsi@gmail.com . (*)