JENTERANEWS.com – Mahasiswa yang terafiliasi sebagai Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (PB Himasi) geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi pada Kamis (9/6/2022). Mereka menuntut kejelasan kasus dugaan tindak pidana korupsi di DPRD Kota Sukabumi dan kasus penghapusan aset Pasar Pelita.
Arif Wibawa, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menanggapi terkait aksi demonstrasi mahasiswa. Dia mengatakan laporan atau pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
“Namannya penyampaian aspirasi kita di zaman demokrasi ini kan ada hak mereka sepanjang kegiatan tersebut tidak menjurus secara anarkis dan bisa dipertanggungjawabkan. Terkait substansi istilahnya penyampaian informasi setiap laporan yang masuk akan kita tindaklanjuti dan akan kita sampaikan pada saatnya pertanggungjawaban itu (dibuka) khususnya ke publik,” kata Arif kepada awak media.
Dia mengungkapkan berdasarkan Undang-undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) nomor 14 pasal 7 tahun 2008 menyebutkan informasi yang masih puldata tidak bisa disampaikan terbuka. “Takutnya bias dan sebagainya,” ujarnya.
Pihaknya juga mengkonfirmasi ada laporan pengaduan terkait dugaan korupsi DPRD Kota Sukabumi. Saat ini, kasus dugaan tersebut masih dalam pendalaman.
“Ada. Kita menerima laporan tersebut dan kita masih dalami, kita sudah sampaikan puldata (pengumpulan data) pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) tersebut karena membangun konstruksi hukum itu tidak serta merta. Harus ada tujuan kepastian, kemanfaatan, keadilan,” ucap Arif.
“Kita murni enggak ada intervensi politik Insya Allah. Karena kita secara KUHAP harus netral,” pungkasnya..(*)