JENTERANEWS.com – Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Polres Sukabumi Kota gencar melakukan razia peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.
Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi, mengatakan, dalam pelaksanaannya pihaknya juga berkoordinasi dengan jajaran polsek yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota serta instansi lainnya seperti Satuan Polisi Pamong Praja dan TNI.
“Razia yang kami lakukan ini sebagai salah satu bentuk kegiatan cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Minggu (17/12/2023),” ungkapnya
Hingga saat ini, sudah seribuan botol miras dari berbagai merek yang disita pihaknya di beberapa lokasi di Kota Sukabumi seperti di toko milik SS di Jalan Pelabuhan II Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Di toko ini sebanyak 813 botol miras berbagai merek disita yang nantinya untuk dimusnahkan.
Sementara untuk pemiliknya ditindak dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Perda Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Selain itu, pihaknya juga merazia sejumlah warung kelontong yang dicurigai menjual miras seperti toko-toko menjual jamu tradisional dan tempat lainnya. Namun hingga kini pihaknya belum menemukan adanya toko jamu yang menjual miras.
“Kami pun mengajak masyarakat untuk ikut serta membantu Polri dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru serta Pemilu 2024 dengan tidak mengkonsumsi dan mengedarkan minuman beralkohol,” tambahnya.
Di sisi lain, Yudi mengatakan modus operandi peredaran miras saat ini tidak hanya dijual di toko atau warung saja, tetapi sudah delivery order atau pesan antar, sehingga pembelinya hanya cukup memesan via aplikasi pesan pendek atau Whatsapp, maka kurir akan mengantar sampai tujuan.
Maka dari itu, peran warga sangatlah penting untuk mencegah peredaran minuman haram ini agar kondusifitas tetap terjaga, karena seperti diketahui beberapa kasus kriminal yang terjadi di Kota Sukabumi pelakunya terpengaruh miras. (*)