JENTERANEWS.com – Kepala Desa (Kades) Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, diduga melakukan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019-2022. akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, pada Senin (23/5/2022).
Sebelumnya dilakukan pemeriksaan dari pagi hingga siang hari, tepatnya sekira pukul 10.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB. oleh Kasubsi Penyidikan di Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin, terhadap AS Kades Kabandungan yang masih aktif tersebut.
Dalam kurun waktu 2,5 jam oknum kades tersebut yang di dampingi pengacaranya yang bernama Suprianto Siburian, dicecar pertanyaan sebanyak 23 pertanyaan oleh Kasubsi Penyidikan di Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Kemudian Setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap oknum kades tersebut tepatnya sekira pukul 13.20 WIB langsung digiring petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ke mobil tahanan berwarna hijau dengan menggunakan baju rompi berwana orange yang bertuliskan tahanan tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Sukabumi untuk dititipkan ke Lapas Warungkiara.
Seperti diberitakan sebelumnya oknum kades Kabandungan telah di tetapkan menjadi Tersangka kasus tindak pidana korupsi ekpose Kejari surat perintah penetapan tersangka oleh Kejari Kabupaten Sukabumj per tanggal 21 April 2022..(*)