JENTERANEWS.com – Seorang perempuan berinisial RR (23), korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, saat ini diketahui disekap di Kota Xiamen, China. Kasus ini terbongkar setelah RR berhasil menghubungi keluarganya pada awal September 2025. Kuasa hukum korban, Rangga Suria Danuningrat, membeberkan kronologi keberangkatan RR yang diduga kuat sebagai modus operandi jaringan perdagangan manusia.
Menurut keterangan Rangga, kasus ini berawal dari perkenalan RR dengan seseorang asal Cianjur, Jawa Barat, melalui media sosial Facebook. Saat masih bekerja di sebuah pabrik di Kecamatan Cikembar, Sukabumi, RR diiming-imingi pekerjaan di luar negeri dengan gaji fantastis, antara Rp15 hingga Rp30 juta per bulan. Tanpa sepengetahuan keluarganya, RR mengambil tawaran tersebut.
“Keluarga tidak tahu RR kenalan dengan orang di medsos, sampai keberangkatan pun mereka tidak tahu. Orang tua taunya RR hanya ngekost saja di Cikembar, dekat pabrik tempat ia bekerja,” ujar Rangga pada Kamis (11/9/2025).
Pada 26 April 2025, RR sempat pulang ke rumah, yang oleh keluarganya dianggap sebagai kepulangan biasa. Namun, pada 22 Mei 2025, RR berangkat kembali dengan alasan bekerja. Sejak saat itu, komunikasi antara RR dan keluarganya terputus total. Pihak keluarga mulai khawatir dan mencari keberadaan RR ke tempat kos dan pabriknya pada bulan Juni, namun mendapatkan kabar bahwa RR sudah lama tidak masuk kerja.
Pada awal September, RR secara mengejutkan berhasil menghubungi pamannya menggunakan ponsel yang disembunyikan. Ia mengabarkan bahwa dirinya berada di China dan meminta pertolongan untuk dipulangkan. Dalam percakapan tersebut, RR menceritakan bahwa ia sempat dibawa ke Cugenang, Jawa Barat, dan dinikahkan dengan seorang pria asal China dengan modus ‘pengantin’.
“Dalam percakapan tersebut, RR menceritakan dia dibawa ke Cugenang dan dikawinkan dengan orang China lewat modus ‘pengantin’. Orang di Cugenang itu bertindak seolah-olah sebagai wali, pasti ada dokumen yang dipalsukan,” kata Rangga.
Setelah “pernikahan” palsu itu, RR dibawa ke Bogor untuk membuat paspor. Di sana, ia sempat disekap sebelum dipindahkan ke Jakarta dan dipertemukan dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Tionghoa yang diduga menjadi penghubung jaringan.
“Dari Bogor, dia dibawa ke Jakarta, dipertemukan dengan yang kami duga sebagai jaringan. Dia keturunan Tionghoa tapi WNI. Kami duga dia jaringan dan sering melakukan hal ini, karena jalannya sudah mulus. Dia itu sebagai penghubung yang bisa berbahasa China dengan orang China itu,” tambah Rangga.
Kuasa hukum menduga, setidaknya ada empat orang yang terlibat dalam jaringan ini, yaitu dua orang asal Cugenang, satu orang dari Bogor, dan seorang WNI keturunan Tionghoa di Jakarta.
Rangga menjelaskan, awalnya pihak keluarga menduga RR berada di Kota Guangzhou. Namun, setelah korban berhasil memberikan informasi akurat, diketahui bahwa lokasinya berada di Kota Xiamen, yang berjarak 624 kilometer dari Guangzhou.
“Kalau bisa kita potong kompas, jemput saja RR dari tempatnya, kan sudah ketahuan, bukan di Guangzhou tapi di Xiamen. Kemarin kita nyangkanya di Guangzhou, ternyata dari Guangzhou itu 624 km dari lokasi asli sekarang,” ungkapnya.
Pihak kuasa hukum terus melakukan upaya advokasi. Rencananya, mereka akan membuat laporan resmi ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan telah mengirimkan surat kepada DPRD, khususnya Komisi I dan IV, untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Kita meminta dihadirkan Disnakertrans, bagaimana regulasinya kok bisa, orang-orang selain RR juga kok bisa berangkat, regulasinya seperti apa kok bisa ada celah,” tegas Rangga.
Rangga berharap aparat penegak hukum segera bertindak cepat untuk menangkap para pelaku agar kasus ini dapat terungkap tuntas dan korban dapat segera dipulangkan ke Tanah Air.(*)
Reporter: Awang















